YURISPRUDENSI PENGADILAN INDONESIA

YURISPRUDENSI PENGADILAN INDONESIA

 

– Putusan MA Nomor Register: 455 K / Sip / 1982 Tanggal 27 Januari 1983, KAIDAH HUKUM: Dalam polis kecelakaan No. 210 / PA / 20 / 318 tanggal 10 agustus 1978 dicantumkan bahwa “pertikaian berkenaan dengan polis ini, diselesaikan dalam tingkat tertinggi di Jakarta oleh 3 orang juru pemisah (arbitrase”. Meskipun hal ini tidak diajukan oleh pihak Tergugat namun berdasarkan pasal 134 HIR. Hakim berwenang untuk menambahkan pertimbangan dan alasan hukum karena jabatan. Dengan demikian Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.;

– Putusan MA Nomor Register: 2485 K / Sip / 1982 Tanggal 13 Desember 1983, KAIDAH HUKUM: Perjanjian jual – beli dengan hak membeli kembali sebagai perjanjian utang – piutang, mengingat perjanjian tersebut memuat harga penjualan yang sangat tidak seimbang dengan harga barang tersebut yang sebenarnya, ditambah lagi dengan dicantumkan ketentuan bunga yang tidak lazim dalam perjanjian jual – beli tersebut;

– Putusan MA Nomor Register: 425 K / Sip / 1984 Tanggal 30 September 1985, KAIDAH HUKUM: Sekalipun surat kuasa Penggugat tidak bersifat khusus, karena tidak menyebutkan subyek gugatannya sebagai pihak Tergugat, tetapi karena dalam beberapa kali persidangan Penggugat secara pribadi hadir maka harus dianggap bahwa Penggugat tidak keberatan didampingi oleh kuasanya dengan segala sesuatunya yang berhubungan dengan gugatan perkara itu;

– Putusan MA Nomor Register: 3598 K / Sip / 1985 Tanggal 7 Mei 1987, KAIDAH HUKUM: Menurut pendapat Mahkamah Agung putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri kurang tepat dan harus diperbaiki karena keluarga Tamtanus berada dalam rumah sengketa berdasarkan perjanjian yang ditanda tangani pada tanggal 30 Juni 1961 (bukti P.1), sedangkan sesuai dengan keterangan saksi, saudara Tamtanus sebagai pihak penyewa mulai sakit – sakitan pada tahun 1969. Dengan demikian tidak terbukti adanya unsur paksaan ketika perjanjian sewa itu ditandatangani. Oleh karena itu tidak dikosongkannya rumah sengketa oleh Tergugat merupakan wanprestasi;

 

Created  and Posted By:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

 

https://www.youtube.com/watch?v=eH2d5C2JFaw&t=27s

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply