JENIS – JENIS SITA DALAM PERKARA PERDATA
Sita Maritaal (Pasal 823 BRv): Dalam praktek sita maritaal diajukan oleh Isteri atas “harta bersama” dengan suami, sedang Sita Matrimonial yang diajukan oleh pihak suami kepada isteri dalam praktek gugatan “harta bersama”.
Conservatoir Beslag atau Sita Jaminan (Pasal 227 HIR/261 RBg dan seterusnya): Sita jaminan berupa barang bergerak atau barang tetap (barang tidak bergerak) milik debitur/Tergugat untuk pemenuhan hutangnya atau untuk pemenuhan hak – hak kreditur/Penggugat agar Debitur tidak berusaha mengalihkan dan/atau memindahtangankan barang – barangnya.
Revindicatoir Beslag atau Sita Revindicatoir (Pasal 226 HIR/260 RBg) Sita atas barang bergerak milik Kreditur/Penggugat sendiri yang berada ditangan Debitur/Tergugat. Berbeda dengan sita conservatoir (sita jaminan), maka pada sita rivindicatoir (sita hak milik; sita harta hak milik) hanya meliputi barang – barang tidak tetap (bergerak). Penggugat selaku pemilik barang yang berada pada penguasaan orang yang memegang barang itu (orang lain), mengajukan permohonan agar barang itu disita, asalkan barang – barang tersebut disebutkan dengan tegas (diidentifikasi secara terperinci).
Terhadap ketentuan mengenai sita revindicatoir/sita harta hak milik, diatur dalam Pasal 226 HIR/260 RBg jis Pasal 197, 199, HIR/208, 214 RBg dan lainnya. Penggugat sebagai pemilik harus menghadap di persidangan untuk didengar dan guna meneguhkan dalil – dalil permohonan sita yang diajukannya kepada Pengadilan . Demikian pula pihak Tergugat yang memegang/menguasai barang yang menjadi obyek sengketa (status quo), harus dipanggil dan didengar di persidangan. Jika putusan dikabulkan, maka sita dinyatakan sah dan berharga serta barang yang disita diserahkan kepada Penggugat, sedangkan apabila ditolak, penyitaan tersebut harus diangkat.
Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas barang bergerak milik debitur yang berada di tangan pihak ketiga diatur dalam Pasal 197 ayat (8) HIR/211 RBg dan seterusnya. Sita ini tidak boleh mengenai hewan dan perkakas lain sebagai mata pencaharian (beslag onder derden). Sedangkan Sita Gadai (Pand Beslag) diatur dalam Pasal 751 s/d 756 BRv.
Conservatoir Beslag atas pesawat terbang (Pasal 763 BRv): Berbagai penyitaan yang kemudian dilaksanakan sebagai pemenuhan eksekusi karena perkaranya telah diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka demi hukum telah memperoleh titel eksekutorial (dapat dilaksanakan secara hukum). Demikian pula penjualan atas seluruh harta kekayaan Debitur bagi kepentingan Kreditur pada kepailitan menurut undang – undang kepailitan (faillissement verrordening, Stb. 1905 – 217 jo. Stb. 1906 – 348 jo. Perpu No. 1 Tahun 1998 jo UU No. 4 Tahun 1998 dalam perkara perdata niaga), Undang – Undang Kepailitan yang sekarang berlaku adalah Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, masih merupakan salah satu aspek yang termasuk dalam ruang lingkup “HUKUM PEMBUKTIAN DAN EKSEKUSI”, yang masih perlu terus – menerus dikaji untuk disempurnakan oleh karena in concreto fenomena penerapan keberlakuan undang – undang kepailitan yang saat ini diterapkan dalam hal upaya eksekusi sering bersifat ambiquity dan tumpang tindih dengan putusan yang dikeluarkan/ditetapkan oleh Pengadilan lain (di luar Pengadilan Niaga), bahkan terdapat indikasi bahwa prosedur penyelenggaraan persidangan perkara kepailitan telah dirancang secara konstruktif dan massif oleh pihak – pihak tertentu.
Writer and Copy Right: Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
____________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:
- Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
- Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK