YURISPRUDENSI DAN PUTUSAN PENGADILAN
– Putusan MA Nomor Register: 2743 K / Pdt / 1995 Tanggal 18 Juni 1996, KAIDAH HUKUM: Yang berhak menetukan untung rugi suatu perusahaan adalah Rapat Umum Pemegang Saham dan diaudit oleh Akuntan Publik.
Gugatan ganti rugi yang diajukan oleh Direktur Utama Perusahaan tanpa ada pengesahaan dari Rapat Umum Pemegang Saham dan audit dari Akuntan Publik yang menyatakan perusahaan rugi, gugatan belum waktunya diajukan ke pengadilan;
– Putusan MA Nomor Register: 1409 K / Pdt / 1996 Tanggal 21 Oktober 1997, KAIDAH HUKUM: Bila seseorang yang secara terus menerus menguasai / menggarap tanah dan tidak pernah memindahtangankan hak usaha tanah tersebut kepada pihak lain dengan menerima pembayaran uang muka ia adalah penggarap yang beritikad baik dan patut diberikan hak sebagai pemilik atas tanah;
– Putusan MA Nomor Register: 1403 K / Pdt / 1995 Tanggal 28 Agustus 1997, KAIDAH HUKUM: Penyewa tidak berhak mengajukan bantahan terhadap eksekusi. Yang melakukan bantahan eksekusi adalah pemilik atau orang yang merasa bahwa ia pemilik barang yang disita ;
– Putusan MA Nomor Register: 1155 K / Pdt / 1996 Tanggal 17 Desember 1997, KAIDAH HUKUM: Karena permohonan pembatalan surat pernyataan persetujuan pembayaran claim polis diluar kontrak polis yang penyelesaiannya disepakati melalui Arbitrase, maka Pengadilan Negeri berwenang mengadili perselisihan ini ;
– Putusan MA Nomor Register: 30 K / Pdt / 1995 Tanggal 9 Pebruari 1998, KAIDAH HUKUM: “Amar Putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Karawang kurang lengkap / tepat sehingga memerlukan pertimbangan, yaitu:
– Pada Amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung point 5.
– Bahwa bagian masing – masing ahli waris laki – laki dan perempuan sama disesuaikan dengan tingkat keahliwarisan masing – masing dari almarhum Mungkur bin Jamilin;
– Putusan MA Nomor Register: 2691 K / Pdt / 1996 Tanggal 18 September 1998, KAIDAH HUKUM: “Perjanjian lisan, baru merupakan perjanjian permulaan yang akan ditindak lanjuti dan belum dibuat di depan Notaris, belum mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak yang membuatnya, sehingga tidak mempunyai akibat hukum”.
“Tindakan terhadap harta bersama oleh suami dan isteri harus mendapat persetujuan suami isteri”.
“Perjanjian lisan menjual tanah harta bersama yang dilakukan suami dan belum disetujui isteri maka perjanjian tersebut tidak sah menurut hukum”;
– Putusan MA Nomor Register: 922 K / Pdt / 1995 Tanggal 31 Oktober 1997, KAIDAH HUKUM: “Status keperdataan principal tidak dapat dialihkan kepada guarantor di luar tuntutan pembayaran hutang karena penjaminan selamanya adalah penjaminan atas hutang principan yang tidak mampu membayar hutang, maka kepada diri guarantor tidak dapat dimintakan pailit, sedangkan yang dapat dituntut hanyalah pelunasan hutang principal”;
– Putusan MA Nomor Register: 2831 K / Pdt / 1996 Tanggal 7 Juli 1999, KAIDAH HUKUM: “Hakim tidak boleh menjatuhkan putusan melebihi yang dituntut”.
“Pembayaran uang asuransi harus diberikan kepada tertanggung yang namanya tercantum dalam polis, sehingga sesuai dengan adigium setiap pembayaran uang asuransi harus selalu melihat Polis secara transparan akan menunjuk siapa yang berhak menerima uang claim”.
“Pembayaran uang asuransi yang menyimpang dari ketentuan Polis merupakan perbuatan melawan hukum”;
– Putusan MA Nomor Register: 701 K / Pdt / 1997 Tanggal 24 Maret 1999, KAIDAH HUKUM: – Jual beli tanah yang merupakan harta bersama harus disetujui pihak isteri atau suami.
– Harta bersama berupa tanah yang dijual suami tanpa persetujuan isteri adalah tidak sah dan batal demi hukum.
– Sertifikat tanah yang dibuat atas dasar jual beli yang tidak sah tidak mempunyai kekuatan hukum;
– Putusan MA Nomor Register: 4540 K / Pdt / 1998 Tanggal 25 Desember 2000, KAIDAH HUKUM: Bahwa penerbitan sertifikat Hak Atas Tanah “PRONA” (Proyek Nasional), bukan ditentukan oleh status tanah asal, tetapi merupakan cara pensertifikatan tanah dengan proses cepat dan biaya ringan, karena mendapat subsidi dari Pemerintah ;
– Putusan MA Nomor Register: 432 K / Sip / 1980 Tanggal 25 September 1980, KAIDAH HUKUM: Karena tidak terbukti bahwa penggugat adalah ibu yang tidak baik, penggugat harus ditetapkan sebagai wali dari anaknya yang berumur 4 tahun itu;
– Putusan MA Nomor Register: 2014 K / Sip / 1979 Tanggal 19 Mei 1981, KAIDAH HUKUM: Dengan menghukum agar sawah cidra dibagi waris dengan perempuan mendapat seperenam dan laki – laki sepelembahan, PT tidak salah menerapkan hukum, karena sesuai dengan hukum adat setempat;
– Putusan MA Nomor Register: 1278 K / Sip / 1977 Tanggal 3 Maret 1981, KAIDAH HUKUM: Karena almarhum G, Mawengkang dan isterinya semasa hidupnya tidak pernah mencabut pengangkatan anaknya atas para penggugat, mereka berhak tetap tidak miwarisi, sedang hal Sumaji kepada orang tua tidak dapat dipakai sebagai dasar untuk menentukan dapat tidaknya seorang ahli waris menerima warisan;
– Putusan MA Nomor Register: 853 K / Sip / 1978 Tanggal 29 April 1981, KAIDAH HUKUM: Menurut hukum adat dalam hal keahlian warisan dimungkinkan penggantian tempat;
– Putusan MA Nomor Register: 213 K / Sip / 1979 Tanggal 27 Januari 1981, KAIDAH HUKUM: Sebagai penyewa, penggugat tidak mempunyai kedudukan (hoedangigheid) untuk dapat menggugat tentang beralihnya kepemilikan;
– Putusan MA Nomor Register: 252 K / Sip / 1979 Tanggal 7 Maret 1981, KAIDAH HUKUM: Tuntutan penggugat untuk diangkat sebagai ahli waris daripada si anak, dapat dipertimbangkan bersama – sama dengan tuntutan perceraian;
– Putusan MA Nomor Register: 1230 K / Sip / 1980 Tanggal 29 Maret 1982, KAIDAH HUKUM: Pembeli yang beritikad baik harus mendapat perlindungan hukum;
– Putusan MA Nomor Register: 880 K / Sip / 1980 Tanggal 18 Maret 1982, KAIDAH HUKUM: Keuntungan yang didapatkan oleh tergugat selaku pemborong adalah haknya dan tidak perlu dibagi dengan penggugat yang menjadi onderaanemer;
– Putusan MA Nomor Register: 702 K / Sip / 1980 Tanggal 10 Pebruari 1982, KAIDAH HUKUM: Menurut hukum adat yang berlaku, dalam pembagian guna kaya:
- bagian untuk wanita;
- bagian untuk pria, (asuwunategen);
– Putusan MA Nomor Register: 988 K / Sip / 1980 Tanggal 13 Januari 1982, KAIDAH HUKUM: Penggugat, yang telah membuka tanah terperkara dari hutan lebat dan menanaminya dengan pohon – pohon kopi dan pohon – pohon lainnya, masih berhak atas tanah tersebut sekalipun tanahnya itu kemudian selama dua tiga tahun terlantar;
– Putusan MA Nomor Register: 268 K / Sip / 1980 Tanggal 16 Januari 1982, KAIDAH HUKUM: Dalam gugatan mengenai kewajiban hukum yang menjadi tanggung jawab PT. harus disebutkan pengurusnya yang sekarang, sebab tanggung jawab suatu badan hukum melekat pada badan hukum itu sendiri;
– Putusan MA Nomor Register: 969 K / Sip / 1980 Tanggal 25 Maret 1982, KAIDAH HUKUM: Pengadilan tidak berwenang untuk menyelesaikan perselisihan mengenai luas wilayah hukum masing – masing kampung serta pemekaran daerahnya;
– Putusan MA Nomor Register: 1260 K / Sip / 1980 Tanggal 13 Maret 1982, KAIDAH HUKUM: Gugatan tidak dapat diterima dengan ditujukan terhadap kuasa dari pada Ny. Soekarlin, sedang yang harusnya digugat adalah Ny. Soekarlin pribadi;
– Putusan MA Nomor Register: 2438 K / Sip / 1980 Tanggal 23 Maret 1982, KAIDAH HUKUM: Gugatan harus dinatakan tidak dapat diterima, karena tidak semua ahli waris turut sebagai pihak dalam perkara;
– Putusan MA Nomor Register: 1075 K / Sip / 1980 Tanggal 8 Desember 1982, KAIDAH HUKUM: P.T. tidak salah menerapkan hukum, karena petitum bertentangan dengan posita gugatan, gugatan tidak dapat diterima;
– Putusan MA Nomor Register: 343 K / Sip / 1980 Tanggal 16 Januari 1982, KAIDAH HUKUM: Batas waktu kewajiban pemberian nafkah ditetapkan sejak bulan Pebruari 1977 sampai keputusan perceraian ini mempunyai kekuatan hukum.
