YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI SUMBER HUKUM

YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
SEBAGAI SUMBER HUKUM

 

 

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 938 K / Sip / 1971 Tanggal 4 Oktober 1972, Kaidah Hukumnya berbunyi: Jual beli antara Tergugat dengan orang ketiga tidak dapat dibatalkan tanpa diikutsertakannya orang ketiga tersebut sebagai Tergugat dalam sengketa;

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 64 K / Sip / 1974 Tanggal 1 Mei 1975, Kaidah Hukumnya berbunyi: Walaupun tidak semua ahli waris turut menggugat, tidaklah menjadikan batalnya atau tidak sahnya surat gugatan itu, sebab sebagai ternyata dalam surat gugatan para Penggugat / Terbanding semata – mata menuntut tentang haknya (Mahkamah Agung: para Tergugat kasasi / Penggugat – penggugat asal hanya menuntut barang – barang dari warisan yang telah dihibahkan pada mereka pada waktu alm. Haji Bustami masih hidup, hal mana tidak bertentangan dengan hukum) dan tidak ternyata ada intervensi dari ahli waris lainnya, lagi pula para Penggugat terbanding tidaklah minta untuk ditetapkan sebagai satu – satunya ahli waris dari alm. Haji Bustami.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 904 K / Sip / 1973 Tanggal 29 Oktober 1975, Kaidah Hukumnya berbunyi: Dalam mempertahankan gono – gini terhadap orang ketiga memang benar salah seorang dari suami – isteri dapat bertindak sendiri, tetapi karena perkara ini tidak mengenai gono – gini, suami tidak dapat bertindak selaku kuasa dari isterinya tanpa surat kuasa khusus untuk itu;

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 668 K / Sip / 1974 Tanggal 19 Agustus 1974, Kaidah Hukumnya berbunyi: Keberatan yang diajukan Penggugat untuk kasasi: bahwa surat kuasa tanggal 30 April 1972 tidak relevant karena pemberi kuasa (A. Sarwani) selalu hadir dalam sidang – sidang Pengadilan Negeri sampai pada putusan diucapkan, dapat dibenarkan, karena surat kuasa tersebut sudah cukup, karena menyebut “mengajukan gugatan terhadap BNI 1946 Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan / Barat”, dan juga menyebut “naik appel”, lagi pula pada persidangan – persidangan Pengadilan Negeri pihak materiale partij juga selalu hadir.

(Oleh Pengadilan Tinggi surat kuasa tersebut, karena hanya menyebutkan pihak – pihak yang berperkara saja dan sama sekali tidak menyebut apa yang mereka perkarakan itu, dianggap tidak bersifat khusus, bertentangan dengan pasal 123 HIR. Sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima);

 

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 983 K / Sip / 1973 Tanggal 11 September 1975, Kaidah Hukumnya berbunyi: Karena HIR tidak mengharuskan adanya penguasaan kepada advokat, tuntutan tentang upah pengacara ditambah 10 % incasso komisi ditambah 20 % pajak penjualan incasso komisi tidak dapat dikabulkan;

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 933 K / Sip / 1971 Tanggal 30 September 1972, Kaidah Hukumnya berbunyi: Putusan Pengadilan Tinggi yang berisi pembatalan hubungan hukum antara Tergugat dengan pihak ketiga harus dibatalkan, karena untuk itu pihak ketiga harus diikutsertakan sebagai Tergugat;

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 431 K / Sip / 1973 Tanggal 9 Mei 1974, Kaidah Hukumnya berbunyi: Dengan meninggalnya Penggugat asli dan tidak adanya persetujuan dari semua warisnya untuk melanjutkan gugatan semula, gugatan harus dinyatakan gugur;

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 516 K / Sip / 1973 Tanggal 25 November 1975, Kaidah Hukumnya berbunyi: Pertimbangan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena hanya seorang ahli waris yang menggugat, tidak dapat dibenarkan karena menurut yurisprudensi Mahkamah Agung tidak diharuskan semua ahli waris menggugat;

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 157 K / Sip / 1974 Tanggal 10 Juli 1975, Kaidah Hukumnya berbunyi: Gugatan yang ditujukan kepada Musda sebenarnya haruslah dinyatakan tidak dapat diterima karena Musda bukanlah badan hukum, seharusnya yang dapat digugat ialah: 1. M. Rambi, Asisten Wedana Kecamatan Teluk Mengkudu, 2. Letda Bustami, dan Puterpra 19 Teluk Mengkudu, 3. Abunyamin, Inspektur Polisi Tk. II dan Sek 20232 Teluk Mengkudu.

Tetapi seandainya yang disebut belakangan ini yang digugat maka hasil pemeriksaan perkara akan tetap sama, untuk memperoleh peradilan yang sederhana, cepat dan murah seperti yang ditentukan Undang – Undang Pokok Kehakiman No. 14 / 1970, maka haruslah dianggap bahwa Penggugat mengajukan gugatannya kepada orang – orang tersebut dalam kedudukannya sebagai pejabat Asisten Wedana dan Puterpra serta Dan Sek Kepolisian;

 

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 46 K / Sip / 1969 Tanggal 19 Juni 1971, Kaidah Hukumnya berbunyi:

  1. Putusan PT salah, karena memutus hal – hal yang tidak dituntut;
  2. Dalam perkara perdata, walaupun ada tiga orang yang meminta banding dan banding dari seorang saja yang dapat diterima dan yang lainnya karena formil tidak dapat diterima toh perkara itu tetap diperiksa seluruhnya termasuk kepentingan – kepentingan para pembanding yang permohonan bandingnya tidak dapat diterima;

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 415 K / Sip / 1970 Tanggal 30 Juni 1970, Kaidah Hukumnya berbunyi:

  1. Pembaenan (Penyerahan tanpa melepaskan hak milik) harus dianggap sebagai usaha untuk memperlunakan Hukum Adat di masa sebelum perang Dunia ke II, dimana seorang anak perempuan tiada mempunyai hak waris;
  2. Hukum Adat di daerah Tapanuli juga telah berkembang ke arah pemberian hak yang sama kepada anak perempuan seperti anak lelaki, perkembangan mana sudah diperkuat pula dengan suatu yurisprudensi tetap mengenai hukum waris di daerah tersebut.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 436 K / Sip / 1970 Tanggal 30 Juni 1971, Kaidah Hukumnya berbunyi:

  1. Keputusan Adat Perdamaian Desa tidak mengikat Hakim Pengadilan Negeri dan hanya merupakan suatu pedoman, sehingga kalau ada alasan hukum yang kuat, Hakim PN dapat menyimpang dari Keputusan tersebut;
  2. Dalam hal ini alasan hukum yang kuat ialah fakta bahwa kemudian ternyata penggugat bukan ahli waris dari Lai Buatua.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 358 K / Sip / 1971 Tanggal 14 Juli 1971, Kaidah Hukumnya berbunyi: Terbukti tergugat I sebagai Nyeburin sentana pada Ni Keneng (dalam perkawinannya dengan Ni Keneng, tergugat I berstatus perempuan) dan telah terbukti pula bahwa setelah Ni Keneng meninggal dunia tergugat I kawin lagi tanpa persetujuan semua keluarga terdekat dari alm. Nang Rumen, maka telah terbukti tergugat I menyalahi darmanya sebagai Janda (tergugat I menurut adat berstatus perempuan) dan menurut adat Tergugat I tidak boleh lagi tinggal di rumah almarhum Nang Rumen serta mewarisi harta peninggalan Nang Rumen.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 208 K / Sip / 1971 Tanggal 17 Juni 1971, Kaidah Hukumnya berbunyi: Berdasarkan Yurisprudensi perbedaan harga mata uang lama dengan mata uang baru dinilai menurut harga emas dengan membebankan resikonya pada kedua belah pihak secara setengah – setengah, akan tetapi dalam hal ini seluruh resiko dibebankan kepada tergugat, karena ia yang bersalah yaitu telah melepaskan hak penggugat secara sepihak;

