PUTUSAN  INKRACHT  PERKARA PERDATA

PUTUSAN  INKRACHT  PERKARA PERDATA

 

Putusan MA Nomor Register: 1400 K / Pdt / 2001 Tanggal 2 Januari 2003, KAIDAH HUKUM:

  • Barang jaminan hanya dapat dijual melalui lelang, Bank tidak berhak menjual sendiri, tanah yang dijaminkan pada Bank tanpa seijin pemiliknya.
  • Pengalihan hak atas tanah berdasarkan Surat Kuasa mutlak batal demi hukum.
  • Bantahan terhadap pelaksanaan putusan, maka yang berwenang untuk memeriksa dan memutus bantahan adalah Pengadilan Negeri dalam wilayah hukumnya yang menjalankan putusan;

 

Putusan MA Nomor Register: 03 K / Pdt / 2002 Tanggal 2 Januari 2003, KAIDAH HUKUM: Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang menggunakan irah – irah :”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” adalah adalah cacat hukum dan dinyatakan batal demi hukum karena telah melampaui kewenangannya berdasarkan pasal 10 Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1970 dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999;


 

Putusan MA Nomor Register: 634 PK / Pdt / 2007 Tanggal 22 Mei 2008, KAIDAH HUKUM: Peradilan Umum (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi) tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili sengketa perburuhan antara Penggugat dan para Tergugat, sengketa perburuhan merupakan wewenang Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P);

P4D, P4P serta Pengadilan Tinggi TUN telah memutuskan sengketa tersebut; dengan demikian gugatan Penggugat ini bertujuan untuk mengaburkan kepastian hukum sehingga harus ditolak;


 

Putusan MA Nomor Register: 1498 K / Pdt / 2006 Tanggal 23 Januari 2008, KAIDAH HUKUM: 1. Dalam keadaan tertentu, fotokopi dari fotokopi dapat diterima sebagai bukti. Dalam perkara ini, Majelis Hakim tingkat pertama menggunakan alat bukti fotokopi itu untuk menunjang pengakuan Termohon Kasasi / Tergugat III, bahwa tanah sengketa semula milik orang tua Pemohon Kasasi / Penggugat yang setelah beralih ke tangan Termohon Kasasi / Tergugat II kemudian dibeli oleh Termohon Kasasi / Tergugat III. Tanpa melihat konteksnya, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri atas dasar bahwa putusan Majelis Hakim tingkat pertama didasarkan pada bukti yang tidak sah. Menurut Majelis Hakim kasasi, Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum atas dasar pertimbangan yang tidak cukup (onvoldoende gemotiveerd).

  1. Untuk membuktikan apakah jual beli tanah sengketa terjadi dengan cara yang benar, berdasarkan asas Bilijkheid beginsel, maka yang harus membuktikannya adalah pembeli (i.c. Termohon Kasasi / Tergugat III), karena apabila ia benar telah membeli tanah tersebut, maka ia akan lebih mudah untuk membuktikannya. Menurut Majelis kasasi, bukti – bukti yang diajukan Termohon Kasasi / Tergugat III sebagai dasar telah beralihnya hak atas tanah sengketa kepada Termohon Kasasi / Tergugat III mengandung cacat yuridis.

Dengan pertimbangan itu, Mahkamah Agung menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pemilik sah atas tanah sengketa tersebut, sedangkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;


 

Putusan MA Nomor Register: 234 K / Pdt / 1992 Tanggal 20 Desember 1993, KAIDAH HUKUM: – Bahwa buku letter C desa bukan merupakan bukti hak milik, tetapi hanya merupakan kewajiban sesorang untuk membayar pajak terhadap tanah yang dikuasasinya.

– Bahwa Pemohon Kasasi pada waktu itu masih kecil, sehingga wajar kalau pembayaran pajak atas tanah sengketa tersebut dilakukan oleh Bakri H. Burhan dan itu bukan berarti tanah tersebut miliknya.

– Bahwa Pemohon Kasasi dapat membuktikan kepemilikan tanah tersebut berdasarkan bukti P1 yaitu penjualan tanah dari H. Moekri kepada Soeha diperkuat oleh saksi – saksi.

– Bahwa jual beli antara H. Burhan dengan Termohon Kasasi (Tergugat I) terhadap tanah sengketa tersebut adalah tidak sah;


 

Putusan MA Nomor Register: 829 K / Pdt / 1991 Tanggal 10 Desember 1993, KAIDAH HUKUM: – Judex factie telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan bahwa dalam gugatannya para penggugat asal menggugat harta peninggalan orang tua para penggugat yang diserahkan penguasaannya kepada tergugat asal dan harta tersebut merupakan harta peninggalan almarhum yang belum dibagi waris.

– Bahwa karena gugatan itu mengenai harta peninggalan yang belum dibagi waris, maka seluruh ahli waris dari almarhum Iman Ashari harus diikutsertakan dalam gugatan baik sebagai Penggugat ataupun ikut Tergugat, sehingga sesuai dengan eksepsi Tergugat yang menyatakan para pihak dalam gugatan Penggugat asal tersebut tidak lengkap, maka gugatan para Penggugat asal harus dinyatakan tidak dapat diterima;


 

Putusan MA Nomor Register: 2064 K / Pdt / 1991 Tanggal 28 Pebruari 1994, KAIDAH HUKUM: Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum khususnya dalam hukum pembuktian bahwa legenbewij yang merupakan aanwizingen tidak mematahkan bukti sempurna sertifikat hak milik atas tanah yang sudah menurut prosedur;


 

Putusan MA Nomor Register: 3114 K / Pdt / 1991 Tanggal 28 Nopember 1992, KAIDAH HUKUM: Kesimpulan Pengadilan Tinggi yang menyatakan gugatan baru diajukan setelah 33 tahun dan dijadikan dasar alasan bahwa penggugat tidak berhak atas tanah terperkara, pendapat dan kesimpulan tersebut tidak tepat. Pertama: menggugat sesuatu menurut hukum adalah hak, dan hak itu bisa dipergunakan kapan dikehendaki. Kedua: apa yang mereka gugat adalah hak warisan, dan mengenai hak menggugat harta warisan menurut huku adat, tidak mengenal batas jangka waktu serta tidak mengenal daluarsa;


 

Putusan MA Nomor Register: 1029 K / Pdt / 1992 Tanggal 29 Juli 1993, KAIDAH HUKUM: Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum bahwa oleh karena telah terbukti harta sengketa adalah barang asal dari almarhum Daniel Melianus Lokollo (ayah dari para suami Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II) yang belum dibagi waris, maka sesuai hukum adat dan Undang – Undan Perkawinan, harta asal jatuh kepada garis keturunan Lokollo, sedang Penggugat sebagai janda almarhum Wilhelm Abraham Lokollo, yang tidak mempunyai anak, tidak berhak atas harta asal almarhum suaminya, tetapi berhak atas harta bersama dengan almarhum suaminya, sehingga petitum kedua dari gugatan dapat dikabulkan selebihnya harus ditolak dan Mahkamah Agung mengadili sendiri;


 

Putusan MA Nomor Register: 10 K / Pdt / 1962 Tanggal 17 Maret 1992, KAIDAH HUKUM: Permohonan pemeriksaan kasasi untuk kepentingan hukum yang diajukan oleh Jaksa Agung untuk pembataan penetapan Pengadilan Negeri, tidak dapat mengurangi hak – hak yang telah diperoleh pihak yang bersangkutan. Istilah “tidak dapat mengurangi hak – hak tersebut”, hanya pada tempatnya bila penetapan Pengadilan Negeri diambil dalam lapangan attribusinya, kata absoluut atau relatief, telah dilanggar;

Dalam hal ini, oleh karena Pengadilan Negeri tidak mengambil penetapannya dalam lingkungan attribusi untuk pengadilan, melainkan telah melewati batas – batas kekuasaan peradilan (rechtsbedelingsssfeer) untuk seluruh peradilan dan dengan demikian pemohon tidak dapat mengemukakan hak – hak yang diperoleh oleh penetapan yang bersangkutan;

Created and Posted By:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

 

Leave a Reply