QUO VADIS EKSISTENSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT?
KEPENTINGAN NEGARA DAN RAKYAT YANG TERABAIKAN
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Edisi Tahun 2001, Penerbit Balai Pustaka – Jakarta, dijelaskan bahwa kata “wakil” mempunyai 4 (empat) macam makna konotasi, yaitu:
- Orang yang dikuasakan untuk menggantikan orang lain;
- Orang yang dipilih sebagai utusan negara, duta;
- Orang yang menguruskan perdagangan dan sebagainya untuk orang lain, agen;
- Jabatan kedua setelah yang tersebut di depannya (Wakil Ketua).
Kata “wakil” merupakan kata benda (noun), sedangkan kata “perwakilan” berasal dari kata “wakil” yang telah mendapatkan imbuhan awalan “per” dan akhiran “an”, juga merupakan kata benda (nomina ~ kata yang dimaksudkan pada nama seseorang, tempat, atau semua benda dan segala sesuatu yang dibendakan menurut sifatnya) yang merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mempunyai arti sebagai berikut:
- Segala sesuatu tentang wakil: tentang perwakilan daerah dibicarakan dalam sidang itu;
- Kumpulan atau tempat wakil – wakil: parlemen adalah perwakilan rakyat;
- (Kantor, urusan, dan sebagainya) wakil suatu negara sebelum ada duta: perwakilan Indonesia di Filipina;
- (Tempat atau kantor) wakil usaha: perwakilan surat kabar Matahari;
- Seseorang atau kelompok yang mempunyai kemampuan atau kewajiban bicara dan bertindak atas nama kelompok yang lebih besar.
Apabila makna konotasi “perwakilan” diatas dihubungkan dengan lembaga negara yang diseut “Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia” maka yang paling tepat adalah: 1) Kumpulan atau tempat wakil – wakil: parlemen adalah wakil rakyat, dan 2) Seseorang atau kelompok yang mempunyai kemampuan atau kewajiban bicara dan bertindak atas nama kelompok yang lebih besar. Dengan demikian, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia merupakan tempat keberadaan/eksistensi (existence) wakil – wakil rakyat Indonesia untuk memperjuangkan aspirasi (aspiration) dan kepentingan – kepentingan (interests) seluruh rakyat Indonesia yang diwakilinya secara representative berdasakan kemampuannya/kecakapannya sebagai bentuk kewajiban atas amanat (mandate) dan kedaulatan (sovereignty) yang telah diserahkan oleh seluruh rakyat Indonesia melalui Pemilihan Umum (national election).
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR – RI) sebagai “LEMBAGA LEGESLATIF” adalah “salah satu lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, disamping “LEMBAGA EKSEKUTIF” dan “LEMBAGA YUDIKATIF”, yang dalam menjalankan tugas, kewajiban dan tanggung jawabnya selaku “WAKIL RAKYAT” untuk melakukan perimbangan kekuasaan Eksekutif sebagai sarana “checks and balances” agar tidak “tak terbatas”, mempunyai fungsi yang melekat berdasarkan ketentuan konstitusi yaitu; fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Agar fungsi – fungsi tersebut dapat dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR – RI) sebagai “LEMBAGA LEGESLATIF” maka oleh konstitusi kepada DPR – RI diberikan hak atau wewenang yang meliputi; Hak Interplasi, Hak Angket, Hak Imunitas, Hak Menyatakan Pendapat” (kursip: Penulis ~ Appe Hamonangan Hutauruk). Fungsi Legislasi adalah fungsi untuk melaksanakan pemebentukan undang – undang (regulation) bersama Presiden; Fungsi Anggaran adalah fungsi untuk membahas dan memeberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang – undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diajukan oleh Presiden; Fungsi Pengawasan adalah menjalankan tugas pengawasan atas pelaksanaan undang – undang dan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh Eksekutif (Presiden). Sedangkan pengertian dari Hak atau Wewenang/Kewenangan yang dimiliki oleh DPR – RI dapat diuraikan sebagai berikut:
Hak Interpelasi ~ adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hak Angket ~ adalah hak DPR untuk mendapatkan penjelasan (berdasarkan penyelidikan yang dilakukan) pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak Imunitas ~ adalah kekebalan hukum dimana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan di luar pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik.
Hak menyatakan pendapat ~ adalah hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
- Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
- Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
- Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dahulu Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR – RI) bersama dengan Lembaga Eksekutif dan Lembaga Yudikatif disebut sebagai Lembaga Tinggi Negara, akan tetapi sekarang digunakan istilah Lembaga Negara. Sebagai pemahaman umum dapat dikatakan bahwa “lembaga negara adalah institusi – institusi negara yang secara langsung pengaturannya dan kewenangannya ditentukan Undang – Undang Dasar 1945 yang terdiri dari beberapa lembaga negara utama yang saling terkoneksi berdasarkan pembagian kekuasaan (distribution of power) sebagai suatu jejaring yang membentuk sistem pemerintahan negara Republik Indonesia, yang dikenal dengan sistem pemerintahan presidensil” (kursip: Penulis ~ Appe Hamonangan Hutauruk). Dasar dari adanya fungsi dan hak/wewenang yang dimiliki oleh DPR yang ditentukan konstitusi (UUD 1945) adalah rangka pengawasan (controlling), oleh karena sebagaimana dikatakan oleh Jimly Asshiddiqi dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara” bahwa “Cabang kekuasaan eksekutif adalah cabang kekuasaan yang memegang kewenangan administrasi pemerintahan negara yang tertinggi”[1].
Akan tetapi yang kemudian menjadi pertanyaan fundamental dan crusial adalah apakah DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) ~ (bukan singkatan dari Dalang Penipu Rakyat), akan dapat secara optimal menjalankan kewajiban sesuai dengan fungsi dan kewenangan atau hak yang dimilikinya? atau Apakah DPR dapat menjadi saluran (outlet) asprasi rakyat Indonesia untuk menuntut kesejahteraan sosial (social welfare) kepada Pemerintah? Pertanyaan – pertanyaan demikian saat ini sangat lumrah dan relevan untuk dijadikan bahan renungan moralitas dan kajian ilmiah, dengan berdasarkan fakta – fakta sebagai berikut:
- Banyak kalangan anggota DPR yang terpilih (dipilih oleh rakyat Indonesia) melalui mekanisme Pemilihan Umum tidak didasarkan pada pertimbangan “the right man on the right place”, tetapi lebih disebabkan faktor “like and dislike” atau “popularity”, sehingga anggota dewan yang terpilih tidak mempunyai kemampuan atau kapabilitas berbicara dan bertindak dalam rangka menjalankan kewajibannya sebagai pengemban amanat dan kedaulatan rakyat;
- Banyak kalangan anggota DPR yang terpilih (dipilih oleh rakyat Indonesia) melalui mekanisme Pemilihan Umum tidak menyadari eksistensi dan hakekatnya sebagai wakil rakyat, sehingga mind set atau paradigm masih terpolarisasi pada pemahaman konsep bahwa meraka duduk di parlemen semata – mata untuk memperjuangkan tujuan Partai Politik (Political Party) sebagai kendaraan yang mengusungnya. Kenyataan tersebut menyebabkan anggota atau fraksi – fraksi di DPR seringkali menggunakan haknya bukan karena adanya “ASPIRASI RAKYAT YANG TERSUMBAT” (blocked people’s aspirations), tetapi karena adanya dorongan Partai Politik tertentu, terutama Partai Politik kelompok oposisi radikal yang bertujuan meruntuhkan hegemoni pemerintahan yang sah.
- Banyak kalangan anggota DPR yang terpilih (dipilih oleh rakyat Indonesia) yang tidak mempunyai “moral responsibility” terhadap kesejahteraan rakyat, tetapi lebih mengutamakan kepentingan pribadi atau kroninya, terutama golongan kapitalis sebagai kelompok kepentingan (interest group) yang pada waktu kampanye memberikan dukungan materi sangat besar melalui “Political bargaining Startegy” setelah Calon Anggota Legeslatif yang didukung atau istilah Penulis “diijon” duduk di Parlemen harus melakukan “Upaya Balas Jasa”, atau pameo plesetan yang digunakan Penulis yaitu “Prestasi” harus dibalas dengan “Kontra Prestasi”.
Terkait dengan hak yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rangka menjalankan fungsinya, juga diatur dalam ketentuan – ketentuan Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jo. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jo. Undang – Undang Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana dirinci dalam Pasal 79 ayat (2) Tentang Hak Interplasi, ayat (3) Tentang Hak Angket, dan ayat (4) Tentang Hak untuk Menyatakan Pendapat. Pengejawantahan hak – hak tersebut pada tataran realita, sering tidak sepadan atau tidak mencerminkan aspirasi rakyat, oleh karena penggunaan hak – hak tersebut sering DIMANIPULASI (manipulated) sebagai sarana PEMBENARAN (justification) untuk merongrong Kebijakan Pemerintah (government policy) atau Penyalahgunaan Kewenangan (abuse of fower/authority). Postulate tersebut berkaitan dengan pendapat I Gede Yusa dalam bukunya yang berjudul “Hukum Tata Negara” yang mengemukakan “Dewan Perwakilan Rakyat sebagai representasi poitik (political representatives) dari rakyat Indonesia tidaklah dapat bergelut hanya dengan sebuah peraturan perundang – undangan, namun dengan dinamika yang ada, maka terjadi perubahan peraturan perundang – undangan atas kelembagaannya pula”[2]. Oleh karena itu, dalam kerangka jangkauan pemikiran ke depan (outlookingward) menjadi prioritas dan rsifat absolut untuk membuat regulasi mengenai persyaratan tertentu agar anggota – anggota Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat yang boleh mencalonkan diri memenuhi kriteria tertentu terutama yang berkaitan dengan kesetiaan pada Ideologi negara Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memiliki semangat kebangsaan (nasionalisme) dan berwawasa Bhinneka Tunggal Ika, serta mempunyai kecakapan dan kompetensi dalam bidang tertentu yang berhubungan dengan aspek kehidupan rakyat Indonesia.
______________________________________
[1]) Jimly Asshiddiqi. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Penerbit PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta, tahun 2017. halaman 323.
[2]) I Gede Yusa. Hukum Tata Negara. Penerbit Setara Perss. Malang, 2016. halaman 126
Writer and Copy Right: Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
____________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:
- Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
- Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK