HAK – HAK SIPIL DAN POLITIK WARGA NEGARA

Central Bank Digital Currency or CBDC concept shows a woman sitting on the piles of coins and investing in the digital currency.
HAK – HAK SIPIL DAN POLITIK
WARGA NEGARA

 

Dalam suatu negara demokrasi yang menganut prinsip – prinsip supremacy of the law, maka hak – hak mendasar setiap warga negara dijamin dan dilindungi oleh negara tanpa diskriminatif, yang antara lain meliputi:

HAK – HAK SIPIL DAN POLITIK, mencakup:

  1. Right to life ~ Hak atas hidup;
  2. Right to liberty and security of person ~ Hak atas kebebasan dan keamanan diri;
  3. Right to equality before the courts and tribunals ~ Hak atas kesamaan di muka badan – badan peradilan;
  4. Right to freedom of thought, conscience and religion ~ Hak atas kebebasan berpikir, mempunyai conscience, dan  menjalankan agama;
  5. Right to hold opinions without interference ~ Hak untuk mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan;
    • Right to peaceful assembly ~ Hak untuk kebebasan berkumpul secara damai;
    • Right to freedom of association ~ Hak untuk berserikat;

 

HAK – HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA, mencakup:

  1. Right to work ~ Hak atas pekerjaan;
  2. Right to form trade unions ~ Hak untuk membentuk serikat pekerja;
  3. Right to social security ~ Hak atas pensiun;
  4. Right to adequate standard of living for himself and his family, including adequate food, clothing and housing ~ Hak atas tingkat kehidupan yang layak bagi dirinya serta keluarganya, termasuk makanan, pakaian dan perumahan yang layak;
  5. Right to education ~ Hak atas pendidikan;

 

Created and Posted By:
Dr. Appe  Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant

Leave a Reply

News Feed