BIAYA  PANJAR PERKARA DAN CONTOH SURAT PERMINTAAN PENGEMBALIAN BIAYA PANJAR PERKARA

BIAYA  PANJAR PERKARA DAN CONTOH SURAT PERMINTAAN
PENGEMBALIAN BIAYA PANJAR PERKARA

 

Uang Panjar  Perkara atau Biaya Panjar Perkara yang harus dibayarkan pada saat Penggugat  mengajukan gugatan  merupakan  biaya yang harus dibayarkan oleh Penggugat  ketika mengajukan  PENDAFTARAN  gugatan ke Pengadilan Negeri. Hal ini diatur dalam penjelasan  Pasal 121 ayat (4)  Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (“RIB”) atau dikenal juga sebagai “HIR”, yang berbunyi:

“Pendaftaran gugatan dalam buku register perkara, baru dapat dilakukan setelah penggugat membayar biaya perkara. Apabila biaya perkara yang ditetapkan panggilan dibayar, penggugat berhak atas pendaftaran gugatan serta panitera wajib mendaftarkan dalam buku register perkara”.

Biaya berupa “UANG PANJAR PERKARA” tersebut dipergunakan untuk bea administrasi di kepaniteraan, membuat surat pemanggilan (Relaas Panggilan)  pihak – pihak yang berperkara serta ongkos bagi juru sita untuk sidang-sidang berikutnya, dan bea meterai.

Keharusan untuk membayar uang panjar perkara melalui bank, disebutkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 04 Tahun 2008 Tentang Pemungutan Biaya Perkara:

“Pembayaran biaya perkara yang harus dibayar oleh pihak berperkara, diwajibkan melalui Bank, kecuali di daerah tersebut tidak ada Bank. Dengan demikian tidak lagi dibenarkan pegawai menerima pembayaran biaya perkara secara langsung dari pihak-pihak berperkara.” 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa uang panjar yang harus dibayarkan ketika mengajukan pendaftaran GUGATAN di KEPANITERAAN PENGADILAN adalah sebagai uang muka untuk untuk suatu perkara tertentu yang akan akan diproses, diperiksa, diadili dan diputus oleh Pengadilan. Sisa atau kelebihan dari dari Uang Panjar Perkara dalam hal perkara tersebut DICABUT, atau terjadi PERDAMAIAN, atau PERKARA TERSEBUT TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP  wajib dikembalikan oleh Pengadilan kepada Penggugat yang telah menyerahkan pembayaran  terlebih dahulu pada saat mengajukan pendaftaran Gugatan. Dalam hal sebagaimana yang diuraikan di depan berlaku juga dalam perkara yang bersifat PERMOHONAN  yang diajukan oleh PEMOHON.

Metode dan prosedur pengembalian sisa Uang Panjar Perkara adalah berbeda – beda pada masing – masing Pengadailan (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Agama dan Pengadilan lainnya). Akan tetapi sebagai salah satu contoh dapat diintrodusir prosedur sebagai berikut:

 

PENGEMBALIAN SISA PANJAR BIAYA PERKARA
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MENADO

 

  1. Sebelum Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, Panitera Pengganti menanyakan kepada kasir rincian biaya perkara kepada Panmud Perkara atau stafnya untuk diserahkan kepada Majelis Hakim guna dimasukkan dalam amar putusan.
  2. Setelah Majelis Hakim Membacakan Putusan, Panitera Pengganti melaporkan kepada Panitera Muda Perkara siapa saja pihak yang tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan dan akan diberitahukan amar putusan kepada para pihak dan rincian biaya perkara untuk dicatat dalam buku jurnal keuangan perkara dan buku  induk keuangan perkara juga pada SIPP. (diselesaikan dalam 1 (satu) hari kerja).
  3. Penggugat selanjutnya menghadap kepada pemegang kas untuk menanyakan perincian penggunaan biaya perkara yang telah ia bayarkan dengan memberikan informasi nomor perkaranya yang telah diputus oleh pengadilan.
  4. Pemegang kas berdasarkan buku jurnal keuangan perkara memberikan penjelasan mengenai perincian biaya perkara kepada penggugat. (diselesaikan dalam waktu 1 hari kerja).
  5. Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka pemegang kas membuatkan kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan diserahkan kepada penggugat untuk diatandatangani.

Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari tiga lembar yaitu:

  1. Lembar pertama untuk pemegang kas.
  2. Lembar kedua untuk penggugat.
  3. Lembar ketiga untuk dimasukan dalam berkas perkara.
  4. Penggugat setelah menerima pengembalian sisa panjar biaya perkara dan menandatanganinya, kemudian menyerahkan kembali kwitansi tersebut kepada pemegang kas.
  5. Pemegang kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut beserta tindasan pertama kwitansi kepada penggugat.

  

PROSEDUR PENGEMBALIAN SISA PANJAR BIAYA PERKARA
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SURABAYA

  1. Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, Panitera Pengganti menginformasikan nomor perkara tersebut kepada Panitera Muda Perkara atau stafnya untuk dicatat dalam buku jurnal keuangan perkara dan Buku induk keuangan perkara.(diselesaikan dalam 1 (satu) hari kerja).
  2. Penggugat selanjutnya menghadap kepada pemegang kas untuk menanyakan perincian penggunaan biaya perkara yang telah ia bayarkan dengan memberikan informasi nomor perkaranya yang telah diputus oleh pengadilan
  3. Pemegang kas berdasarkan buku jurnal keuangan perkara memberikan penjelasan mengenai perincian biaya perkara kepada penggugat. (diselesaikan dalam waktu 1 hari kerja)
  4. Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka pemegang kas membuatkan kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan diserahkan kepada penggugat untuk diatandatangani, karena bilamana biaya tersebut tidak diambil dalam waktu 6 (enam) bulan setelah pihak yang bersangkutan diberitahu, maka uang tersebut dikeluarkan dari Buku Jurnal dan disetorkan ke Kas Negara berdasarkan Sema No. 4 Tahun 2008.

Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari tiga lembar yaitu :

  1. Lembar pertama untuk pemegang kas
  2. Lembar kedua untuk penggugat/Tergugat
  3. Penggugat setelah menerima pengembalian sisa panjar biaya perkara dan menandatanganinya, kemudian menyerahkan kembali kwitansi tersebut kepada pemegang kas.
  4. Pemegang kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut beserta tindasan pertama kwitansi kepada penggugat.

CONTOH SURAT PERMINTAAN
PENGEMBALIAN BIAYA PANJAR PERKARA

 

Jakarta, 23  Juni  2020

Nomor      : 02/AHH&Ass./SEKUM/VI/2020
Lampiran   : Surat Kuasa Khusus dan Dokumen Pendukung
Perihal    : Permintaan  Pengembalian   Biaya    Perkara 
             (Uang Panjar Perkara) dalam Perkara Perdata
             Nomor  732/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr. yang telah
             mempunyai kekuatan hukum tetap.  

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Jl. Gajah Mada No.17 (eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)

Jakarta Pusat

 

Dengan hormat,

Kami, Dr. (Cand)APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH., dan AGUSTUS HUTAURUK, SH., Advokat dan Konsultan Hukum  pada LAW FIRM  APPE HAMONANGAN HUTAURUK   & ASSOCIATES   berkedudukan di Jl.  I Gusti Ngurah Rai No. 13 A, Jakarta Timur 13220 – Indonesia,   berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:51/SK/AHH&Ass./ G.Pdt./PN.Jkt.Utr./2018 Tanggal 13 Desember  2018 (terlampir) dan Surat Kuasa Khusus Nomor:4/SK/AHH&Ass./Pdt.G-PMH/III/2019 Tanggal 13 Desember  2018 (terlampir), bertindak selaku Kuasa Hukum dari Drs. ROBERT I PELENKAHU, beralamat di Jl. Pulo Asem Utara VII No. 52 RT 011/RW 002 Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Kotamadya Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, selaku PENGGUGAT dalam  Perkara Perdata Nomor 732/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr, dengan ini menyampaikan hal – hal sebagai berikut:

  1. Bahwa Perkara Perdata Nomor 732/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr telah diputus tanggal 28 Januari 2020 berdasarkan Putusan Nomor 732/PDT/G/2018/PN.Jkt.Utr, yang AMAR-nya berbunyi sebagai berikut:

MENGADILI

DALAM KONVENSI

Dalam Eksepsi

  • Menolak Eksepsi Tergugat I

Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
  3. Menyatakan Perjanjian yang termuat dalam Akta Pembiayaan Al Murabahah No.41/2012 yang dibuat dihadapan Agus Riyanto, SH., MKn Notaris di Kabupaten Serang batal demi hukum (nietig);
  4. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 4270/Rawamangun (sekarang Kelurahan Jati) atas nama Doktorandus Robert Ignatius Palenkahu, kepada Penggugat;
  5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;

Dalam Rekonvensi

  • Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi;

Dalam Konvensi dan Rekonvensi

  • Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 4.627.000,- (empat juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).

2. Bahwa dalam perkara perdata a quo tersebut Klien kami adalah Penggugat yang telah membayar biaya – biaya perkara selama proses persidangan;

  1. Bahwa oleh karena Perkara Perdata Nomor 732/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr telah diputus tanggal 28 Januari 2020 berdasarkan Putusan Nomor 732/PDT/G/2018/PN.Jkt.Utr serta Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dinyatakan dan dihukum untuk membayar biaya – biaya perkara a quo berdasarkan Putusan Nomor 732/PDT/G/2018/PN.Jkt.Utr yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (terlampir), maka dengan ini kami meminta pengembalian seluruh biaya – biaya perkara yang telah dibayarkan oleh Klien kami selaku Penggugat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
  1. Bahwa sehubungan dengan permintaan pengembalian biaya – biaya perkara yang telah dibayarkan oleh Klien kami tersebut, mohon kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Utara melakukan verifikasi besaran uang yang sepatutnya dikembalikan kepada Klien kami, demi hukum;

Demikian surat permintaan pengembalian biaya – biaya perkara ini disampaikan, terimakasih atas kebijakan yang diberikan.

Hormat kami

Kuasa Hukum Penggugat

Dr. (Cand)APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH.

 

AGUSTUS HUTAURUK, SH.

 

Tembusan:

  • Arsip sebagi pertinggal

 

Writer and Copy Right:
 Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. 
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
 Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

 

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply