TAHAPAN SIDANG PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI

TAHAPAN SIDANG PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI

 

Pihak selaku Penggugat (atau Para Penggugat) yang mengajukan gugatan ke Pengadilan pada prinsipnya harus  mempunyai kepentingan agar gugatannya diterima oleh Pengadilan (Majelis Hakim). Gugatan harus diperhatikan secara cermat agar jangan sampai diajukan secara keliru berkaitan dengan yurisdiksi (kewenangan) untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara gugatan oleh Pengadilan Negeri (District Court).  Adapun rangkaian tahap – tahap penyelenggaraan  prosedur  dalam rangka penyelesaian sengketa (dispute) melalui persidangan di Pengadilan Negeri adalah sebagai berikut:

  1. TAHAP PENDAFTARAN DAN LEGALISASI SURAT SURAT KUASA
  • Dalam rangka melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri maka para pihak asal/asli (principal) dapat memberi Kuasa Khusus kepada ADVOKAT sebagai Penerima kuasa untuk mewakili dan/atau mendampingi para pihak asal/asli (principal) di persidangan Pengadilan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 123 ayat (1) jo. Pasal 147 ayat (1)  Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR)  yang berbunyi: “Jika dikehendaki, para pihak dapat didampingi atau menunjuk seorang kuasa sebagai wakilnya, untuk ini harus dierikan kuasa khusus untuk itu, kecuali jika si pemberi kuasa hadir. Penggugat juga dapat memberi kuasa yang dicantumkan dalam surat gugatan, atau dalam lisan dengan lisan, dalam hal demikian harus dicantumkan dalam catatan yang dibuat surat gugat ini”. Ketentuan ketentuan Pasal 123 ayat (1) jo. Pasal 147 ayat (1)  Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR)    tersebut kemudian ditegaskan pula dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA RI) Nomor 2/1959 Tanggal 19 Januari 1959.
  • Pada asasnya, setiap orang seagai SUBYEK HUKUM dapat bertindak sbagai pihak untuk berperkara di Pengadilan, akan tetapi terhadap asas tersebut ada pengecualiannya yaitu orang yang tidak cakap untuk bertindak sendiri dalam hukum (onbekwaamheid) seperti anak dibawah umur, pemboros, orang gila (sakit ingatan) dan sebagainya yang orang yang berada dibawah pengampuan (curatele), maka haru diwakili oleh pihak lain.
  • Perlu juga diketahui bahwa ketentuan Pemberian Kuasa umum diatur dalam Pasal 1792Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berbunyi: Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan”.
  • Dalam konteks Praktek Peradilan Perdata, sehubungan dengan pemberian Kuasa Khusus untuk beracara di sidang Pengadilan, maka antara Peneima Kuasa dalam kapasitasnya sebagai wakil Pemberi Kuasa menimbulkan HUBUNGAN HUKUM yang memberikan legal standing sebagai wakil penuh (full power) yang memberi hak (rights) dan kewenangan (authority) semata – mata untuk membela kepentingan hukum Pemberi Kuasa (Principal).
  • Dalam Praktek Peradilan penyelenggaraan/penerapan Hukum Acara Perdata maka ditentukan normatif bahwa Surat Kuasa Khusus harus didaftarkan untuk dilegalisasi di Bagian Hukum Pengadilan Negeri yang memeriksa obyek perkara yang menjadi sengketa (the a quo case).
  1. TAHAP PENDAFTARAN GUGATAN
  • Dalam hal ini berlaku asas “Actor sequitor forum rei” sebagaimana termaktub dalam ketentuan Pasal 118 ayat 1 Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR), yang berbunyi: “Gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang mempunyai yurisdiksi meliputi domisili hukum atau alamat atau tempat tinggal  Tergugat”. Khusus sengketa hukum mengenai “Benda Tetap” atau “Tanah” maka gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang mempunyai yurisdiksi (kewenangan) yang termasuk letak keberadaan benda tetap atau tanah tersebut.
  • Dalam menentukan kewenangan Pengadilan yang akan memeriksa, mengadili dan memutus perkara perdata, maka dapat dibedakan adanya kewenangan Pengadilan yang dikategorikan sebagai: 1) Kewenangan Mutlak (Absolute Competentie) adalah kewenangan yang menyangkut pembagian kekuasaan Pengadilan (Kehakiman) yang berbeda ditinjau dari jenis – jenis Pengadilan (seperti Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Militer, Pengadilan Agama, Pengadilan Hubungan Industrial dan sebagainya), 2) Kewenangan Relatif (Relative Competentie) adalah kewenangan yang menyangkut atau mengatur pembagian kekuasaan memeriksa, mengadili dan memutus perkara antara Pengadilan yang jenisnya sama atau serupa (seperti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Cibinong, Pengadilan Negeri Medan, dan sebagainya).
  • Terhadap Penggugat yang mendaftarkan gugatannya melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang maka dikenakan biaya “Panjar Perkara” atau yang disebut dengan istilah “Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM)” yang besarannya berbeda – beda antara perkara yang satu dengan perkara yang lain.
  • Sekarang ini Pendaftaran Surat Gugatan dapat dilakukan secara online melalui website Pengadilan Negeri, atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang merupakan pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu.
  1. TAHAP PENETAPAN MAJELIS HAKIM OLEH KETUA PENGADILAN NEGERI.
  • Setelah Penggugat mendaftarkan Surat Gugatannya di Register Induk Kepaniteraan Pengadilan Negeri, maka selanjutnya diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu 3 (tiga) hari kerja.
  • Ketua Pengadilan dalam waktu 3 (tiga) hari kerja, harus sudah menunjuk Majelis Hakim/Hakim yang akan memeriksa perkara yang bersangkutan.
  • Apabila Ketua Pengadilan berhalangan sementara maka wewenang tersebut dilaksanakan oleh Wakil Ketua atau didelegasikan kepada Hakim senior.
  • Penunjukkan Majelis Hakim/Hakim dilaksanakan secara adil, dan tidak membeda – bedakan Majelis Hakim/Hakim yang lain.
  • Ketua/Wakil Ketua Pengadilan selalu menjadi Ketua Majelis, sedangkan untuk majelis lain ditetapkan Hakim yang senior.
  • Susunan Majelis Hakim ditetapkan secara tetap untuk jangka waktu tertentu.
  • Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan selalu menjadi Ketua Majelis, sedangkan untuk majelis yang lain, Ketua Majelis-nya Hakim Senior yang ada.
  1. TAHAP PENENTUAN HARI/JADWAL SIDANG

