TEORI UMUM (GENERALISEERENDE THEORIE)

TEORI UMUM (GENERALISEERENDE THEORIE)

 

Para Ahli Hukum Pidana yang  menganut ajaran pembatasan, mendasarkan penelitiannya kepada fakta “sebelum delik terjadi”  (ante factum), yaitu pada fakta yang pada umumnya menurut perhitungan yang layak, dapat dianggap sebagai sebab/kelakuan yang menimbulkan akibat itu. Fakta yang dianggap sebagai sebab itu mencakupi (strekken) dan selanjutnya menimbulkan akibat itu. Ajaran atau aliran  ini disebut teori umum atau generaliseerende theorie. Berlainan dari  teori ini dikenal beberapa teori yang berbeda. Perbedaannya bertolak pangkal pada pengertian dari istilah “perhitungan yang layak”.

  1. Adequatie theorie atau “teori keseimbangan”  yang dikemukakan oleh  Von KRIES dan yang pertama – tama mengemukakannya. Ajarannya ialah bahwa peristiwa/kelakuan yang harus dianggap sebagai sebab daripada akibat yang timbul, adalah kelakukan yang menurut perhitungan yang layak seimbang dengan akibat itu. Sedangkan yang dimaksudkan dengan perhitungan yang layak ialah peristiwa yang diketahui atau yang harus diketahui oleh pelaku. Disebut juga sebagai “subjectieve prognose” atau teori keseimbangan subjeyektif. Dalam hal ini sebenarnya Von KRIES  memasukkan unsur “kesalahan” dalam ajarannya, karena pengetahuan pelaku erat sekali hubungannya dengan “hubungan batin pelaku terhadap akibat yang dikehendaki”.
  2. TEORI KESEIMBANGAN OBYEKTIF, yang diintrodusir  RUMELIN.

Sarjana ini mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan perhitungan yang layak, bukan hanya apa yang diketahui oleh pelaku, tetapi juga apa yang kemudian diketahui oleh hakim, walaupun hal ini tidak diketahui oleh pelaku sebelumnya (kenvermogen algemene regelen der menselijke ervaring).

3. Teori Keseimbangan gabungan (antara subjektif dan objektif)  dikemukakan oleh  SIMONS, dimana menurutnya “yang dimaksud dengan perhitungan yang layak adalah menurut pengalaman manusia”.

Teori – teori  mengenai  “sebab akibat”   telah dikemukakan oleh para Ahki Hukum Pidana, diantaranya  Pompe yang  mengemukakan pendapatnya bahwa “Sebagai sebab dari suatu akibat adalah peristiwa/faktor yang padanya terletak kekuatan yang menimbulkan suatu akibat tertentu, termasuk juga faktor – faktor yang mencakup timbulnya akibat itu. Karena faktor sedemikian itu nyatanya akan menimbulkan akibat. Sehingga untuk penentuan sebab sehubungan dengan hukum pidana dapat digunakan teori umum keseimbangan (generaliseerende theorien der adaequate) dalam pengertian pencakupan (strekking). Dan dapat pula digunakan teori khusus dalam pengertian kekuatan”. Merujuk pada dalil yang termaktub dalam DOKTRIN yang diajarkan Pompe, maka dapat dipahami  bahwa pompe menggabungkan teori umum dan khusus dalam paham atau aliran atau ajaran hukum yang dikemukakannya.


Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

 

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply

News Feed