CONTOH  SURAT KONFIRMASI KEPADA KEJAKSAAN NEGERI BERKAITAN ADANYA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI

CONTOH  SURAT KONFIRMASI KEPADA KEJAKSAAN NEGERI
BERKAITAN ADANYA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI

 

 

Jakarta, 28 Mei 2015

Nomor         : 035/YS & Partners/Konf.1/2015
Lampiran      : Copy Surat Kuasa
Perihal       : Konfirmasi berkaitan dengan Surat Panggilan Tersangka Ke – 2
                Nomor: B – 1712/0.1.14.4/Fd.1/05/2015 Tanggal 22 Mei 2015

 

Kepada, Yth:
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Jl. Tanjung Nomor 1 Jagakarsa
Jakarta Selatan


UP: -  Jaksa Penyidik  AGUS KURNIAWAN, SH., MH.
    -  Jaksa Penyidik DONALD TJ. SITUMORANG, SH.

 

Dengan hormat,

Untuk dan atas nama Klien kami, KUSNANDAR, beralamat di Jl. Wijaya Kusuma 2 Blok  C XI N0.4 RT 001/013, Kel. Bekasi Jaya, Kec. Bekasi.

Kami, APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH.YANRINO SIBUEA, SH., KAMSER SILITONGA, SH. dan  ROSMAIDA SIAHAAN, SH., MH., masing – masing Advokat dan Konsultan Hukum pada LAW OFFICE YANRINO SIBUEA, SH & PARTNERS, selaku Penasehat Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 023/YS&Partners/Pid.Sus/Jkt.Sel/2015  Tanggal 27 Mei 2015 (Terlampir), dengan ini menyampaikan hal – hal sebagai berikut:

  1. Bahwa Klien kami telah menerima Surat Panggilan Tersangka Ke – II Nomor: B – 1712/0.1.14.4/Fd.1/05/2015 Tanggal 22 Mei 2015, yang pada pokoknya memanggil Klien kami Kusnandar selaku Tersangka dalam rangka “Untuk   penyerahan Tersangka dan barang bukti dari Penyidik ke Penuntut Umum”;
  2. Bahwa sehubungan dengan Surat Panggilan Tersangka Ke – II tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Klien kami belum dapat memenuhinya dengan alasan – alasan sebagai berikut:

a.  Bahwa Klien kami baru menjalani tindakan medis sehubungan dengan berbagai sakit penyakit yang dialaminya diantaranya, Gastritis erosive dan post polipektomi multiple polip kolon. Sehingga berdasarkan diagnosis Dokter Kaka Renaldi, SpPD, Klien kami harus melakukan istirahat penuh  sesuai Surat  Keterangan Dokter Tanggal 27 Mei 2015 dan Tangal 3 Juni 2015  (Bukti Terlampir);

b.  Bahwa berkaitan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Klien kami dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010, maka berdasarkan pertimbangan hukum dan amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 378/Pdt.G/2014/PN.JKT.SEL Tanggal 27 Mei 2015, antara lain dinyatakan bahwa:

  • Bahwa Tergugat III (Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan) telah melakukan Perbuatan Melawan/Melanggar Hukum  dalam melakukan proses penyidikan atas adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di lokasi Petukangan Utara, Jakarta Selatan untuk Tahun Anggaran 2010 pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan;
  • Bahwa Surat Pernyataan Tanggal 25 September 2012 yang dibuat oleh RD. Freddy Ahadiat adalah tidak sah dan  tidak mempunyai kekuatan hukum;
  • Bahwa Surat Pernyataan Tanggal 25 September 2012 yang dibuat oleh RD. Freddy Ahadiat adalah  tidak dapat digunakan sebagai alat bukti menurut hukum;
  • Bahwa Tergugat II (BPKP) dihukum untuk mencabut Laporan Hasil Audit atas pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di lokasi Petukangan Utara, Jakarta Selatan  untuk Tahun Anggaran 2010 yang dilaksanakan oleh Penggugat;
  • Bahwa adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum Hasil Pemeriksan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran (TA) 2010 dan Semester I Tahun 2011 serta Kerjasama Pemanfaatan Lahan Taman Margasatwa Ragunan pada Dinas Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta Nomor: 14/LHP/XVIII.JKT – XVIII.JKT.4/11/2011 Tanggal 22 November 2011 yang dibuat dan diterbitkan oleh Turut Tergugat IV (BPK);
  • Bahwa dalam pertimbangan hukum putusan tersebut dinyatakan bahwa tidak ada kerugia Negara dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di lokasi Petukangan Utara, Jakarta Selatan untuk Tahun Anggaran 2010 pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan;
  • Bahwa dalam pertimbangan hukum putusan tersebut dinyatakan bahwa Laporan Hasil Audit yang telah dibuat oleh Tergugat II (BPKP) atas pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di lokasi Petukangan Utara, Jakarta Selatan untuk Tahun Anggaran 2010 yang dilaksanakan oleh Penggugat adalah tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti;
  • Bahwa dalam pertimbangan hukum putusan tersebut dinyatakan bahwa tindakan Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menetapkan Klien kami sebagai Tersangka adalah tidak berdasar dan tidak beralasan;
  • Bahwa dalam pertimbangan hukum putusan tersebut dinyatakan bahwa tindakan Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam memeriksa adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) di lokasi Petukangan Utara, Jakarta Selatan untuk Tahun Anggaran 2010 pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan adalah tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP;
  1. Bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum yang disebutkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 378/Pdt.G/2014/PN.JKT.SEL Tanggal 27 Mei 2015, maka tindakan Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang telah menetapkan Klien kami KUSNANDAR sebagai Tersangka adalah sangat jelas telah melanggar ketentuan dalam Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
  1. Bahwa berkaitan dengan hal tersebut, dengan ini kami mengharapkan agar Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghormati hak – hak Klien kami dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 378/Pdt.G/2014/PN.JKT.SEL  Tanggal 27 Mei 2015, serta tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
  1. Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 378/Pdt.G/2014/PN.JKT.SEL  Tanggal 27 Mei 2015 adalah hukum yang bersifat memaksa (imperative)  dan mengikat (binding), oleh karena itu  harus dipatuhi/ditaati oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai aparatur penegak hukum;
  1. Bahwa selain itu, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 378/Pdt.G/2014/PN.JKT.SEL  Tanggal 27 Mei 2015  maka  kami mengharapkan agar Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera menghentikan penyidikan atas adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Klien kami dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2010;

Demikian Surat Konfirmasi ini disampaikan, terimakasih atas pengertian dan kerjasama yang diberikan.

 

Hormat Kami

Penasehat Hukum Kusnandar

APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH.

YANRINO SIBUEA, SH.

 KAMSER SILITONGA, SH.

  ROSMAIDA SIAHAAN, SH., MH.

 

 

Tembusan:

  • Yth: Jaksa Agung Republik Indonesia;
  • Yth: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus;
  • Yth: Jaksa Agung Muda Pengawasan;
  • Yth: Komisi Kejaksaan Republik Indonesia;
  • Yth: Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
  • Yth: Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;
  • Yth: Klien;
  • Arsip

 

Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

 

 

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES

Leave a Reply

News Feed