TINJAUAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

TINJAUAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA 

 

Hukum Administrasi Negara disebut juga dengan istilah Hukum Administrasi atau administratief recht/bestuursrecht (droit administrativ, administrative law, verwaltungsrecht).

Sistem pemerintahan yang demokratis di Inggris diperkenalkan oleh JOHN LOCKE, dalam buku karangannya yang berjudul  “TWO TREATISES ON CIVIL GOVERNMENT (1690)”. John Locke  merumuskan  “Kekuasaan negara harus dibagi ke dalam tiga kekuasaan yaitu, kekuasaan legeslatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan federatif  (disebut federative power of Commonwealth) yang masing – masing terpisah – pisah yang satu dari yang lainnya, kekuasaan legeslatif meliputi kekuasaan membuat peraturan, kekuasaan eksekutif meliputi kekuasaan mempertahankan dan melaksanakan peraturan, serta mengadili perkara, dan kekuasaan federatif meliputi segala sesuatu yang tidak termasuk lapangan kedua kekuasaan yang disebut pertama itu. Hubungan luar negeri termasuk kekuasaan federatif”;

John Locke bukan orang yang pertama memperkenalkan teori Machten scheiding (pemisahan kekuasaan). Pada awalnya “Teori Pemisahan Kekuasaan”  telah dikemukakan lebih dahulu oleh Aristoteles.

Setelah John Locke mengemukakan teori Machten scheiding (pemisahan kekuasaan), di Prancis muncul Ch. de MONTESQUIEU (ahli hukum dan bekas ketua parlemen di BORDEAUX).  Dalam buku karangannya yang berjudul  “L’ESPIRIT DES LOIS”  (Jiwa Undang – Undang) tahun 1748 ia mengemukakan pemisahan kekuasaan (separation des poupoir) dalam 3 (tiga) bagian, yaitu: “Kekuasaan Legeslatif” (La puissance legislative)“Kekuasaan Eksekutif”  (La puissance executive) dan “Kekuasaan Yudikatif”  (La puissance de judger). Masing – masing kekuasaan tersebut  mempunyai bidang  pekerjaannya  yang harus dipisahkan  antara yang satu dari yang lain. Ketiga lembaga kekuasaan  (ketiga fungsi kekuasaan)  tersebut dipegang oleh tiga badan kenegaraan  yang berbeda. Fungsi legeslatif  dijalankan oleh  Dewan Perwakilan Rakyat (Parlemen), fungsi eksekutif  dijalankan oleh Raja,  dan  fungsi yudikatif  dijalankan oleh  Badan Pengadilan.

Montesquieu melalui  teori “Trias Politika”  bermaksud hendak menyatakan bahwa ”Sesuai dengan aliran – aliran yang membawa zaman AUFKLARUNG di Eropa Barat, menginginkan jaminan bagi kemerdekaan individu terhadap tindakan sewenang – wenang dari mereka yang berkuasa di dalam negara. Kemerdekaan individu hanya dapat dijamin kalau kekuasaan pusat di tangan raja disentralisir, yaitu dibagi antara tiga badan kenegaraan yang berdiri sendiri – sendiri dan yang lapangan pekerjaannya sama sekali terpisah yang satu dari yang lainnya”.

UTRECHT dalam buku  “Pengantar Hukum Administrasi Negara” mengatakan bahwa banyak para ahli merasa keberatan diterapkannya teori Montesquieu secara murni dalam suatu sistem pemerintahan tertentu, dengan alasan – alasan:

  1. Karena pemisahan mutlak maka akibatnya adanya badan kenegaraan yang tidak ditempatkan dibawah pengawasan suatu badan kenegaraan lainnya. Tidak adanya pengawasan ini berarti adanya badan kenegaraan untuk bertindak melampaui batas kekuasaannya dan kerjasama antara badan – badan kenegaraan itu menjadi sulit;
  2. Karena ketiga fungsi tersebut masing – masing hanya boleh diserahkan kepada satu badan kenegaraan tertentu saja atau dengan perkataan lain tidak mungkin diterima sebagai azas tetap bahwa tiap – tiap badan kenegaraan itu hanya dapat diserahi satu fungsi tertentu saja, maka hal ini mempersulit pembentukan suatu negara hukum modern (Moderne Rechtstaat) dimana badan kenegaraan yang diserahi fungsi lebih dari satu macam dan kemungkinan sulit untuk mengkoordinasi beberapa fungsi;

Amerika Serikat adalah negara yang konsekwen melaksanakan teori Montesquieu tetapi itupun tidak secara murni, dimana ketiga badan kenegaraan yang masing – masing mempunyai pekerjaannya sendiri dalam menyelesaikan suatu pekerjaan tertentu diawasi oleh badan kenegaraan lainnya. Sistem ini disebut “CHECKS AND BALANCES  SYSTEM” (sistem keseimbangan dan pengawasan).

