DESKRIPSI SINGKAT ILMU PENGETAHUAN HUKUM PIDANA
Pada prinsipnya obyek kajian/telaah ilmu pengetahuan Hukum Pidana adalah mempelajari asas – asas dan peraturan – peraturan hukum pidana yang berlaku (baik pidana khusus maupun), menghubungkan asas – asas/peraturan – peraturan yang satu dengan yang lain, mengatur penempatan asas – asas/peraturan – peraturan tersebut dalam suatu sistematika, agar dengan demikian dapat dipahami pengertian yang obyektif dari peraturan – peraturan yang berlaku (hukum pidana positif) yang merupakan tujuan dari ilmu pengetahuan hukum pidana.
Tugas utama Hukum Pidana sebagai suatu disiplin ilmu adalah untuk mempelajari dan menjelaskan (interpretasi) hukum pidana termasuk tindak pidana (delictum, strafbaar feit) yang berlaku pada suatu waktu dan negara (tempat) tertentu. Ia mempelajari norma – norma dalam hubungannya dengan pemidanaan (konstruksi), dan kemudian menerapkan hukum pidana yang berlaku secara teratur dan berurutan (sistimatika). Dengan perkataan lain, ia mengolah suatu tindak pidana yang sudah terjadi kemudian dihubungkan dengan penerapan hukum pidana yang berlaku. Selanjutnya dalam perkembangannya ia tidak terbatas hanya mempelajari kenyataan – kenyataan tersebut, tetapi juga hal – hal yang bersangkut paut dengan hukum pidana yang bersifat filosofis, dogmatis, dan historis. Pengertian “DELIK” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perbuatan yang dapat dikenakan hukuman, karena merupakan pelanggaran terhadap undang – undang tindak pidana.
Menurut doctrine yang dikemukakan oleh Zevenbergen bahwa “Ilmu pengetahuan Hukum Pidana bersifat dogmatis. Hukum pidana dirumuskan secara normatif, bukan kausal, oleh karena itu harus berpegang secara teguh kepada norma – norma yang berlaku dan tidak boleh pada cara – cara pemberantasannya”.
Selain pendapat Zevenbergen tersebut, terdapat pula doctrine yang berkiblat/berhaluan berbeda dengan menyatakan bahwa “Ilmu pengetahuan hukum pidana jangan hanya dilihat sebagai bersifat dogmatis. Karena baik dilihat dari segi kepentingan masyarakat, maupun dari segi perkembangan hukum, hukum pidana yang telah ada, tidak selalu paralel dengan kebutuhan masyarakat. Lagipula jika tidak dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi dan perkembangan peradaban umat manusia maka ilmu pengetahuan hukum pidana akan akan ketinggalan jaman dan usang. Sehingga harus ditekankan bahwa, dalam mempelajari keberlakuan hukum positif di suatu negara termasuk juga Hukum Pidana sebagai ilmu pengetahua, maka sebagai konsekwensi logis – yuridis harus juga dipelajari Hukum Pidana ideal yang dicita – citakan (ius constituendum)”.
Cakupan ilmu pengetahuan Hukum Pidana berfungsi mempelajari dan menjelaskan fenomena keberlakuan Hukum Pidana, serta mengkonstruksikan dan mensistematisir Hukum Pidana. Selain itu, Hukum Pidana sebagai suatu disiplin ilmu pengetahuan juga harus mempelajari dan menjelaskan sebab – sebab dari suatu tindak pidana atau kejahatan (criminal act) dan mengungkap cara – cara pemberantasan tindak pidana tersebut sehingga menimbulkan efek jera (deterrent effect). Sebagai pemahaman komplemen dapat dijelaskan bahwa ilmu pengetahuan Hukum Pidana sanga berkaitan erat yang hampir tidak dapat dipisahkan dengan ilmu pengetahuan tentang kejahatan atau kriminologi (criminology).
Writer and Copy Right: Appe Hamonangan Hutauruk Lecturer (Dosen), Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 081213502002