KEJAHATAN BERDAULAT

Uncategorized

KEJAHATAN BERDAULAT

 

Dalam  The Lexicon Webster Dictionary, Volume II (1977) SOVEREIGN antara lain berarti:

  1. Free of outside influence or control (bebas dari pengaruh atau kendali);
  2. Producing or capable of producing the greatest effect (Menghasilkan pengaruh atau menimbulkan dampak yang besar);

Kejahatan berdaulat berorientasi pada situasi budaya yang memungkinkan kejahatan menjadi salah satu faktor determinan, yaitu kondisi yang disebut budaya dalam transisi  (culture in transition). Istilah “culture in transition” telah digunakan oleh Mark Findlay untuk menjelaskan relasi kejahatan dengan globalisasi. Sedangkan Tb. Ronny Rahman Nitibaskara, menjadikan “budaya Transisi” sebagai bagian yang tak terpisahkan dari pendekatan kejahatan berdaulat untuk menjelaskan perangkap penyimpangan dan kejahatan di masyarakat. Perbedaan antara  Tb. Ronny Rahman Nitibaskara dengan Mark Findlay  adalah pada sebab – sebab timbulnya budaya dalam transisi. Terhadap masalah ini, Mark Findlay sama sekali tidak menyinggung adanya tekanan penyimpangan dan kejahatan (pressure of deviant and crime), sementara itu bagi Tb. Ronny Rahman Nitibaskara hal itu menjadi sorotan yang utama. Hal ini kebalikan dengan umumnya pendekatan social – budaya yang berasumsi bahwa munculnya kejahatan akibat adanya tekanan sosial (social pressure).

 

Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

______________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

 

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply