YURISPRUDENSI HUKUM ACARA PERDATA

YURISPRUDENSI HUKUM ACARA PERDATA

 

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 840 K/Sip/1975 Tanggal 4 Juli 1978, Kaidah Hukumnya berbunyi: “Surat gugatan bukan merupakan akta dibawah tangan, maka surat gugatan tidak terikat pada ketentuan – ketentuan Pasal 286 (2) RBg jo. Stb. 1916 – 46 jo. Stb. 1919 – 776”;

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 769 K/Sip/1975 Tanggal 24 Agustus 1978, Kaidah Hukumnya berbunyi: “Gugatan bercap jempol yang tidak dilegalisir, berdasarkan Yurisprudensi bukanlah batal menurut hukum, tetapi selalu dikembalikan untuk dilegalisasi kemudian”;

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1149 K/Sip/1975 Tanggal 17 April 1979, Kaidah Hukumnya berbunyi: “Karena surat gugatan tidak disebutkan dengan jelas letak/batas – batas tanah sengketa, gugatan tidak dapat diterima”;

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 415 K/Sip/1975 Tanggal 27 Juni 1979, Kaidah Hukumnya berbunyi: “Gugatan yang ditujukan lebih dari seorang Tergugat, yang antara Tergugat – Tergugat itu tidak ada hubungan hukumnya, tidak dapat diadakan dalam satu gugatan, tetapi masing – masing Tergugat harus digugat sendiri – sendiri”;

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:  1075 K/Sip/1980, Kaidah Hukumnya berbunyi: “Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum, karena petitum bertentangan dengan posita gugatan, gugatan tidak dapat diterima”;

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:  663 K/Sip/1973 Tanggal 6 Agustus 1973, Kaidah Hukumnya berbunyi: “Petitum yang tidak mengenai hal yang menjadi obyek dalam perkara harus ditolak”;

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:   28 K/Sip/1973 Tanggal 5 Nopember 1975, Kaidah Hukumnya berbunyi: “Karena rechtfeiten yang diajukan bertentangan dengan petitum, gugatan harus ditolak”;

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:   582 K/Sip/1973  Tanggal 18 Desember 1975, Kaidah Hukumnya berbunyi: “Karena petitum gugatan adalah tidak jelas, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima”;

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:   492 K/Sip/1970 Tanggal 21 Nopember 1970, Kaidah Hukumnya berbunyi: “Gugatan yang tidak sempurna, karena tidak menyebutkan dengan jelas apa – apa yang dituntut, harus dinyatakan tidak dapat diterima”;

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:   1391 K/Sip/1975 Tanggal 26 April 1979, Kaidah Hukumnya berbunyi: “Karena dari gugatan Penggugat tidak jelas batas – batas dusun sengketa yang digugat, hanya disebutkan (bertanda II) saja, gugatan tidak dapat diterima”;

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:   439 K/Sip/1968 Tanggal 8 Januari 1969, Kaidah Hukumnya berbunyi: “Tentang tuntutan pengembalian barang/harta warisan dari tangan pihak ketiga kepada para ahli waris yang berhak, tidak perlu diajukan semua ahli waris”;

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:   6 K/Sip/1973 Tanggal 21 Agustus 1973, Kaidah Hukumnya berbunyi: “Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena dasar gugatan tidak sempurna, dalam hal in karena hak Penggugat atas tanah sengketa tidak jelas”;

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:  995 K/Sip/1975, Kaidah Hukumnya berbunyi: “Bahwa terbanding semula Penggugat sebagai seorang debitor hanya sekedar mempunyai kewajiban – kewajiban, ialah untuk melunasi hutangnya dan tidak mempunyai hak terhadap kreditornya, sedangkan bagi pengajuan gugatan haruslah ada sesuatu hak yang dilanggar oleh orang lain, untuk dapat menarik yang bersangkutan sebagai Tergugat dalam suatu proses peradilan”;

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:  1360 K/Sip/1973 Tanggal 17 Juni 1976, Kaidah Hukumnya berbunyi: “Pengadilan Tinggi telah terlalu formal dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima, hanya karena Penggugat minta supaya tanah terperkara disahkan menjadi hak miliknya, sedangkan Penggugat mendasarkan gugatannya pada Hak Guna Usaha (HGU); Karena walaupun petitum menyebut milik, tetapi yang dimaksud adalah tanah dalam Hak Guna Usaha”;

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:  4 K/Sip/1958 Tanggal 13 Desember 1958, Kaidah Hukumnya: “Syarat mutlak untuk menuntut seseorang di depan Pengadilan adalah adanya perselisihan hukum antara kedua pihak”;

 

Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

 

____________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mengajak:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

 

Created and Posted:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

Leave a Reply

News Feed