Setelah dilakukan penunjukan melalui Surat Penetapan, Majelis Hakim yang akan memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara, maka selanjutnya Majelis Hakim tersebut menetapkan hari atau jadwal sidang dan memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan Negeri untuk menyampaikan RELAAS PANGGILAN SIDANG kepada pihak – pihak yang berperkara.

  1. TAHAP PEMANGGILAN PARA PIHAK
  • Menurut ketentuan Pasal 390 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) 1 Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR) maka yang berfungsi/bertugas melakukan pemanggilan para pihak yang bersengketa adalah JURUSITA PENGADILAN NEGERI. “Tiap-tiap surat jurusita, kecuali yang akan disebut di bawah ini, harus disampaikan pada orang yang bersangkutan sendiri di tempat diamnya atau tempat tinggalnya dan jika tidak dijumpai di situ, kepada kepala desanya atau lurah bangsa Tionghoa yang diwajibkan dengan segera memberitahukan surat jurusita itu pada orang itu sendiri, dalam hal terakhir ini tidak perlu pernyataan menurut hukum” (ayat 1); “warisnya tidak dikenal maka disampaikan pada kepala desa di tempat tinggal yang terakhir dari orang yang meninggal dunia itu di Indonesia, mereka berlaku menurut aturan yang disebut pada ayat di atas ini. Jika orang yang meninggal dunia itu masuk golongan orang Asing, maka surat jurusita itu diberitahukan dengan surat tercatat pada Balai Harta Peninggalan” (ayat 2); jo “Tentang orang-orang yang tidak diketahui tempat diam atau tinggalnya dan tentang orang-orang yang tidak dikenal, maka surat jurusita itu disampaikan pada Bupati, yang dalam daerahnya terletak tempat tinggal penggugat dan dalam perkara pidana, yang dalam daerahnya hakim yang berhak berkedudukan. Bupati itu memaklumkan surat jurusita itu dengan menempelkannya pada pintu umum kamar persidangan dari hakim yang berhak” (ayat 3).

 

  1. TAHAP UPAYA MEDIASI
  • Lembaga Mediasi dimaksudkan untuk memberi peluang atau kemungkinan kepada para pihak yang bersengketa agar menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi secara damai (dading).
  • Terminologi mediasi berasal dari bahasa latin mediare“ yang berarti “berada di tengah”. Dalam konteks mediasi maka  peran MEDIATOR selaku  pihak ketiga,  menjalankan posisi dan fungsinya menengahi sengketa antara para pihak. “berada di tengah” secara netral, independen dan professional untuk menyelasikan masalah dengan konsep “win – win solution”.
  • Upaya Mediasi di dalam Pengadilan(court annexed mediation) mulai berlaku di Indonesia sejak diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI) No. 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. PERMA RI No. 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan ini bertujuan menyempurnakan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA RI) No 1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama dalam Menerapkan Lembaga Damai sebagaimana diatur dalam pasal 130 Herziene Inlandsch Reglemen (HIR) dan pasal 154  Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg). Ketentuan Pasal 130 HIR dan 154 RBg secara eksplisit  mengatur tentang lembaga perdamaian dan mewajibkan hakim untuk terlebih dahulu mendamaikan para pihak yang berperkara sebelum perkaranya diperiksa.
  • Sidang mediasi dipimpin oleh HAKIM TUNGGAL yang ditunjuk oleh Majelis Hakim atau berdasarkan pilihan melalui kesepakatan para pihak yang bersengketa (Penggugat dan Tergugat).
  • Apabila tidak tercapai kesepakatan antara para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi secara damai (dading) melalui musyawarah mufakat, maka baru kemudian dilakukan pemeriksaan pokok perkara yang disengketakan oleh Majelis Hakim yang telah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri.

7. TAHAP PEMERIKSAAN POKOK PERKARA, dengan proses yang meliputi:

  • Pembacaan Surat Gugatan.
  • Jawaban dari Tergugat.
  • Replik dari Penggugat.
  • Duplik dari Tergugat.
  • Pembuktian
  • Kesimpulan
  • Pembacaan Putusan Pengadilan oleh Majelis Hakim

 

Writer and Copy Right: 
Dr  Appe Hamonangan Hutauruk
Lecturer (Dosen), Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

___________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

 

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply