YURISPRUDENSI PERKARA NIAGA

YURISPRUDENSI PERKARA NIAGA

 

– Putusan MA Nomor Register: 019 K / N / 1999 Tanggal 9 Agusrus 1999, KAIDAH HUKUM: Status hukum (legal status) dan kapasitas hukum (legal capacity) Pengadilan Niaga, yang berkarakter extra ordinary court yang khusus menyelesaikan permohonan pailit, tidak dapat disingkirkan kewenangannya oleh arbitrase dalam kedudukan dan kapasitas hukumnya sebagai extra judicial;

– Putusan MA Nomor Register: 024 PK / N / 1999 Tanggal 04 November 1999, KAIDAH HUKUM: Dalam perkara kepailitan, perlu memerhatikan kepentingan perusahaan Debitor dan kepentingan Kreditor secara seimbang. Jika usaha debitor masih mempunyai potensi dan prospek, seharusnya usaha itu masih diberi kesempatan untuk tetap hidup dan berkembang, dan penjatuhan pailit merupakan ultimatum remedium;

– Putusan MA Nomor Register: 018 PK / N / 2000 Tanggal 1 November 2000, KAIDAH HUKUM: Bukti baru yang diajukan oleh Debitor / Pemohon PK dengan maksud membuktikan bahwa Debitor masih mempunyai cukup kekayaan dan tidak boleh dinyatakan pailit, harus dikesampingkan dan tidak relevan dengan putusan pailit a quo dengan pertimbangan bahwa UU 4 / 1998 / UU Kepailitan bertujuan untuk membantu menyelesaikan utang – piutang secara adil, cepat, terbuka dan efektif. Dari ketentuan pasal 1 UU tersebut dapat disimpulkan bahwa dapat tidaknya seorang Debitor dinyatakan pailit tidak tergantung apakah Debitor itu mempunyai kekayaan yang cukup untuk membayar utang – utangnya (mampu membayar), melainkan apakah ia mau membayar utangnya yang telah jatuh tempo dan ia mempunyai lebih dari seorang kreditor;

– Putusan MA Nomor Register: 03 PK / N / 2002 Tanggal 28 Januari 2002, KAIDAH HUKUM: Ketentuan pasal 1917 BW menyatakan bahwa suatu putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap mempunyai kekuatan bukti yang kuat. Berdasarkan putusan pailit yang sudah berkekuatan hukum tetap, Termohon PK harus dinyatakan terbukti mempunyai utang kepada Pemohon PK;

– Putusan MA Nomor Register: 019 PK / N / 2002 Tanggal 16 September 2002, KAIDAH HUKUM: Permohonan PK hanya dapat diajukan satu kali, dan Mahkamah Agung memutus permohonan PK pada tingkat pertama dan terakhir;

– Putusan MA Nomor Register: 033 K / N / 2003 Tanggal 19 Januari 2004, KAIDAH HUKUM: Sepanjang terbukti adanya kedudukan kreditor lain dari Termohon – pailit, maka syarat pailit sebagaimana diatur dalam pasal 1 UU 4 / 1998 adalah terpenuhi, dan karenanya permohonan pailit a quo haruslah dikabulkan;

– Putusan MA Nomor Register: 046 K / N / 2003 Tanggal 9 Februari 2004, KAIDAH HUKUM: Dalam hal sengketa invensi, pengertian “perbedaan” secara yuridis bukan sekedar perbedaan, tetapi harus dilihat sama atau tidak samanya cirri teknis (features) invensi tersebut. Yang dilihat dari “kebaruan” adalah fungsi;

– Putusan MA Nomor Register: 037 K / N / HAKI / 2006 Tanggal 4 Desember 2006, KAIDAH HUKUM: Tanpa ada bukti pembanding tentang foto, gugatan mengenai hal ini tidak dapat dikabulkan. Sedangkan artikel yang diperoleh secara bebas, sekalipun ditulis kembali dengan sedikit berbeda, sumbernya sudah menjadi public domein sehingga tidak ada perlindungan untuk itu, oleh karena itu gugatanmengenai hal inipun harus ditolak;

– Putusan MA Nomor Register: 010 PK / N / 2007 Tanggal 8 Januari 2008, KAIDAH HUKUM: Dari novum terbukti bahwa utang Pemohon PK kepada Termohon PK maupun kepada para kreditor lain belum jatuh tempo dan belum dapat ditagih, sehingga belum terpenuhi ketentuan pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang syarat untuk menyatakan Pemohon PK pailit;

 

Created  and Posted By:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

 

Leave a Reply

News Feed