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 332 K / Sip / 1971 Tanggal 10 Juli 1971, Kaidah Hukumnya: Putusan PT dan PN harus dibatalkan, karena pada waktu putusan PN diucapkan sebenarnya belumlah jelas siapa dari ahliwaris tergugat asal yang akan meneruskan kedudukannya sebagai tergugat asal;

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 429 K / Sip / 1971 Tanggal 10 Juli 1971, Kaidah Hukumnya berbunyi: Gugatan terhadap alm. tergugat asal dianggap diteruskan terhadap para ahli warisnya, bilaman pihak penggugat tidak menaruh keberatan terhadap kemauan para ahli waris Alm. untuk meneruskan perkara dari Alm. tergugat asal;

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 340 K / Sip / 1971 Tanggal 7 Juli 1971, Kaidah Hukumnya berbunyi: Bahwa di samping itu juga dari berita acara pemeriksaan sama sekali tidak ternyata darimana ongkos pengacara Rp. 12.500,- diperhitungkan, tegasnya tidak terbukti bahwa ongkosnya adalah demikian. Pasal 5 dari perjanjian menentukan “segala biaya yang bersangkutan dengan penagihan hutang debitur secara demikian itu terhitung juga prosentase yang lazimnya dipungut oleh seorang pengacara atau penguasa lainnya itu ….”, sehingga menurut pendapat MA lebih tepat secara exaequo et bono ongkos pengacara telah termasuk 5 ¼ upah komisi tagihan.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 698 K / Sip / 1969 Tanggal 23 Desember 1970, Kaidah Hukumnya berbunyi: Pendapat PT bahwa jual beli persil sengketa yang dilakukan antara Penggugat asal dengan para ahli waris Yan Bas itu adalah sah, tidak dapat dibenarkan karena suatu perjanjian jual beli adalah sah bilamana benda yang menjadi obyek itu ada, dan tidak gugur, sedangkan dalam hal ini pada saat dilakukannya perjanjian jual beli persil sengketa pada tanggal 21 – 2 – 57, hak yang menjadi obyek perjanjian jual beli itu berada dalam keadaan gugur, sedang yang ada hanya baru terdapat kuasa dari Hakim untuk memperbaharui akte hak erfpacht yang berada dalam keadaan gugur itu sehingga tidak dapat dikatakan merupakan suatu barang tertentu yang menjadi salah satu syarat sahnya suatu perjanjian jual beli, menurut hukum hak atas tanah sengketa belum diserahkan kepada penggugat asal, sehingga belum pernah hak atas tanah itu berpindah kepadanya.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 305 K / Sip / 1971 Tanggal 16 Juni 1971, Kaidah Hukumnya berbunyi: PT tidak berwenang untuk secara jabatan tanpa Pemeriksaan Ulangan menempatkan seseorang yang tidak digugat sebagai salah seorang tergugat, karena tindakan tersebut bertentangan dengan azas acara Perdata yang memberi wewenang tersebut kepada penggugat untuk menentukan siapa – siapa yang akan digugatnya.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 372 K / Sip / 1970 Tanggal 1 September 1971, Kaidah Hukumnya berbunyi: Penyerahan hak milik mutlak sebagai jaminan oleh pihak ke III hanya berlaku untuk benda – benda bergerak.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 383 K / Sip / 1971 Tanggal 3 Nopember 1971, Kaidah Hukumnya berbunyi: Tidak dimintakannya pembatalan sertifikat hak milik, dalam hal ini tidak mengakibatkan tidak dapat diterimanya gugatan.