Dalam keputusan P.T. sejak bulan Pebruari 1977 sampai tergugat kawin lagi;
– Putusan MA Nomor Register: 1025 K / Sip / 1980 Tanggal 13 Maret 1982, KAIDAH HUKUM: Pertimbangan PT / PN tidak bertentangan dengan hukum:
– Karena penggugat Orang asing menurut U.U.P.A. ia tidak dapat mempunyai hak milik;
– Walaupun terbukti penggugat pernah memiliki tanah eigendom tersebut, ia tidak dapat diberi hak guna bangunan, karena ia hingga tanggal 24-9-1961 tidak mendaftarkan kepada KKPT dan dalam jangka waktu 1 tahun tidak melepaskan haknya kepada pihak lain yang memenuhi syarat seperti ditentukan dalam ketentuan – ketentuan konversi;
– Putusan MA Nomor Register: 2034 K / Sip / 1980 Tanggal 1 April 1982, KAIDAH HUKUM: Pertimbangan P.T tidak bertentangan dengan hukum: kemenakan bertali adat tidak bisa menerima gelar selagi masih ada kemenakan bertali darah;
– Putusan MA Nomor Register: 878 K / Sip / 1980 Tanggal 28 Januari 1982, KAIDAH HUKUM: Baik B.W / W.v.K enurut hukum adat dalam hal keahlian warisan dimungkinkan penggantian tempat;
– Putusan MA Nomor Register: 1036 K / Sip / 1982 Tanggal 17 Mei 1983, KAIDAH HUKUM: Putusan P.T. tidak bertentangan dengan hukum karena penggugat tidak berhasil membuktikan alasan – alasan gugatan perceraiannya sebagaimana ditentukan dalam pasal 19 PP 9 tahun 1975, gugatan harus ditolak;
– Putusan MA Nomor Register: 2339 K / Sip / 1982 Tanggal 25 Mei 1983, KAIDAH HUKUM: Menurut U.U.P.A. psl 5 bagi tanah berlaku hukum adat, hal mana berarti rumah dapat diperjual belikan terpisah dari tanah (pemisahan horizontal);
– Putusan MA Nomor Register: 684 K / Sip / 1982 Tanggal 9 Mei 1983, KAIDAH HUKUM: Karena penguasaan tanah sengketa oleh tergugat adalah secara melawan hukum, maka tanpa harus dibuktikan terlebih dahulu siapa pemilik tanah itu, tanah harus dikembalikan dulu dalam keadaan semula, yaitu harus diserahkan lagi kepada penggugat dan jika tergugat merasa sebagai pemilik tanah tersebut, harus mengajukan gugatan terhadap penggugat di muka PN;
– Putusan MA Nomor Register: 1072 K / Sip / 1982 Tanggal 1 Agustus 1983, KAIDAH HUKUM: Gugatn cukup ditujukan kepada yang secara Feitelijk menguasai barang – barang sengketa;
– Putusan MA Nomor Register: 1149 K / Sip / 1982 Tanggal 10 Maret 1983, KAIDAH HUKUM: Terhadap perkara ini dihubungkan dengan perkara yang terdahulu, yang telah ada putusan M.A. berlaku azas nebis in idem mengingat kedua perkara itu pada hakekatnya sasarannya sama yaitu pernyataan tidak sah jual beli tanah tersebut dan pihak – pihak pokoknya juga sama;
– Putusan MA Nomor Register: 346 K / Sip / 1982 Tanggal 26 April 1983, KAIDAH HUKUM: Seharusnya P.T. setelah mempertimbangkan bahwa P.N. berwenang untuk memeriksa perkara ini, memerintahkan P.N. untuk mengadili dan memutuskan sekali lagi perkaranya. (Pengadilin Tinggi langsung memutuskan sendiri pokok perkaranya);
– Putusan MA Nomor Register: 913 K / Sip / 1982 Tanggal 21 Mei 1983, KAIDAH HUKUM: Gugatan mengenai perceraian tidak dapat digabungkan dengan gugatan mengenai harta benda perkawinan;
– Putusan MA Nomor Register: 126 K / Sip / 1982 Tanggal 17 Desember 1982, KAIDAH HUKUM: Putusan P.T. tidak bertentangan dengan hukum dan / atau U.U. karena tergugat telah ingkar janji, tergugat dihukum membayar ganti rugi sebesar 2 % sebulan dari sisa hutang sebesar Rp. 850.000,- dihitung sejak tanggal 10-9-1979 sampai sisa hutang tersebut dibayar lunas;
– Putusan MA Nomor Register: 284 K / Sip / 1982 Tanggal 19 Juli 1983, KAIDAH HUKUM: Menurut hukum adat, meskipun seorang istri nusyud (ingkar atau lari dari suami) tidaklah hilang haknya untuk mendapat bagiannya dari barang gono gini (harta seharekat) yang diperolehnya semasa perkawinan;
– Putusan MA Nomor Register: 1832 K / Sip / 1979 Tanggal 6 Agustus 1983, KAIDAH HUKUM: Putusan P.T. tidak bertentangan dengan hukum dan / atau U.U. i.c. pembagian warisan ditentukan sesuai dengan keputusan Mahkamah Syariyah propinsi ;
– Putusan MA Nomor Register: 85 K / Sip / 1982 Tanggal 18 Desember 1982, KAIDAH HUKUM: Pengeluaran tergugat II dari proses perkara ini yang secara ambtshalve tidak dapat dibenarkan, karena hak itu melanggar tertib hukum acara;
– Putusan MA Nomor Register: 1326 K / Sip / 1982 Tanggal 19 Agustus 1982, KAIDAH HUKUM: Jika benar atas barang – barang yang disita dalam perkara ini, ada Consevatoir beslag dalam perkara lain yang belum mempunyai kekutan tetap, dapat dimohonkan penyitaan penyesuaian / vergelijkend oleh pihak yang bersangkutan;
– Putusan MA Nomor Register: 455 K / Sip / 1982 Tanggal 27 Januari 1983, KAIDAH HUKUM: Dalam polis kecelakaan No. 210 / PA / 20 / 318 tanggal 10 agustus 1978 dicantumkan bahwa “pertikaian berkenaan dengan polis ini, diselesaikan dalam tingkat tertinggi di Jakarta oleh 3 orang juru pemisah (arbitrase”. Meskipun hal ini tidak diajukan oleh pihak Tergugat namun berdasarkan pasal 134 HIR. Hakim berwenang untuk menambahkan pertimbangan dan alasan hukum karena jabatan. Dengan demikian Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.;
– Putusan MA Nomor Register: 2485 K / Sip / 1982 Tanggal 13 Desember 1983, KAIDAH HUKUM: Perjanjian jual – beli dengan hak membeli kembali sebagai perjanjian utang – piutang, mengingat perjanjian tersebut memuat harga penjualan yang sangat tidak seimbang dengan harga barang tersebut yang sebenarnya, ditambah lagi dengan dicantumkan ketentuan bunga yang tidak lazim dalam perjanjian jual – beli tersebut;
– Putusan MA Nomor Register: 425 K / Sip / 1984 Tanggal 30 September 1985, KAIDAH HUKUM: Sekalipun surat kuasa Penggugat tidak bersifat khusus, karena tidak menyebutkan subyek gugatannya sebagai pihak Tergugat, tetapi karena dalam beberapa kali persidangan Penggugat secara pribadi hadir maka harus dianggap bahwa Penggugat tidak keberatan didampingi oleh kuasanya dengan segala sesuatunya yang berhubungan dengan gugatn perkara itu;
– Putusan MA Nomor Register: 3598 K / Sip / 1985 Tanggal 7 Mei 1987, KAIDAH HUKUM: Menurut pendapat Mahkamah Agung putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri kurang tepat dan harus diperbaiki karena keluarga Tamtanus berada dalam rumah sengketa berdasarkan perjanjian yang ditanda tangani pada tanggal 30 Juni 1961 (bukti P.1), sedangkan sesuai dengan keterangan saksi, saudara Tamtanus sebagai pihak penyewa mulai sakit – sakitan pada tahun 1969. Dengan demikian tidak terbukti adanya unsur paksaan ketika perjanjian sewa itu ditandatangani. Oleh karena itu tidak dikosongkannya rumah sengketa oleh Tergugat merupakan wanprestasi;
– Putusan MA Nomor Register: 2995 K / Pdt / 1993 Tanggal 16 Oktober 1997, KAIDAH HUKUM: Karena judex factie melampaui batas kewenangannya dalam memeriksa dan memutus perkara / sengketa ini, sebab Surat Tagihan Susulan OPAL Nomor 5019 / 832 / BIKEU / 1990 tanggal 24 September 1990 merupakan keputusan Badan Tata Usaha Negara melalui ketentuan pasal 53 ayat 2 Undang – undang Nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha Negara merupakan kewenangan Badan Peradilan Tata Usaha Negara;