CHECKS AND BALANCES  SYSTEM mempunyai tujuan, sebagai berikut:

  1. Untuk menghindari kemungkinan adanya salah satu dari ketiga badan kenegaraan itu akan bertindak melampaui batas kekuasaannya sehingga merupakan tindakan yang sewenang – wenang;
  2. Agar ketiga fungsi tersebut menjadi seimbang dalam tiap – tiap keadaan tertentu (inevenwicht voor elk bepaald geval), untuk tiap – tiap keadaan tertentu diadakan pengawasan tertentu pula. Jadi sistem “checks and balances” bersifat kasuistis;

Sistem pemerintahan Amerika Serikat yang didasarkan pada Teori Trias Politika Montesquieu adalah sebagai berikut:

  1. Fungsi legeslatif diserahkan kepada CONGRESS (Dewan Perwakilan Rakyat) yang terdiri dari dua tingkatan, The House of Representative dan The Senate;
  2. Fungsi eksekutif diserahkan kepada Presiden yang dibantu oleh para menterinya (para menteri bertanggungjawab kepada Presiden);
  3. Fungsi yudikatif diserahkan kepada SUPREME COURT (Mahkamah Agung) sebagai badan pengadilan;

Pengertian ADMINISTRASI NEGARA menurut Utrecht dalam bukunya “Pengantar Hukum Administrasi Negara” yang bertitik tolak dari Teori Trias Politika Montesquieu yaitu ia menggunakan istilah AFTREK THEORIE (Teori Sisa / Teori Residu) yang menyatakan,”Yang dimaksud dengan Administrasi Negara ialah gabungan jabatan (complex van ambten) – apparaat (alat) administrasi yang dibawah pimpinan Pemerintah (Presiden yang dibantu oleh menteri) melakukan sebagaian dari pekerjaan Pemerintah (tugas pemerintah, overheidstaak) – fungsi adminstrasi – yang tidak ditugaskan kepada badan – badan pengadilan, badan legeslatif (pusat) dan badan pemerintah (onverheidsorganen) dari persekutuan – persekutuan hukum (rechtsgemeenschappen) yang lebih rendah dari negara (sebagai persekutuan hukum tertinggi) yaitu badan – badan pemerintah (bestuurorganen) dari persekutuan hukum Daerah Swatantra I dan II dan Daerah Istimewa, yang masing – masing diberi kekuasaan untuk berdasarkan suatu delegasi dari Pemerintah Pusat (medebewind) – memerintah sendiri daerahnya”;

Menurut BACHSAN MUSTAFA, SH.,”Administrasi negara itu sebagian gabungan jabatan – jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat (trapgewijs) yang diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan Pemerintah dalam arti luas (Overheid), yang tidak diserahkan kepada badan – badan pembuat undang – undang dan badan – badan kehakiman);

Utrecht memberi definisi,”Public Adminstration” adalah suatu sistem pemerintahan negara dan suatu ilmu mengenai sistem pemerintahan negara itu”;

Teori Utrecht mengenai Public Adminstration hampir  sama dengan teori Prof. WALDO yang mengemukakan definisi sebagai berikut:

  1. Public administration is the organization and management of men and materialis to achieve the purposes of Government Administrasi Publik adalah suatu pengorganisasian dan management  dari manusia dan alat perlengkapannya untuk mencapai maksud / tujuan dari Pemerintah) ;
  2. Public administration is the Art and Science of management as applied to affair of state (Administrasi Publik adalah suatu seni dan ilmu dari management dalam menyelenggarakan kepentingan negara);

Public Administration adalah sama dengan Administrasi Negara. Dalam hal ini DIMOCK & DIMOCK dalam bukunya yang berjudul “Administrasi Negara” (terjemahan Drs. Husni Thamrin Pane) menerangkan,”Administrasi negara ialah aktivitas – aktivitas negara dalam melaksanakan kekuasaan – kekuasaan politiknya; dalam arti sempit, aktivitas – aktivitas badan – badan eksekutif dan kehakiman, atau khususnya aktivitas – aktivitas badan eksekutif saja, dalam melaksanakan pemerintahan”;

Menurut Prof. Dr. Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengenai Pemerintah beserta aparaturnya yang terpenting, yakni Administrasi Negara;

Tugas pemerintah menurut Prof. Dr. Prajudi Atmosudirdjo , meliputi:

  1. Pemerintahan, yaitu penegakkan kekuasaan dan wibawa negara;
  2. Tata Usaha Negara, yaitu pengendalian situasi dan kondisi negara, mengetahui secara informasi dan komunikasi apa yang terdapat dan terjadi di dalam masyarakat dan negara sebagaimana dikehendaki oleh undang – undang (dalam arti luas);
  3. Pengawasan Rumah Tangga Negara, baik rumah tangga intern (personil, keuangan, domein negara, materil, logistik) maupun rumah tangga ekstern (domein publik, logistik masyarakat, usaha – usaha negara, jaminan sosial, produksi, distribusi, lalu lintas angkutan dan komunikasi, kesehatan rakyat);
  4. Pembangunan, di segala bidang, yang dilakukan secara berencana terutama melalui repelita – repelita;
  5. Pelestarian lingkungan Hidup, yang terdiri atas mengatur tata guna lingkungan, perlindungan lingkungan dan penyehatan lingkungan;

Hukum Tata Pemerintahan adalah bagian daripada Hukum Administrasi Negara yang mengatur seluk beluk penyelenggaraan pemerintahan, baik dalam arti heteronom maupun otonom;

Menurut Prof. Dr. Prajudi Atmosudirdjo,Pemerintahan dijalankan oleh pemerintah, berupa perbuatan hukum (rechtshandeling) dan / atau keputusan hukum (rechtsbesluiten) dalam fungsi:

  1. Pengaturan, regulasi, menetapkan peraturan – peraturan yang mempunyai kekuatan undang – undang (delegated legislation);
  2. Pembinaan masyarakat, umumnya bersifat penetapan policy – policy, pengarahan terhadap jalannya kehidupan masyarakat;
  3. Kepolisian, yakni bertindak langsung terhadap pelanggaran undang – undang dan pengganggu wibawa negara serta keamanan umum;
  4. Peradilan, yang berarti menyelesaikan berbagai macam konflik atau sengketa antara warga masyarakat atau antara instansi dan warga masyarakat atau antara instansi dan instansi;
Created and Posted By:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

 

 

https://www.youtube.com/watch?v=NJBOTT7ldXE

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply

News Feed