Menyatakan batal surat bukti hak milik yang dikeluarkan oleh instansi agraria secara sah tidak termasuk wewenang Pengadilan melainkan semata – mata termasuk wewenang administrasi. Pembatalan surat bukti hak milik harus dimintakan oleh pihak yang dimenangkan Pengadilan kepada Instansi Agraria berdasarkan putusan Pengadilan yang diperolehnya.

 

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 209 K / Sip / 1970 Tanggal 6 Maret 1971, Kaidah Hukumnya berbunyi:

  • Suatu tuntutan baru (rekonpensi) tidak dapat diajukan dalam tingkat kasasi;
  • Suatu perubahan tuntutan tidak bertentangan dengan azas – azas hukum acara perdata, asal tidak merubah atau menyimpang dari kejadian materil walaupun tidak ada tuntutan Subsidair: untuk peradilan yang adil.

 

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1001 K / Sip / 1971 Tanggal 13 Nopember 1971, Kaidah Hukumnya berbunyi: Terhadap suatu penetapan yang diambil oleh PT dalam bidang pengawasan, tidak dapat diajukan permohonan kasasi, tetapi hanya keberatan atau pengaduan kepada MA sebagai badan pengawas tertinggi atas jalannya peradilan.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1180 K / Sip / 1971 Tanggal 12 April 1972, Kaidah Hukumnya berbunyi:Persoalan apakah suatu keadaan adalah paksaan atau tidak merupakan suatu persoalan hukum yang menjadi wewenang MA untuk mempertimbangkannya.

  • Menutut UU “Nood toestand” bukan merupakan “on geoorloofde oorzaak” antara kedua pengertian itu terdapat perbedaan yang prinsipil.
  • “Nood toestand” yang diataur dalam ps 244 dan ps 1245 BW merupakan suatu keadaan yang dinilai pada saat pelaksanaan perjanjian, sedang “on geoorloofde oorzaak” yang diatur dalam ps 1335 jo ps 1337 jo ps 1320 BW dinilai pada saat perjanjian diadakan atau dibuat.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 27 K / Sip / 1972 Tanggal 5 Juli 1972, Kaidah Hukumnya berbunyi: Soal apakah suatu perbuatan merupakan “penghinaan” adalah suatu persoalan hukum yang termasuk wewenang pengadilan Kasasi.

  • “Isi maupun format sesuatu iklan tidak dapat dikatakan mengandung penghinaan atau mencemarkan nama baik seseorang selama tidak melampaui batas – batas daripada yang perlu untuk mencapai maksud dan tujuan dari pemasangan iklan itu”.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 268 K / Sip / 1971 Tanggal 25 Agustus 1971, Kaidah Hukumnya berbunyi: Alasan yang diperbolehkan (een geoorloofde oorzaak)  berdasarkan pasal 1320 BW yang dalam hal ini merupakan suatu “tujuan bersama” (geza menlijkedoel) dari kedua belah pihak atas dasar mana kemudian diadakan perjanjian dan bukan merupakan hal yang mengenai akibat pada waktu pelaksanaan perjanjian.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 556 K / Sip / 1971 Tanggal 8 Januari 1972, Kaidah Hukumnya berbunyi:

  1. Mengabulkan lebih daripada yang digugat adalah diizinkan selama hal itu masih sesuai dengan kejadian materil.
  2. PT berwenang mengambil alih pertimbangan PN jika pertimbangan itu dianggap benar.
  3. Meskipun seorang isteri berstatus WNI, tapi karena ia kawin dengan suaminya Warga Negara Asing, berdasarkan hukum yang berlaku untuk si suami yaitu Hukum Barat, dan ia hidup dalam lingkungan hukum suaminya, maka terhadapnya berlaku Hukum Barat.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 665 K / Sip / 1971 Tanggal 15 Desember 1971, Kaidah Hukumnya berbunyi: Dalam mempertimbangkan sesuatu perkara dengan menunjuk pada suatu putusan yang belum jelas apakah putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum atau belum, kurang tepat untuk dipakai sebagai dasar dalam mengambil putusan.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1078 K / Sip / 1971 Tanggal 26 Juli 1972, Kaidah Hukumnya berbunyi:

  1. Yang berwenang menyelesaikan perselisihan tentang sewa menyewa adalah Kantor Urusan Perumahan.
  2. Suatu perselisihan merupakan perselisihan sewa menyewa, jika salah satu pihak tidak memenuhi isi perjanjian sewa menyewa.