– Putusan MA Nomor Register: 1513 K / Pdt / 1994 Tanggal 26 Agustus 1997, KAIDAH HUKUM: ”Karena petitum berisi permohonan tentang perceraian dan tentang perwalian yang seharusnya dapat diperiksa dan diputus dalam satu putusan, maka petitum perwalian yang telah diputus dalam bentuk penetapan harus dianggap sebagai putusan, sehingga permohonan kasasi atas putusan (penetapan) tentang perwalian harus dianggap sebagai permohonan banding terhadap suatu putusan’;
– Putusan MA Nomor Register: 1976 K / Pdt / 1994 Tanggal 30 Mei 1996, KAIDAH HUKUM: ”Merujuk kepada Kep. Mensos. No. 11 Tahun 1977 dalam hal SIP yang dimiliki oleh para penyewa sudah habis dan tidak atau belum diperpanjang, maka beralasan untuk menghukum para penyewa untuk mengosongkan tanah dan rumah terperkara, namun dikaitkan dengan kedudukan ekonomi antara pihak yang menyewakan dengan para penyewa ternyata lebih lemah dari pihak yang menyewakan, maka pihak yang menyewakan berkewajiban untuk membayar pesangon kepada para penyewa guna mencari tempat tinggal pengganti yang layak sebesar 25 % dari harga pasaran tanah dan rumah sengketa”;
– Putusan MA Nomor Register: 3909 K / Pdt / 1994 Tanggal 7 Mei 1997, KAIDAH HUKUM: Tidak adanya kata sepakat antara Penggugat dan Tergugat, baik atas jumlah hutang dan barang jaminannya antara lain perjanjian kredit adalah merupakan cacat hukum, menurut pasal 1320 BW, perjanjian tersebut tidak sah;
– Putusan MA Nomor Register: 3182 K / Pdt / 1994 Tanggal 30 Juli 1997, KAIDAH HUKUM: – Pengadilan tidak dapat menjatuhkan putusan atas hal – hal yang tidak dituntut oleh penggugat.
– Terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan pasal 1921 KUHPerdata, bila ada persangkaan menurut undang – undang tidak perlu pembuktian lebih lanjut:
– Putusan MA Nomor Register: 1294 K / Pdt / 1994 Tanggal 28 Mei 1997, KAIDAH HUKUM: Bahwa dalam kasus ini telah terjadi manipulasi Hak Atas tanah terperkara, yakni orang tua para Tergugat I s/d III telah memanipulasi status hak sewa yang dipegangnya menjadi hak tertentu dan berdasar manipulasi itu diajukanlah konversi dan permintaan itu mendapat bantuan dari para Tergugat IV s/d VI tanpa meneliti dengan seksama status kepemilikan atas tanah terperkara;
– Putusan MA Nomor Register: 316 K / Pdt / 1994 Tanggal 28 Mei 1997, KAIDAH HUKUM: Terhadap putusan sela tidak dapat diajukan banding secara berdiri sendiri, harus lebih dahulu ditunggu putusan akhir No. 569 / Pdt.G / 1991, baru dapat diajukan banding bersamaan dengan putusan akhir;
– Putusan MA Nomor Register: 1074 K / Pdt / 95 Tanggal 18 Mei 1996, KAIDAH HUKUM: Perjanjian hutang piutang dengan jaminan tanah tidak dapat digantikan menjadi perjanjian jual beli tanah jaminan bila tidak ada kesepakatan mengenai harga tanah tersebut;
– Putusan MA Nomor Register: 698 K / Pdt / 95 Tanggal 5 Maret 1996, KAIDAH HUKUM: Bahwa oleh karena Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara telah salah menerapkan Hukum karena kesalahan Termohon Kasasi / Tergugat asal yang telah dinyatakan terbukti berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kendari, No. 12 / Pid / B / 1994 / PN. Kdi. yang telah mempunyai kekuatan tetapdapat dipakai dasar menggugat secara Perdata atas kerugian yang diderita sebagai akibat dari perbuatan Terdakwa (Termohon Kasasi / Tergugat asal);
– Putusan MA Nomor Register: 410 K / Pdt / 1995 Tanggal 26 Agustus 1996, KAIDAH HUKUM: Warisan yang berasal dari harta gono gini haruslah dibagi secara adil kepada semua ahli warisnya:
– Putusan MA Nomor Register: 3275 K / Pdt / 1995 Tanggal 25 September 1996, KAIDAH HUKUM: Apabila pembantah dapat membuktikan bahwa tanah sengketa dibeli oleh Pembantah didepan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan tanah itu masih tercatat atas nama si Penjual maka Pembantah yang beritikad baik;
– Putusan MA Nomor Register: 494 K / Pdt / 1995 Tanggal 12 Desember 1996, KAIDAH HUKUM: Dengan tidak dilunasinya sisa hutang Penggugat asal pada tanggal 28 April 1989 sebagaimana telah dipertimbangkan dibagian konpensi di atas, terbukti Penggugat asal telah melakukan wanprestasi (ingkar janji);
Mengenai besarnya denda keterlambatan membayar 10 % setiap bulan dari sisa hutang pokok, meskipun hal itu diperjanjikan, menurut Mahkamah Agung denda sebesar itu dipandang tidak layak karena bertentangan dengan kepatutan dan rasa keadilan masyarakat dan Mahkamah Agung berpendapat adalah patut dan adil apabila denda keterlambatan membayar tersebut ditetapkan sebesar 3 % (tiga persen) setiap bulan atau Rp. 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) terhitung sejak tanggal 28 April 1989 sampai dengan tanggal 8 Oktober 1991 dan sebesar 3 % setiap bulan atau Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) terhitung sejak tanggal 8 Oktober 1991 sampai dengan sisa hutang pokok dibayar lunas;
– Putusan MA Nomor Register: 3280 K / Pdt / 1995 Tanggal 20 Juni 1996, KAIDAH HUKUM: Sewa menyewa rumah dengan perjanjian tidak tertulis atau tertulis tanpa batas waktu yang telah ditentukan bersama dinyatakan berakhir dalam waktu 3 tahun;
– Putusan MA Nomor Register: 438 K / Pdt / 1995 Tanggal 30 September 1996, KAIDAH HUKUM: Dalam suatu gugatan apabila terbukti bahwa Penggugat yang wanprestasi, maka gugatan Penggugat sepanjang mengenai wanprestasinya pihak lawan harus ditolak;
– Putusan MA Nomor Register: 3273 K / Pdt / 1995 Tanggal 18 September 1996, KAIDAH HUKUM: Dengan dihapuskan / dibatalkannya pendaftaran suatu merek, maka akibat hukumnya si pendaftar yang mendapat hak daripadanya tidak diperkenankan lagi memakai merek itu;
– Putusan MA Nomor Register: 2895 K / Pdt / 1995 Tanggal 30 Agustus 1996, KAIDAH HUKUM: “Karena eksepsi Tergugat I, II, III dan IV dianggap tepat dan beralasan menurut hukum, maka Pengadilan tidak perlu mempertimbangkan lebih lanjut mengenai gugatan penggugat, dan selanjutnya gugatan Penggugat tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima”;
– Putusan MA Nomor Register: 1686 K / Pdt / 1995 Tanggal 29 Juli 1996, KAIDAH HUKUM: Menurut hukum adat Minangkabau yang bersifat Matrelineal, suami tidak berhak atas harta bawaan isterinya, karena harta sengketa terbukti sebagai harta bawaan almarhumah Musalmah Ahmad isteri Penggugat, sehingga Penggugat tidak berhak atas harta bawaan isterinya sehingga gugatan Penggugat harus ditolak;
– Putusan MA Nomor Register: 778 K / Pdt / 1996 Tanggal 31 Juli 1996, KAIDAH HUKUM: Bahwa dalam suatu kepemilikan tanah secara adat di daerah Batang orangtua dapat mengatasnamakan tanah pada anak lelaki tertuannya, dimana kepemilikan tersebut harus dibuktikan dengan adanya surat – surat bukti dan keterangan saksi;
– Putusan MA Nomor Register: 534 K / Pdt / 1996 Tanggal 18 Juni 1996, KAIDAH HUKUM: “Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak”;
– Putusan MA Nomor Register: 3317 K / Pdt / 1995 Tanggal 11 September 1996, KAIDAH HUKUM: Apabila Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa telah diperjanjikan bahwa penggugat berhak membeli kembali tanah yang telah dijualnya, maka gugatan penggugat harus ditolak dan perbuatan penggugat yang masih menguasai objek sengketa yang telah dijualnya tersebut adalah merupakan perbuatan melanggar hukum yang merugikan tergugat. Bahwa pemakaian atau penggunaan perumahan (hak rekuirasi) adalah sah apabila ada persetujuan dari pemilik;
– Putusan MA Nomor Register: 3138 K / Pdt / 1994 Tanggal 29 April 1997, KAIDAH HUKUM: Bahwa ganti rugi yang didasarkan pada kekecewaan tidak dapat dikabulkan, bilamana dalam gugatan tersebut tidak diperinci beberapa besarnya ganti rugi yang diminta. Bahwa sarana pemancingan dan rekreasi bukan merupakan fasilitas umum atau social, oleh karena itu developer tidak dapat dibebankan untuk membangun fasilitas tersebut sebagaimana tercantum dalam brosur;
– Putusan MA Nomor Register: 665 K / Sip / 1979 Tanggal 22 Juli 1980, KAIDAH HUKUM: Dengan telah terjadinya jual beli antara penjual dan pembeli yang diketahui oleh kepala kampung yang bersangkutan dan dihadiri oleh 2 orang saksi, serta diterimanya harga pembelian oleh penjual, maka jual beli itu sudah sah menurut hukum, sekalipun belum dilaksanakan dihadapan PPAT ;
– Putusan MA Nomor Register: 1159 K / Sip / 1978 Tanggal 3 Juni 1980, KAIDAH HUKUM: Layak tidaknya penyediaan akomodasi rumah pengganti pada azasnya merupakan kebijaksanaan kantor urusan Perumahan yang tidak tunduk pada penilaian oleh Hakim Pengadilan ;
– Putusan MA Nomor Register: 1005 K / Sip / 1979 Tanggal 16 Juli 1980, KAIDAH HUKUM: Dalam hal hibah wasiat selama pemberi wasiat masih hidup penerima wasiat belum menjadi pemilik barang yang bersangkutan, sehingga belum berhak menjualnya ;
– Putusan MA Nomor Register: 263 K / Sip / 1978 Tanggal 13 Nopember 1978, KAIDAH HUKUM: Karena tanah sengketa merupakan harta bersama suami isteri tergugat I – II, untuk menjual tanah tersebut, Tergugat I harus mendapat persetujuan dari isterinya ;
– Putusan MA Nomor Register: 1002 K / Sip / 1976 Tanggal 13 April 1978, KAIDAH HUKUM: Harta gono – gini yang telah dibagi antara Pak dan Mbok Kartodirjo setelah mereka kawin kembali tetap merupakan harta gono – gini dan bukan harta gawan yang biasanya kembali kepada keluarganya masing –masing pihak oleh karena itu setelah Pak Karto meninggal, Mbok Karto sebagai janda dan Sugeng sebagai anak angkat berhak mewarisi harta gono – gini;
– Putusan MA Nomor Register: 878 K / Sip / 1977 Tanggal 19 Juni 1979, KAIDAH HUKUM: Antara perkara ini dan perkara yang telah diputus oleh PT pada tanggal 8 Juli 1971 tidak terjadi nebis in idem, sebab keputusan PT tersebut menyatakan bahwa gugatan tidak diikutsertakan, sehingga masih terbuka kemungkinan untuk menggugat kembali ;
– Putusan MA Nomor Register: 550 K / Sip / 1979 Tanggal 8 Mei 1980, KAIDAH HUKUM: Petitum tentang ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak diadakan perincian mengenai kerugian – kerugian yang dituntut. Gugatan Rekonpensi harus dinyatakan tidak dapat diterima karena dalam gugatan balik dituntut pula orang – orang yang tidak menjadi pihak dalam perkara ini ;
– Putusan MA Nomor Register: 1282 K / Sip / 1979 Tanggal 20 Desember 1979, KAIDAH HUKUM: Dalam gugatan perceraian Ibu kandung dan pembantu rumah tangga salah satu pihak dapat didengar sebagai saksi;
– Putusan MA Nomor Register: 1167 K / Sip / 1977 Tanggal 10 Mei 1979, KAIDAH HUKUM: PT telah salah menerapkan Hukum Acara karena telah memerintahkan agar sita jaminan (conservatoir beslag) diangkat tanpa disertai pertimbangan ;
– Putusan MA Nomor Register: 556 K / Sip / 1979 Tanggal 7 April 1981, KAIDAH HUKUM: Jual beli saham termasuk adalah bersyarat, sebab digantungkan pada persetujuan Menteri; karena ini belum ada, maka menurut Hukum perjanjian tersebut belum ada;
– Putusan MA Nomor Register: 1477 K / Sip / 1980 Tanggal 9 April 1981, KAIDAH HUKUM: Karena pada hakekatnya yang diminta bukan bunga melainkan ganti rugi, yudex factie tidak terikat pada yurisprudensi tentang bunga 6 % setahun;
– Putusan MA Nomor Register: 1397 K / Sip / 1978 Tanggal 3 Maret 1981, KAIDAH HUKUM: Karena tanah sengketa menjadi milik penggugat, jauh sesudah tergugat mendiaminya, maka sudahlah tepat dinyatakan bahwa tergugat tidak melakukannya penyerobotan atas tanah tersebut;
– Putusan MA Nomor Register: 912 K / Sip / 1975 Tanggal 31 Maret 1981, KAIDAH HUKUM: Kenyataan bahwa Ni Sandang sejak kecil bertempat tinggal di rumah Nang Pundak serta dikawinkan oleh Nang Pundak belumlah membuktikan bahwa ia adalah anak angkat; untuk pengangkatan anak perlu ada upacara pemerasan dan siaran di Banjar setempat;
– Putusan MA Nomor Register: 1685 K / Sip / 1978 Tanggal 28 Pebruari 1981, KAIDAH HUKUM: Perjanjian sewa menyewa tersebut ada dalam suasana hukum adat, dimana pihak – pihak adalah orang Indonesia asli dan tanah sengketa ada di Ujung Berung, dasar pemikiran KUHPerdata (BW) harus dihilangkan menurut Hukum Adat dalam hal ini lebih dititikberatkan pada kepatutan / kepantasan;
– Putusan MA Nomor Register: 562 K / Sip / 1979 Tanggal 19 Mei 1981, KAIDAH HUKUM: Hibah dari suami kepada isteri mengenai barang asal tidak dapat disahkan karena ahli waris suami tersebut menjadi kehilangan hak warisnya;
– Putusan MA Nomor Register: 147 K / Sip / 1979 Tanggal 25 September 1980, KAIDAH HUKUM: Jual beli tanah / rumah tersebut tidak sah karena ternyata dari kesaksian kuasa penjual sendiri para tergugat asal bukan pembeli yang sebenarnya, melainkan hanya dipinjam namanya saja, sedangkan pembeli yang sebenarnya adalah penggugat asal yang pada waktu itu masih seorang warga negara asing, dengan demikian perjanjian tersebut mengandung suatu sebab yang dilarang oleh UU. (orngeroorloofde oorzaak yaitu ingin menyelundup ketentuan larangan tersebut dalam ps 5 jo 21 UUPA) ;
– Putusan MA Nomor Register: 926 K / Sip / 1980 Tanggal 16 Mei 1981, KAIDAH HUKUM: Pertimbangan PT kurang dan salah dalam menerapkan psl 321 (a) KUHD, karena:
- Sekalipun dianggap terbukti bahwa tergugat asal adalah pengusaha kapal Dwimasakti yang terbakar, yang kemudian terbakar pula kapal milik penggugat asal namun oleh PT tidak dipertimbangkan apakah kebakaran tersebut, diakibatkan oleh perbuatan melanggar hukum dari anak buahnya, selain itu dari pertimbangan – pertimbangan tidak pula ternyata bagaimana status tergugat asal terhadap kapal Dwisakti itu.
- Tidak ada hasil dari pengusutan sebab – sebab kebakaran;
- Barang – barang apa saja yang telah rusak akibat kebakaran tersebut.;
– Putusan MA Nomor Register: 321 K / Sip / 1978 Tanggal 31 Januari 1981, KAIDAH HUKUM: PN tidak berwenang untuk membatalkan surat hak milik yang dikeluarkan oleh instansi lain.;
– Putusan MA Nomor Register: 1377 K / Sip / 1978 Tanggal 30 April 1981, KAIDAH HUKUM: PN tidak terikat pada putusan Adat Desa dan Parange (Kepala Distrik);
– Putusan MA Nomor Register: 1281 K / Sip / 1979 Tanggal 15 April 1981, KAIDAH HUKUM: Bantahan terhadap eksekusi yang diajukan setelah eksekusi itu dilaksanakan tidak dapat diterima;
– Putusan MA Nomor Register: 5096 K / Pdt / 1998 Tanggal 28 April 2000, KAIDAH HUKUM: Pemberian / pembayaran yang dilakukan dengan Bilyet Giro kepada seseorang dapat disamakan dengan pengakuan hutang, dengan demikian terbukti si pemberi mempunyai hutang ;
– Putusan MA Nomor Register: 620 K / Pdt / 1999 Tanggal 29 Desember 1999, KAIDAH HUKUM: Bila yang digugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan obyek gugatan menyangkut perbuatan yang menjadi wewenang Pejabat tersebut, maka yang berwenang untuk mengadili perkara tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara bukan wewenang Pengadilan Negeri;
– Putusan MA Nomor Register: 1076 K / Pdt / 1996 Tanggal 9 Maret 2000, KAIDAH HUKUM: Walaupun sudah diperjanjikan dan disepakati oleh kedua belah pihak bahwa peminjam wajib membayar bunga 2,5 % setiap bulan, namun bunga tersebut perlu disesuaikan dengan bunga yang berlaku di bank pemerintah yaitu 18 % setahun;
– Putusan MA Nomor Register: 935 K / Pdt / 1998 Tanggal 21 Desember 1999, KAIDAH HUKUM: Bahwa bukti tambahan tidak dapat mematahkan Sumpah Suppletoir yang telah dilakukan, sebab sumpah tersebut tidak tunduk pada Pemeriksaan Banding atau Kasasi;
– Putusan MA Nomor Register: 2580 K / Pdt / 1998 Tanggal 26 Januari 2001, KAIDAH HUKUM: Bahwa perlawanan yang diajukan dengan dalil SOMASI terhadap putusan Pengadilan Negeri dan dalam Putusan Pengadilan Negeri tersebut para pelawan tidak diikutsertakan sebagai pihak yang berperkara, perlawanan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, sebab SOMASI tidak sama dengan EKSEKUSI ;
– Putusan MA Nomor Register: 586 K / Pdt / 2000 Tanggal 23 Mei 2001, KAIDAH HUKUM: Bilamana terdapat perbedaan luas dan batas – batas tanah sengketa dalam posita dan petitum, maka petitum tidak mendukung posita karena itu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima sebab tidak jelas dan kabur;
– Putusan MA Nomor Register: 3574 K / Pdt / 2000 Tanggal 5 September 2002, KAIDAH HUKUM: – Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang SIPEWARIS hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalan(Kompilasi Hukum Islam Pasal 175 ayat (2)).
– Terhadap harta bawaan dari isteri tidak dapat disita sebagai jaminan atas hutang almarhum suaminya sebab bukan merupakan harta peninggalan almarhum suaminya;
– Putusan MA Nomor Register: 1992 K / Pdt / 2000 Tanggal 23 Oktober 2002, KAIDAH HUKUM: – Bila eksepsi tidak dipertimbangkan, putusan dinyatakan tidak sempurna (Onvoldoende Gemotiveerd);
– Surat kuasa yang tidak menyebutkan semua nama tergugat secara lengkap tidak menyebabkan Surat Kuasa tidak sah;
– Putusan MA Nomor Register: 792 K / Pdt / 2000 Tanggal 3 Januari 2003, KAIDAH HUKUM: Perjanjian perdamaian yang disepakati oleh kedua belah pihak, tanpa ada paksaan dan para pihak cakap untuk membuat perjanjian, meski salah satu pihak dalam status penahanan, perjanjian tersebut adalah Sah ;
– Putusan MA Nomor Register: 3277 K / Pdt / 2000 Tanggal 18 Juli 2003, KAIDAH HUKUM: Dengan tidak dipenuhinya janji untuk mengawini, perbuatan tersebut adalah suatu perbuatan melawan hukum karena melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat ;
– Putusan MA Nomor Register: 1354 K / Pdt / 2000 Tanggal 8 September 2003, KAIDAH HUKUM: Suami isteri yang telah pisah tempat tinggal selama 4 tahun dan tidak saling memperdulikan sudah merupakan fakta adanya perselisihan dan pertengkaran sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun dalam rumah tangga dapat dijadikan alasan untuk mengabulkan gugatan perceraian ;
– Putusan MA Nomor Register: 753 K / Pdt / 2000 Tanggal 15 Agustus 2002, KAIDAH HUKUM: Pemberian sawah oleh ayah dan ibu kepada anaknya perempuan yang baru kawin sebagai bekal hidupnya yang disaksikan oleh pengetua adat pemberian tersebut dibenarkan dalam hukum Adat Batak (Idahan Arian);
– Putusan MA Nomor Register: 1974 K / Pdt / 2001 Tanggal 29 September 2003, KAIDAH HUKUM: Peralihan hak atas tanah dinyatakan cacat hukum karena pemalsuan tanda tangan sehingga batal demi hukum jual beli tanah harus dibuktikan melalui pemeriksaan dari laboratorium kriminologi atau ada putusan pidana yang menyatakan tanda tangan dipalsukan ;
– Putusan MA Nomor Register: 698 K / Pdt / 2001 Tanggal 27 Pebruari 2003, KAIDAH HUKUM: Secara yuridis tertanggung mempunyai kewajiban untuk memberitahukan keadaan yang sebenarnya dari kapal yang akan diasuransikan, jika ternyata ada yang disembunyikan sewaktu penutupan polis asuransi maka perjanjian asuransi batal demi hukum ;
– Putusan MA Nomor Register: 2985 K / Pdt / 2001 Tanggal 29 Januari 2004, KAIDAH HUKUM: Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima pada saat gugatan diajukan subjek yang digugat sudah dibubarkan lebih dahulu ;
– Putusan MA Nomor Register: 1588 K / Pdt / 2001 Tanggal 20 Juni 2004, KAIDAH HUKUM: Sertifikat tanah yang terbit dulu dari akta jual beli, tidak berdasarkan hukum dan dinyatakan batal. Penerbitan sertifikat tanah tanpa ada pengajuan permohonan dari pemilik adalah tidak sah;
– Putusan MA Nomor Register: 626 K / Pdt / 2002 Tanggal 29 November 2004, KAIDAH HUKUM: Surat kuasa yang dilegalisir oleh Panitera serta pejabat publik di pengadilan maka legalitas dari surat kuasa dapat dibenarkan dan surat kuasa dinyatakan sah;
– Putusan MA Nomor Register: 2773 K / Pdt / 2002 Tanggal 19 Mei 2004, KAIDAH HUKUM: Pemohon perlawanan untuk membatalkan putusan Arbiter adalah cacat formil bila diajukan melebihi tenggang waktu 30 hari;
– Putusan MA Nomor Register: 252 K / Pdt / 2002 Tanggal 11 Juni 2004, KAIDAH HUKUM: – Pemenang lelang dinyatakan tidak beritikad baik dan tidak mendapat perlindungan hukum jika pemenang lelang ternyata adalah kreditur sendiri yang membeli dengan harga jual lebih rendah dari agunan.
– Jual beli tanah jika diikuti dengan penyerahan tanah dan uang penjualan dipakai untuk membayar hutang kepada pembeli selisihnya sangat besar, jumlah tersebut direkayasa dan dinyatakan cacat hukum;
– Putusan MA Nomor Register: 445 K / Pdt / 2002 Tanggal 24 Februari 2005, KAIDAH HUKUM: Orang melanjutkan segala kewajiban dari orang yang meninggal sesuai keterangan kepala desa dan Banjar Adat dan mengabenkan yang meninggal tersebut, terbukti sebagai anak angkat dan berhak mewarisi harta peninggalan ;
– Putusan MA Nomor Register: 1506 K / Pdt / 2002 Tanggal 23 September 2004, KAIDAH HUKUM: Purchase Order yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak yang mengikatkan diri merupakan kesepakatan sehingga berlaku sebagai undang – undang yang mengikat kedua belah pihak ;
– Putusan MA Nomor Register: 880 K / Pdt / 2003 Tanggal 29 Januari 2003, KAIDAH HUKUM: Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili sengketa kepengurusan partai yang merupakan masalah internal partai;
– Putusan MA Nomor Register: 2671 K / Pdt / 2001 Tanggal 4 Juli 2001, KAIDAH HUKUM: Meski kedudukan Para Penggugat berbeda, tetapi samaa – sama berkepentingan atas obyek sengketa, demi tercapainya peradilan yang cepat, murah dan biaya ringan beralasan para penggugat secara bersama – sama dan sekaligus mengajukan gugatan ;
– Putusan MA Nomor Register: 1226 K / Pdt / 2001 Tanggal 20 Mei 2002, KAIDAH HUKUM: Meski kedudukan subyeknya berbeda, tetapi obyek sama dengan perkara yang telah diputus terdahulu dan berkekuatan hukum tetap, maka gugatan dinyatakan NEBIS IN IDEM ;
– Putusan MA Nomor Register: 126 K / Pdt / 2001 Tanggal 28 Agustus 2003, KAIDAH HUKUM: Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogyanya diserahkan pada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu ibu ;
– Putusan MA Nomor Register: 3642 K / Pdt / 2001 Tanggal 11 September 2002, KAIDAH HUKUM: – Dalam azas kebebasan berkontrak, hakim berwenang untuk mewakili dan menyatakan bahwa kedudukan para pihak berada dalam yang tidak seimbang, sehingga sengketa pihak dianggap tidak bebas menyatakan kebebasannya.
– Dalam perjanjian yang bersifat terbuka, nilai – nilai hukum yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan Kepatutan Keadilan, perikemanusiaan dapat dipakai sebagai upaya perubahan terhadap ketentuan – ketentuan yang disepakati dalam perjanjian;
– Putusan MA Nomor Register: 294 K / Pdt / 2001 Tanggal 8 Agustus 2002, KAIDAH HUKUM: Dalam hal bukti kepemilikan penggugat dapat dilimpahkan oleh bukti tergugat, maka gugatan seharusnya dinyatakan tidak terbukti, bukan dinyatakan tidak beralasan karena itu gugatan harus ditolak ;
– Putusan MA Nomor Register: 19 K / SIP / 1983 Tanggal 3 September 1983 KAIDAH HUKUM: Karena gugatan ganti rugi tidak dirinci, lagi pula belum diperiksa oleh judex factie, gugatan ganti rugi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
– Putusan MA Nomor Register: 20 PK / PERD / 1983 Tanggal 29 September 1984 KAIDAH HUKUM: Surat yang diajukan pemohon terbukti bukan merupakan bukti baru yang bersifat menentukan (novum) seperti yang dimaksud dalam pasal 2 b Per – MA 1 / 1982, karena itu permohonan PK ditolak;
– Putusan MA Nomor Register: 568 K / SIP / 1983 Tanggal 28 Juli 1984 KAIDAH HUKUM: Ketentuan bahwa apabila dalam jangka waktu 6 bulan uang gadai tidak dikembalikan, maka rumah itu menjadi milik mutlak Tergugat I, adalah bertentangan dengan hukum dan harus dianggap tidak mengikat;
– Putusan MA Nomor Register: 569 K / SIP / 1983 Tanggal 13 Juni 1984 KAIDAH HUKUM: Sebuah ketentuan, bahwa apabila dalam jangka waktu 6 bulan uang gadai tidak dikembalikan, maka rumah yang digadaikan menjadi milik mutlak Tergugat I, bertentangan dengan hukum dan harus dianggap tidak mengikat;
– Putusan MA Nomor Register: 588 K / SIP / 1983 Tanggal 19 Juni 1984 KAIDAH HUKUM: Oleh karena Tergugat telah menyerahkan cek dan giro bilyet kepada Penggugat, maka dapat disimpulkan adanya hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat,, dan dengan diterimanya cek, giro bilyet dan kuitansi, maka Penggugat mempunyai hak atas jumlah yang tertulis dalam cek, giro bilyet dan kuitansi tersebut;
– Putusan MA Nomor Register: 597 K / SIP / 1983 Tanggal 8 Mei 1984 KAIDAH HUKUM: Tuntutan Penggugat mengenai bunga 3 % sebulan karena keterlambatan pembayaran harus ditolak karena dalam hal jual beli tidak ada persoalan bunga (Hukum Perdata.
Gugatan terhadap Tergugat I ditolak karena ia bertindak untuk dan atas nama PT sehingga hanya PT sajalah yang dapat dituntut pertanggungjawaban.(Hukum Dagang).
Menurut Hukum Acara Perdata, conservatoir beslag yang diadakan bukan atas alasan – alasan yang disyaratkan dalam pasal 227 ayat I HIR tidak dapat dibenarkan; atas utang – utang PT tidak dapat diadakan conservatoir beslag terhadap harta pribadi direkturnya.
Conservatoir beslag harus terlebih dahulu dilakukan terhadap barang – barang bergerak, dan jikalau barang – barang demikian tidak cukup (ada), baru terhadap barang – barang bergerak.
Consevatoir beslag yang telah diadakan tidak dapat dibenarkan karena nilai barang yang disita terlalu tinggi disbanding dengan nilai gugatan yang dikabulkan;
– Putusan MA Nomor Register: 607 K / SIP / 1983 Tanggal 19 Juli 1984 KAIDAH HUKUM: Perjanjian jual beli tanah antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 12 Oktober 1981 adalah sah dan dengan demikian kedua pihak harus menyelesaikan surat jual beli dan balik nama tanahnya pada instansi agraria setempat;
– Putusan MA Nomor Register: 1400 K / Pdt / 2001 Tanggal 2 Januari 2003, KAIDAH HUKUM: – Barang jaminan hanya dapat dijual melalui lelang, Bank tidak berhak menjual sendiri, tanah yang dijaminkan pada Bank tanpa seijin pemiliknya.
– Pengalihan hak atas tanah berdasarkan Surat Kuasa mutlak batal demi hukum.
– Bantahan terhadap pelaksanaan putusan, maka yang berwenang untuk memeriksa dan memutus bantahan adalah Pengadilan Negeri dalam wilayah hukumnya yang menjalankan putusan;
– Putusan MA Nomor Register: 03 K / Pdt / 2002 Tanggal 2 Januari 2003, KAIDAH HUKUM: Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang menggunakan irah – irah :”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” adalah adalah cacat hukum dan dinyatakan batal demi hukum karena telah melampaui kewenangannya berdasarkan pasal 10 Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1970 dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999;
– Putusan MA Nomor Register: 634 PK / Pdt / 2007 Tanggal 22 Mei 2008, KAIDAH HUKUM: Peradilan Umum (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi) tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili sengketa perburuhan antara Penggugat dan para Tergugat, sengketa perburuhan merupakan wewenang Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P);
P4D, P4P serta Pengadilan Tinggi TUN telah memutuskan sengketa tersebut; dengan demikian gugatan Penggugat ini bertujuan untuk mengaburkan kepastian hukum sehingga harus ditolak;
– Putusan MA Nomor Register: 1498 K / Pdt / 2006 Tanggal 23 Januari 2008, KAIDAH HUKUM: 1. Dalam keadaan tertentu, fotokopi dari fotokopi dapat diterima sebagai bukti. Dalam perkara ini, Majelis Hakim tingkat pertama menggunakan alat bukti fotokopi itu untuk menunjang pengakuan Termohon Kasasi / Tergugat III, bahwa tanah sengketa semula milik orang tua Pemohon Kasasi / Penggugat yang setelah beralih ke tangan Termohon Kasasi / Tergugat II kemudian dibeli oleh Termohon Kasasi / Tergugat III. Tanpa melihat konteksnya, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri atas dasar bahwa putusan Majelis Hakim tingkat pertama didasarkan pada bukti yang tidak sah. Menurut Majelis Hakim kasasi, Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum atas dasar pertimbangan yang tidak cukup (onvoldoende gemotiveerd).
- Untuk membuktikan apakah jual beli tanah sengketa terjadi dengan cara yang benar, berdasarkan asas Bilijkheid beginsel, maka yang harus membuktikannya adalah pembeli (i.c. Termohon Kasasi / Tergugat III), karena apabila ia benar telah membeli tanah tersebut, maka ia akan lebih mudah untuk membuktikannya. Menurut Majelis kasasi, bukti – bukti yang diajukan Termohon Kasasi / Tergugat III sebagai dasar telah beralihnya hak atas tanah sengketa kepada Termohon Kasasi / Tergugat III mengandung cacat yuridis.
Dengan pertimbangan itu, Mahkamah Agung menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pemilik sah atas tanah sengketa tersebut, sedangkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
– Putusan MA Nomor Register: 234 K / Pdt / 1992 Tanggal 20 Desember 1993, KAIDAH HUKUM: – Bahwa buku letter C desa bukan merupakan bukti hak milik, tetapi hanya merupakan kewajiban sesorang untuk membayar pajak terhadap tanah yang dikuasasinya.
– Bahwa Pemohon Kasasi pada waktu itu masih kecil, sehingga wajar kalau pembayaran pajak atas tanah sengketa tersebut dilakukan oleh Bakri H. Burhan dan itu bukan berarti tanah tersebut miliknya.
– Bahwa Pemohon Kasasi dapat membuktikan kepemilikan tanah tersebut berdasarkan bukti P1 yaitu penjualan tanah dari H. Moekri kepada Soeha diperkuat oleh saksi – saksi.
– Bahwa jual beli antara H. Burhan dengan Termohon Kasasi (Tergugat I) terhadap tanah sengketa tersebut adalah tidak sah;
– Putusan MA Nomor Register: 829 K / Pdt / 1991 Tanggal 10 Desember 1993, KAIDAH HUKUM: – Judex factie telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan bahwa dalam gugatannya para penggugat asal menggugat harta peninggalan orang tua para penggugat yang diserahkan penguasaannya kepada tergugat asal dan harta tersebut merupakan harta peninggalan almarhum yang belum dibagi waris.
– Bahwa karena gugatan itu mengenai harta peninggalan yang belum dibagi waris, maka seluruh ahli waris dari almarhum Iman Ashari harus diikutsertakan dalam gugatan baik sebagai Penggugat ataupun ikut Tergugat, sehingga sesuai dengan eksepsi Tergugat yang menyatakan para pihak dalam gugatan Penggugat asal tersebut tidak lengkap, maka gugatan para Penggugat asal harus dinyatakan tidak dapat diterima;
– Putusan MA Nomor Register: 2064 K / Pdt / 1991 Tanggal 28 Pebruari 1994, KAIDAH HUKUM: Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum khususnya dalam hukum pembuktian bahwa legenbewij yang merupakan aanwizingen tidak mematahkan bukti sempurna sertifikat hak milik atas tanah yang sudah menurut prosedur;
– Putusan MA Nomor Register: 3114 K / Pdt / 1991 Tanggal 28 Nopember 1992, KAIDAH HUKUM: Kesimpulan Pengadilan Tinggi yang menyatakan gugatan baru diajukan setelah 33 tahun dan dijadikan dasar alasan bahwa penggugat tidak berhak atas tanah terperkara, pendapat dan kesimpulan tersebut tidak tepat. Pertama: menggugat sesuatu menurut hukum adalah hak, dan hak itu bisa dipergunakan kapan dikehendaki. Kedua: apa yang mereka gugat adalah hak warisan, dan mengenai hak menggugat harta warisan menurut huku adat, tidak mengenal batas jangka waktu serta tidak mengenal daluarsa;
– Putusan MA Nomor Register: 1029 K / Pdt / 1992 Tanggal 29 Juli 1993, KAIDAH HUKUM: Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum bahwa oleh karena telah terbukti harta sengketa adalah barang asal dari almarhum Daniel Melianus Lokollo (ayah dari para suami Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II) yang belum dibagi waris, maka sesuai hukum adat dan Undang – Undan Perkawinan, harta asal jatuh kepada garis keturunan Lokollo, sedang Penggugat sebagai janda almarhum Wilhelm Abraham Lokollo, yang tidak mempunyai anak, tidak berhak atas harta asal almarhum suaminya, tetapi berhak atas harta bersama dengan almarhum suaminya, sehingga petitum kedua dari gugatan dapat dikabulkan selebihnya harus ditolak dan Mahkamah Agung mengadili sendiri;
– Putusan MA Nomor Register: 10 K / Pdt / 1962 Tanggal 17 Maret 1992, KAIDAH HUKUM: Permohonan pemeriksaan kasasi untuk kepentingan hukum yang diajukan oleh Jaksa Agung untuk pembataan penetapan Pengadilan Negeri, tidak dapat mengurangi hak – hak yang telah diperoleh pihak yang bersangkutan. Istilah “tidak dapat mengurangi hak – hak tersebut”, hanya pada tempatnya bila penetapan Pengadilan Negeri diambil dalam lapangan attribusinya, kata absoluut atau relatief, telah dilanggar.
Dalam hal ini, oleh karena Pengadilan Negeri tidak mengambil penetapannya dalam lingkungan attribusi untuk pengadilan, melainkan telah melewati batas – batas kekuasaan peradilan (rechtsbedelingsssfeer) untuk seluruh peradilan dan dengan demikian pemohon tidak dapat mengemukakan hak – hak yang diperoleh oleh penetapan yang bersangkutan;
– Putusan MA Nomor Register: 10 K / PDT / 1984 Tanggal 31 Agustus 1985, KAIDAH HUKUM: Pelawan adalah isteri Tergugat dalam Putusan Pengadilan Negeri / Pengadilan Tinggi / Mahkamah Agung yang dilawan, perlawanannya dinyatakan tidak dapat diterima;
– Putusan MA Nomor Register: 34 PK / PDT / 1984 Tanggal 23 Oktober 1984, KAIDAH HUKUM: Alasan peninjauan kembali (PK) dapat dibenarkan, Pemohon telah mengajukan surat bukti baru yang bersifat novum. Permohonan PK diterima dan putusan Mahkamah Agung yang dimohonkan PK dibatalkan. Putusan – putusan yang dikeluarkan oleh gubernur dan oleh dirjen Agraria, karena mengandung unsur yang melawan hukum, dinyatakan tidak berkekuatan hukum;
– Putusan MA Nomor Register: 51 K / PDT / 1984 Tanggal 29 Agustus 1985, KAIDAH HUKUM: Tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi berupa bunga sebesar 2 % setiap bulan;
– Putusan MA Nomor Register: 250 K / PDT / 1984 Tanggal 27 Februari 1986, KAIDAH HUKUM: Putusan / akta perdamaian yang dengan tidak jelas menyebutkan apa yang menjadi kewajiban para pihak (i.c. disebutkan utang US $ 500.000,- akan dibayar lebih lanjut, cara penyelesaiannya sampai memperoleh suatu cara penyelesaian yang layak dan memuaskan kedua pihak) tidak dapat dieksekusi dan sita eksekusi yang telah dilakukan berdasarkan akta perdamaian itu harus diangkat;
– Putusan MA Nomor Register: 277 K / PDT / 1984 Tanggal 15 Juni 1985, KAIDAH HUKUM: Dalam hal ini pasal 1579 BW berlaku terhadap perjanjian sewa tersebut, yakni yang menyewakan tidak dapat menghentikan sewa dengan menyatakan hendak memakai sendiri barang yang disewakan;
– Putusan MA Nomor Register: 363 K / PDT / 1984 Tanggal 22 Agustus 1985, KAIDAH HUKUM: Kepada pengangkut tidak dapat dibebankan penggantian kerugian atas kerusakan pada barang muatannya yang disebabkan oleh malapetaka di laut yang tidak dapat dihindarinya;
– Putusan MA Nomor Register: 365 K / PDT / 1984 Tanggal 30 Juli 1985, KAIDAH HUKUM: Dengan adanya pernyataan dari kontraktor, bahwa segala akibat dan risiko pembangunan proyek pertokoan dan perkantoran menjadi tanggung jawab kontraktor, kontraktor tersebut harus ikut digugat;
