TANAH – TANAH ASSETS  INSTANSI PEMERINTAH

The Fool Pied Piper
TANAH – TANAH ASSETS  INSTANSI PEMERINTAH

 

Secara umum, dapat dikatakan bahwa pada dasarnya yang dimaksud dengan Institusi atau  Instansi Pemerintah, antara lain:

  1. Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
  2. Departemen;
  3. Lembaga Pemerintah Non Departemen;
  4. Bank – Bank Pemerintah;
  5. Badan Usaha Milik Negara;
  6. Pemerintah Negara;
  7. Bank Milik Daerah;
  8. Badan Usaha Milik Daerah;

 

Pada dasarnya Institusi atau  Instansi Pemerintah tersebut memiliki harta kekayaan (assets) antara lain berupa benda tetap/benda tak bergerak   berupa tanah dan bangunan yang berada diatasnya atau tanah – tanah yang merupakan lahan kosong.  Tanah – tanah yang dikuasai oleh dan menjadi assets  Institusi atau  Instansi Pemerintah tersebut berdasarkan sejarah perolehannya  berasal dari:

 

A. TANAH NEGARA

Apabila Instansi Pemerintah menguasai tanah, yang sejak semula berstatus sebagai Tanah Negara, berdasarkan Lembaran Negara (LN)  yang dahulu disebut dengan istilah  Stootsbled atau Staatblad  Tahun 1911  Nomor 110 Tentang Pengawasan Benda tidak bergerak, gedung – gedung dan lain – lain Bangunan Milik Negara, kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah  (PP)  Nomor  8 Tahun 1953 Tentang Penguasaan Tanah Negara yang telah terjadi sejak jaman Pemerintah Hindia Belanda sampai pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah  (PP)  Nomor 8 Tahun 1953, masih tetap dikuasainya, dinyatakan bahwa tanah dimaksud berstatus dalam penguasaan (in beheer), sebagai Asset Instansi Pemerintah yang bersangkutan.  Setelah berlakunya PP Nomor 8 Tahun 1953, Tanah Negara dapat menjadi asset  Pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Hak yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (sekarang BPN);

 

B. Penguasaan tanah – tanah Perusahaan Milik Belanda, yang berdasarkan Undang – Undang Nomor 86 Tahun 1958  Tentang Nasionalisasi perusahaan – perusahaan milik Belanda dan penguasaannya, yang selanjutnya diserahkan kepada salah satu Instansi Pemerintah tersebut.

 

C. Tanah Milik Rakyat, yang diperoleh dengan cara antara lain:

  1. Melalui pembelian tanah untuk pemerintah;
  2. Melalui Panitia BijBold Nomor 1172 jo. 12476;
  3. Pembebasan tanah menurut Peraturan Mendagri No. 15 Tahun 1975;
  4. Pembebasan Tanah menurut Peraturan Mendagri No. 2 Tahun 1985;
  5. Pencabutan hak berdasarkan Undang – Undang No. 20 tahun 1961;
  6. Program Histories dari Bala Tentara Jepang;

 

Dalam kenyataannya banyak  hak – hak penguasaan atas tanah – tanah secara historis (berdasarkan riwayat/sejarah tanah)  diterima oleh Pemerintah Indonesia dari  Bala Tentara Jepang pada masa yang lampau, seperti:

  • Lapangan – lapangan terbang;
  • Asrama – asrama, dan lain – lain;

Kebijakan mengenai hal tersebut, didasarkan pada landasan yuridis formal sebagaimana termaktub dalam Surat Edaran Departemen Dalam Negeri Nomor H.20/5/7  Tanggal 9 Mei 1950 dan Nomor 40/25/13  Tanggal 13 Mei  1953 yang diberi batas waktu untuk penyelesaian tuntutan atau klaim sampai dengan akhir tahun 1953. Apabila sesudah jangka waktu tersebut lampau (lewat) maka  tuntutan atau klaim mengenai penguasaan hak atas tanah – tanah tersebut maka  tidak dapat dilayani.  Kebijakan demikian juga sesuai  dengan ketentuan I.C.W. Tentang Hapusnya Tuntutan Keuangan Negara setelah jangka waktu 5 tahun, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Agraria No. 593/III/Agr. Tanggal 7 Januari 1983;

 

Pada umumnya, macam – macam atau jenis  – jenis hak atas tanah yang dapat dimiliki atau dikuasai  oleh Institusi atau Instansi Pemerintah, antara lain meliputi:

  1. Hak Milik, dapat dipunyai oleh Bank Milik Negara;
  2. Hak Guna Usaha, dapat dipunyai oleh Badan Usaha Milik Negara di bidang Perusahaan, Pertanian, Perikanan atau Peternakan;
  3. Hak Guna Bangunan, dapat dipunyai oleh Badan Usaha Milik Negara;
  4. Hak pakai, untuk kepentingan Instansi Pemerintah yang berlaku selama dipergunakan;
  5. Dapat dipergunakan oleh Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Departemen dan Lembaga Pemerintahan Non Departemen, sedangkan Hak Pakai dengan jangka waktu tertentu dapat dipunyai oleh Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
  6. Hak pengelolaan, dapat diberikan oleh Instansi Pemerintah apabila tanah itu selain dimaksudkan untuk dipergunakan bagi kepentingan Instansi yang bersangkutan, juga ada bagian – bagian tanah yang dapat diberikan dengan sesuatu hak yang lebih rendah kepada pihak ketiga seperti: Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Sewa, dan lain – lain;

Pada pokoknya dapat dijelaskan bahwa Hak Pengelolaan dapat dipunyai oleh Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Badan – Badan Negara lainnya sesuai dengan tugas dan fungsinya,  Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Provinsi di Kabupaten/Kotamadya serta Badan Usaha Milik Daerah.

 

Created and Posted By:
Dr. Appe  Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant

Leave a Reply

News Feed