 

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 289 K / Sip / 1972 Tanggal 22 Juli 1972, Kaidah Hukumnya berbunyi: Besarnya suku bunga pinjaman, adalah sebagaimana yang telah diperjanjikan bersama.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 677 K / Sip / 1972 Tanggal 20 Desember 1972, Kaidah Hukumnya berbunyi:

  • Suatu perkara yang tunduk pada suatu hukum acara yang bersifat khusus, tidak dapat digabungkan dengan perkara lain yang tunduk pada hukum acara yang bersifat umum, sekalipun kedua perkara itu erat hubungannya satu sama lain.
  • Pendaftaran suatu merk hanyalah memberikan hak kepada orang atau badan hukum yang merknya didaftarkan itu. Bahwa ia dianggap sebagai “pemakai pertama” daripada merk itu sampai dibuktikan hal yang sebaliknya oleh pihak lain.
  • Yang dimaksud oleh UU dengan perkataan – perkataan “pemakai pertama” di Indonesia yang jujur (beritikad baik sesuai dengan azas hukum, bahwa perlindungan diberikan kepada yang beritikad baik dan tidak kepada orang yang beritikad buruk.
  • Tujuan daripada UU Merk (UU No.21 tahun 1961) adalah untuk melindungi khalayak ramai terhadap barang – barang tiruan yang bermutu baik, yaitu dengan cara menertibkan kepatutan di dalam lalu lintas perdagangan (handelsmoraal).

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 61 K / Sip / 1971 Tanggal 13 Nopember 1971, Kaidah Hukumnya berbunyi: Suatu Surat Kuasa untuk mengajukan permohonan kasasi yang memuat dua tanggal (dimana tanggal yang satu adalah tanggal 29 Oktober 1970 dan tanggal 29 November 1970) dan akta kasasi diajukan tanggal 23 November 1970, harus diqualifikasi  sebagai suatu surat kuasa yang tidak dapat memberi wewenang kepada pemegang Surat Kuasa tersebut untuk bertindak atas nama si pemberi kuasa, in casu untuk mengajukan permohonan kasasi dalam perkara ini, karena surat kuasa demikian itu menimbulkan keadaan yang serba tidak menentu yakni:

  • Bilamana yang dianggap benar tanggal surat kuasa tersebut adalah tanggal 29 Oktober 1970 maka tidak ada persoalan;
  • Sebaliknya bilamana yang benar dari tanggal surat kuasa tersebut adalah tanggal 29 November 1970 maka kuasa Penggugat untuk kasasi harus dianggap tidak berwenang untuk  mengajukan permohonan kasasi lagi Penggugat untukm kasasi karena saat diajukannya akta kasasi (tanggal 23 November 1970) ia tidak memiliki kuasa untuk itu;

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 144 K / Sip / 1971 Tanggal 27 Juni 1973, Kaidah Hukumnya berbunyi: Penetapan mengenai ahli waris dan warisan dalam penetapan PN Gresik tanggal 14 April 1956 No. 43/1955/pdt dan dalam putusan PN Gresik tanggal 22 Nopember 1965 No. 66/1962/pdt bukan merupakan nebis in idem, oleh karena penetapan No. 43/1955/pdt tersebut hanya bersifat deklarasi, sedangkan dalam perkara No. 66 / 1962/pdt tersebut ada sengketa antara pihak – pihak yang berkepentingan;

https://www.youtube.com/watch?v=po86hCOIjy4

Created and Posted By:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

Leave a Reply

News Feed