– Putusan MA Nomor Register: 370 K / PDT / 1984 Tanggal 31 Juli 1985, KAIDAH HUKUM: Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum tentang pembuktian, karena keterangan saksi tidak saling menguatkan dan tidak bersesuaian;
– Putusan MA Nomor Register: 371 K / PDT / 1984 Tanggal 31 Agustus 1985, KAIDAH HUKUM: Sita jaminan dapat diminta sepanjang persidangan;
– Putusan MA Nomor Register: 394 K / Pdt / 1984 Tanggal 05 Juli 1985, KAIDAH HUKUM: Barang – barang yang sudah dijadikan jaminan utang kepada Bank Rakyat Indonesia Cabang Gresik tidak dapat dikenakan consevatoir beslag;
– Putusan MA Nomor Register: 400 K / Pdt / 1984 Tanggal 19 Juli 1985, KAIDAH HUKUM: Karena hubungan hukum yang sesungguhnya adalah hubungan utang – piutang antara Penggugat dan anak – anak Tergugat, maka anak Tergugat tersebut harus turut digugat;
– Putusan MA Nomor Register: 429 K / Pdt / 1984 Tanggal 29 Juni 1985, KAIDAH HUKUM: Seorang janda yang melakukan mekidang rga (perbuatan menyerahkan diri) hanya berhak membawa harta guna kaya atau harta pencahariannya sendiri;
– Putusan MA Nomor Register: 443 K / Pdt / 1984 Tanggal 26 September 1985, KAIDAH HUKUM: Karena rumah yang digugat merupakan harta bersama (gana – gini), isteri harus juga digugat;
– Putusan MA Nomor Register: 515 K / Pdt / 1984 Tanggal 25 Juli 1985, KAIDAH HUKUM: Putusan Pengadilan Tinggi, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri, harus diperbaiki tentang sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri atas uang hasil lelang, sebagaimana telah tepat dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Karena tidak ada dasarnya, maka sita jaminan harus diangkat. Tetapi Pengadilan Tinggi menyebutkan hal itu dalam amar putusannya, maka putusan tersebut harus diperbaiki dengan memerintahkan agar sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri diangkat;
– Putusan MA Nomor Register: 546 K / Pdt / 1984 Tanggal 31 Agustus 1985, KAIDAH HUKUM: Gugatan tidak dapat diterima karena dalam perkara ini Penggugat seharusnya menggugat semua ahli waris almarhum, bukan hanya isterinya;
– Putusan MA Nomor Register: 601 K / Pdt / 1984 Tanggal 31 Juli 1985, KAIDAH HUKUM: Ganti rugi yang layak dan patut dalam perkara ini adalah 2 % sebulan;
– Putusan MA Nomor Register: 1265 K / Pdt / 1984 Tanggal 15 Mei 1987, KAIDAH HUKUM: Hal – hal yang disebarluaskan oleh para Termohon – kasasi di dalam majalah Selecta adalah perbuatan melawan hukum karena cara pengungkapan dalam tulisan mereka melampaui batas – batas yang diperlukan untuk mencapai maksud dan tujuan demi kepentingan umum dan telah menyinggung perasaan dan kehormatan serta kehidupan pribadi Pemohon – kasasi. Dengan tulisan tersebut, Termohon – kasasi telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum mencemarkan nama baik Pemohon – kasasi, sehingga gugatan ganti rugi dapat dikabulkan sebesar yang dianggap patut serta adil oleh Mahkamah Agung, dan Termohon – kasasi diwajibkan untuk memulihkan nama baik Pemohon – kasasi dengan memuat iklan permohonan maaf di surat kabar;
– Putusan MA Nomor Register: 1695 K / Pdt / 1984 Tanggal 23 Mei 1986, KAIDAH HUKUM: Perjanjian antara warga negara Indonesia dengan orang asing tidak dapat begitu saja diperlakukan bagi hubungan hukum yang objeknyaberada di wilayah Indonesia:
– Putusan MA Nomor Register: 2916 K / Pdt / 1984 Tanggal 30 Juli 1986, KAIDAH HUKUM: Berdasarkan surat bukti, Penggugat – asal bersama anaknya diberi hak untuk menempati rumah sengketa selama Penggugat – asal masih berstatus janda dan hak tersebut tetap melekat pada Penggugat – asal, meskipun rumah sengketa masih berstatus beli angsur;
– Putusan MA Nomor Register: 394 K / Pdt / 1984 Tanggal 05 Juli 1985, KAIDAH HUKUM: Barang – barang yang sudah dijadikan jaminan utang kepada Bank Rakyat Indonesia Cabang Gresik tidak dapat dikenakan consevatoir beslag;
– Putusan MA Nomor Register: 400 K / Pdt / 1984 Tanggal 19 Juli 1985, KAIDAH HUKUM: Karena hubungan hukum yang sesungguhnya adalah hubungan utang – piutang antara Penggugat dan anak – anak Tergugat, maka anak Tergugat tersebut harus turut digugat;
– Putusan MA Nomor Register: 429 K / Pdt / 1984 Tanggal 29 Juni 1985, KAIDAH HUKUM: Seorang janda yang melakukan mekidang rga (perbuatan menyerahkan diri) hanya berhak membawa harta guna kaya atau harta pencahariannya sendiri;
– Putusan MA Nomor Register: 443 K / Pdt / 1984 Tanggal 26 September 1985, KAIDAH HUKUM: Karena rumah yang digugat merupakan harta bersama (gana – gini), isteri harus juga digugat;
– Putusan MA Nomor Register: 515 K / Pdt / 1984 Tanggal 25 Juli 1985, KAIDAH HUKUM: Putusan Pengadilan Tinggi, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri, harus diperbaiki tentang sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri atas uang hasil lelang, sebagaimana telah tepat dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Karena tidak ada dasarnya, maka sita jaminan harus diangkat. Tetapi Pengadilan Tinggi menyebutkan hal itu dalam amar putusannya, maka putusan tersebut harus diperbaiki dengan memerintahkan agar sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri diangkat;
– Putusan MA Nomor Register: 546 K / Pdt / 1984 Tanggal 31 Agustus 1985, KAIDAH HUKUM: Gugatan tidak dapat diterima karena dalam perkara ini Penggugat seharusnya menggugat semua ahli waris almarhum, bukan hanya isterinya;
– Putusan MA Nomor Register: 601 K / Pdt / 1984 Tanggal 31 Juli 1985, KAIDAH HUKUM: Ganti rugi yang layak dan patut dalam perkara ini adalah 2 % sebulan;
– Putusan MA Nomor Register: 1265 K / Pdt / 1984 Tanggal 15 Mei 1987, KAIDAH HUKUM: Hal – hal yang disebarluaskan oleh para Termohon – kasasi di dalam majalah Selecta adalah perbuatan melawan hukum karena cara pengungkapan dalam tulisan mereka melampaui batas – batas yang diperlukan untuk mencapai maksud dan tujuan demi kepentingan umum dan telah menyinggung perasaan dan kehormatan serta kehidupan pribadi Pemohon – kasasi. Dengan tulisan tersebut, Termohon – kasasi telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum mencemarkan nama baik Pemohon – kasasi, sehingga gugatan ganti rugi dapat dikabulkan sebesar yang dianggap patut serta adil oleh Mahkamah Agung, dan Termohon – kasasi diwajibkan untuk memulihkan nama baik Pemohon – kasasi dengan memuat iklan permohonan maaf di surat kabar;
– Putusan MA Nomor Register: 1695 K / Pdt / 1984 Tanggal 23 Mei 1986, KAIDAH HUKUM: Perjanjian antara warga negara Indonesia dengan orang asing tidak dapat begitu saja diperlakukan bagi hubungan hukum yang objeknyaberada di wilayah Indonesia:
– Putusan MA Nomor Register: 2916 K / Pdt / 1984 Tanggal 30 Juli 1986, KAIDAH HUKUM: Berdasarkan surat bukti, Penggugat – asal bersama anaknya diberi hak untuk menempati rumah sengketa selama Penggugat – asal masih berstatus janda dan hak tersebut tetap melekat pada Penggugat – asal, meskipun rumah sengketa masih berstatus beli angsur;
Created and Posted By: Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
https://www.youtube.com/watch?v=ta5IZN1JBTw&t=2s