YURISPRUDENSI PENTING  PERKARA PERDATA

YURISPRUDENSI PENTING  PERKARA PERDATA

 

– Putusan MA Nomor Register: 5096 K / Pdt / 1998 Tanggal 28 April 2000, KAIDAH HUKUM: Pemberian / pembayaran yang dilakukan dengan Bilyet Giro kepada seseorang dapat disamakan dengan pengakuan hutang, dengan demikian terbukti si pemberi mempunyai hutang ;

– Putusan MA Nomor Register: 620 K / Pdt / 1999 Tanggal 29 Desember 1999, KAIDAH HUKUM: Bila yang digugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan obyek gugatan menyangkut perbuatan yang menjadi wewenang Pejabat tersebut, maka yang berwenang untuk mengadili perkara tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara bukan wewenang Pengadilan Negeri;

– Putusan MA Nomor Register: 1076 K / Pdt / 1996 Tanggal 9 Maret 2000, KAIDAH HUKUM: Walaupun sudah diperjanjikan dan disepakati oleh kedua belah pihak bahwa peminjam wajib membayar bunga 2,5 % setiap bulan, namun bunga tersebut perlu disesuaikan dengan bunga yang berlaku di bank pemerintah yaitu 18 % setahun;

– Putusan MA Nomor Register: 935 K / Pdt / 1998 Tanggal 21 Desember 1999, KAIDAH HUKUM: Bahwa bukti tambahan tidak dapat mematahkan Sumpah Suppletoir yang telah dilakukan, sebab sumpah tersebut tidak tunduk pada Pemeriksaan Banding atau Kasasi;

– Putusan MA Nomor Register: 2580 K / Pdt / 1998 Tanggal 26 Januari 2001, KAIDAH HUKUM: Bahwa perlawanan yang diajukan dengan dalil SOMASI terhadap putusan Pengadilan Negeri dan dalam Putusan Pengadilan Negeri tersebut para pelawan tidak diikutsertakan sebagai pihak yang berperkara, perlawanan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, sebab SOMASI tidak sama dengan EKSEKUSI ;

– Putusan MA Nomor Register: 586 K / Pdt / 2000 Tanggal 23 Mei 2001, KAIDAH HUKUM: Bilamana terdapat perbedaan luas dan batas – batas tanah sengketa dalam posita dan petitum, maka petitum tidak mendukung posita karena itu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima sebab tidak jelas dan kabur;

– Putusan MA Nomor Register: 3574 K / Pdt / 2000 Tanggal 5 September 2002, KAIDAH HUKUM: – Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang SIPEWARIS hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalan(Kompilasi Hukum Islam Pasal 175 ayat (2)).

– Terhadap harta bawaan dari isteri tidak dapat disita sebagai jaminan atas hutang almarhum suaminya sebab bukan merupakan harta peninggalan almarhum suaminya;

– Putusan MA Nomor Register: 1992 K / Pdt / 2000 Tanggal 23 Oktober 2002, KAIDAH HUKUM: – Bila eksepsi tidak dipertimbangkan, putusan dinyatakan tidak sempurna (Onvoldoende Gemotiveerd);

– Surat kuasa yang tidak menyebutkan semua nama tergugat secara lengkap tidak menyebabkan Surat Kuasa tidak sah;

– Putusan MA Nomor Register: 792 K / Pdt / 2000 Tanggal 3 Januari 2003, KAIDAH HUKUM: Perjanjian perdamaian yang disepakati oleh kedua belah pihak, tanpa ada paksaan dan para pihak cakap untuk membuat perjanjian, meski salah satu pihak dalam status penahanan, perjanjian tersebut adalah Sah ;

– Putusan MA Nomor Register: 3277 K / Pdt / 2000 Tanggal 18 Juli 2003, KAIDAH HUKUM: Dengan tidak dipenuhinya janji untuk mengawini, perbuatan tersebut adalah suatu perbuatan melawan hukum karena melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat ;

 

Created and Posted By:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply

News Feed