HUKUM PERDATA DALAM YURISPRUDENSI

HUKUM PERDATA DALAM YURISPRUDENSI

  • Putusan MA Nomor Register: 19 K / SIP / 1983 Tanggal 3 September 1983KAIDAH HUKUM: Karena gugatan ganti rugi tidak dirinci, lagi pula belum diperiksa oleh judex factie, gugatan ganti rugi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
  • Putusan MA Nomor Register: 20 PK / PERD / 1983 Tanggal 29 September 1984KAIDAH HUKUM: Surat yang diajukan pemohon terbukti bukan merupakan bukti baru yang bersifat menentukan (novum) seperti yang dimaksud dalam pasal 2 b Per – MA 1 / 1982, karena itu permohonan PK ditolak;
  • Putusan MA Nomor Register: 568 K / SIP / 1983 Tanggal 28 Juli 1984KAIDAH HUKUM: Ketentuan bahwa apabila dalam jangka waktu 6 bulan uang gadai tidak dikembalikan, maka rumah itu menjadi milik mutlak Tergugat I, adalah bertentangan dengan hukum dan harus dianggap tidak mengikat;
  • Putusan MA Nomor Register: 569 K / SIP / 1983 Tanggal 13 Juni 1984KAIDAH HUKUM: Sebuah ketentuan, bahwa apabila dalam jangka waktu 6 bulan uang gadai tidak dikembalikan, maka rumah yang digadaikan menjadi milik mutlak Tergugat I, bertentangan dengan hukum dan harus dianggap tidak mengikat;
  • Putusan MA Nomor Register: 588 K / SIP / 1983 Tanggal 19 Juni 1984KAIDAH HUKUM: Oleh karena Tergugat telah menyerahkan cek dan giro bilyet kepada Penggugat, maka dapat disimpulkan adanya hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat,, dan dengan diterimanya cek, giro bilyet dan kuitansi, maka Penggugat mempunyai hak atas jumlah yang tertulis dalam cek, giro bilyet dan kuitansi tersebut;
  • Putusan MA Nomor Register: 597 K / SIP / 1983 Tanggal 8 Mei 1984KAIDAH HUKUM: Tuntutan Penggugat mengenai bunga 3 % sebulan karena keterlambatan pembayaran harus ditolak karena dalam hal jual beli tidak ada persoalan bunga (Hukum Perdata.

Gugatan terhadap Tergugat I ditolak karena ia bertindak untuk dan atas nama PT sehingga hanya PT sajalah yang dapat dituntut pertanggungjawaban.(Hukum Dagang).

Menurut Hukum Acara Perdata, conservatoir beslag yang diadakan bukan atas alasan – alasan yang disyaratkan dalam pasal 227 ayat I HIR tidak dapat dibenarkan; atas utang – utang PT tidak dapat diadakan conservatoir beslag terhadap harta pribadi direkturnya.

Conservatoir beslag harus terlebih dahulu dilakukan terhadap barang – barang bergerak, dan jikalau barang – barang demikian tidak cukup (ada), baru terhadap barang – barang bergerak.

Consevatoir beslag yang telah diadakan tidak dapat dibenarkan karena nilai barang yang disita terlalu tinggi disbanding dengan nilai gugatan yang dikabulkan;

  • Putusan MA Nomor Register: 607 K / SIP / 1983 Tanggal 19 Juli 1984KAIDAH HUKUM: Perjanjian jual beli tanah antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 12 Oktober 1981 adalah sah dan dengan demikian kedua pihak harus menyelesaikan surat jual beli dan balik nama tanahnya pada instansi agraria setempat;

 

Created  and Posted By:
 Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. 
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
 Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

 

https://www.youtube.com/watch?v=FdIY47Lb02Q

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply