BEBERAPA DOKTRIN KETATANEGARAAN

Uncategorized

BEBERAPA DOKTRIN KETATANEGARAAN 

 

Menurut SUNARYATI HARTONO » Bangsa Indonesia terlalu terpaku dengan tujuan dan usaha memperbesar pendapatan masyarakat sebagai suatu keseluruhan dengan mengabaikan kepentingan dan hak hidup anggota masyarakat kita sebagai perorangan;

 

BUNG HATTA mensinyalir bahwa 3 dari 5 tujuan negara telah tercapai yaitu kemerdekaan, persatuan dan kedaulatan, sedangkan yang dua lagi yaitu adil dan makmur belum tercapai;

 

Dalam abad modern sekarang, tugas negara bukan hanya sekedar menjaga ketertiban tetapi juga mengupayakan agar setiap anggota masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara adil dan merata;

 

Negara hukum menghendaki pemerintahan di bawah hukum (rule of law) dimana keadilan dirasakan oleh seluruh rakyat;

 

Pengertian BUNG HATTA tentang negara hukum yaitu pelaksanaan hukum tidak hanya ditujukan ke bawah tetapi juga ke atas;

 

PROF. M. BUDIARDJO » Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan – peraturan perundangannya melalui penguasaan (control) monopolistis daripada kekuasaan yang sah;

 

Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan – hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala – gejala kekuasaan dalam masyarakat;

 

Created  and Posted By:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002


LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply