PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI

Uncategorized

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI

 

I.  PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI.

Apabila dibahas wacana mengenai  pertanggung jawaban pidana korporasi harus jelas terlebih dahulu siapa yang dapat dipertanggung jawabkan . Dengan demikian,  harus dipastikan terlebih dahulu siapa yang dinyatakan sebagai pembuat  untuk suatu tindak pidana tertentu. Masalah ini menyangkut masalah subyek tindak pidana yang pada umumnya sudah dirumuskan oleh pembuat undang-undang untuk tindak Pidana yang bersangkutan.

BardaNawawi Arif menyatakan bahwa untuk adanya pertanggungjawaban pidana harus jelas terlebih dahulu siapa yang dapat dipertanggung jawabkan. Ini berarti harus dipastikan lebih dahulu siapa yang dinyatakan sebagai pembuat untuk suatu tindak pidana tertentu. Masalah ini menyangkut masalah subyek tindak pidana yang pada umumnya sudah dirumuskan oleh pembuat undang-undang untuk tindak pidana yang bersangkutan. Setelah pembuat ditentukan, bagaimana selanjutnya mengenai pertanggung jawaban pidananya ? Masalah pertanggung jawaban pidana merupakan segi lain dari subyek tindak pidana yang dapat dibedakan dari masalah sipembuat(yang melakukan tindak pidana).Pengertian subyek tindak pidana dapat meliputi dua hal, yaitu siapa yang melakukan tindak pidana dan siapa yang dapat dipertanggung jawabkan. Pada umumnya yang dapat dipertanggung jawabkan dalam hukum pidana adalah sipembuat, tetapi tidaklah selalu demikian. Masalah ini tergantung juga pada cara atau sistem perumusan pertanggung jawaban yang ditempuh oleh pembuat undang-undang.

Berkaitan dengan konteks   “kedudukan sebagai pembuat”  dan “sifat pertanggung jawaban pidana korporasi”, maka  terdapat model pertanggung jawaban korporasi sebagai berikut :

  1. Apabila Pengurus korporasi sebagai pembuat, maka  pengurus  yang bertanggung jawab.
  2. Apabila Korporasi sebagai pembuat, maka  pengurus bertanggung.
  3. Selain itu berlaku pula ketentuan dimana Korporasi sebagai pembuat dan juga sebagai yang bertanggung jawab.

Dalam hal pengurus korporasi sebagai pembuat dan penguruslah yang bertanggung jawab, kepada pengurus korporasi dibebankan kewajiban-kewajiban tertentu. Kewajiban yang dibebankan itu sebenarnya adalah kewajibandari korporasi. Pengurus yang tidak memenuhi kewajiban itu diancam dengan pidana. Dalam sistem ini terdapat alasan yang menghapuskan pidana. Dasar pemikirannya adalah : korporasi itu sendiri tidak dapat dipertanggung jawabkan terhadap suatu pelanggaran, tetapi selalu penguruslah yang melakukan delik itu. Dan karenanya penguruslah yang diancam pidana dan dipidana. Ketentuan yang mengatur hal tersebut dianut oleh KUHP seperti Pasal 169 KUHP, Pasal 398 KUHP, dan Pasal 399.

Dalam hal korporasi sebagai pembuat dan pengurus bertanggung jawab,  Pengurus yang ditunjuk  sebagai yang bertanggung jawab, yang dipandang dilakukan oleh korporasi adalah apa yang dilakukan oleh alat perlengkapan korporasi menurut wewenang berdasarkan anggaran dasarnya. Tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi adalah tindak pidana yang dilakukan seseorang tertentu sebagai pengurus dari korporasi tersebut.

Dalam hal korporasi sebagai pembuat dan juga sebagai yang bertanggung jawab motivasinya adalah dengan memperhatikan korporasi itu sendiri, yaitu bahwa ternyata untuk beberapa delik tertentu, ditetapkannya pengurus saja sebagai yang dapat dipidana ternyata tidak cukup untuk mengadakan represi terhadap tindak pidana oleh atau dengan suatu korporasi karena denda yang dijatuhkan sebagai hukuman kepada pengurus dibandingkan dengan keuntungan yang telah diterima korporasi dengan melakukan tindak pidana itu, atau kerugian yang ditimbulkan dalam masyarakat adalah lebih besar dari denda yang dijatuhkan sebagai pidana.

 

II.  PENGARUH ASAS TIADA PIDANA TANPA KESALAHAN.    

 Asas tiada pidana tanpa kesalahan tidak diatur dalam KUHP, sebagaimana halnya asas legalitas, namun asas tersebut telah dimuat dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Pasal 6 ayat 2). Adagium tiada pidana tanpa kesalahan dalam hukum pidana lazimnya dipakai dalam arti tiada pidana tanpa kesalahan subyektif atau kesalahan tanpa dapat dicela. Akan tetapi dalam hukum pidana, orang tidak dapat berbicara tentang kesalahan tanpa adanya perbuatan yang tidak patut. Karena itu, asas kesalahan diartikan sebagai tiada pidana tanpa perbuatan tidak patut yang obyektif, yang dapat dicelakan kepada pelakunya. Adapun arti yang tepat dalam adagium tiada pidana tanpa kesalahan menurut E. Ph. R Sutorius, menyatakan : pertama-tama harus diperhatikan bahwa kesalahan selalu hanya mengenai perbuatan yang tidak patut, yaitu melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan dan tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan. Berdasarkan haltersebut, jelas bahwa asas kesalahan merupakan asas yang mutlak ada dalam hukum pidana, yaitu sebagai dasar untuk menjatuhkan pidana. Pada pokoknya, yang menjadi permasalahan dalam konteks kajian ini  ialah bagaimanakah pengaruh asas kesalahan apabila suatu korporasi dituntut untuk suatu tindak    pidana?  Menurut Suprapto, bahwa korporasi dapat memiliki kesalahan, bila kesengajaan dan  kelalaian terdapat pada orang-orang yang menjadi alat-alatnya. Kesalahan itu bersifat kolektif, yang dapat dibebankan kepada pengurusnya.  Van Bemmelen dan Remmenlink, sehubungan dengan kesalahan yang terdapat pada korporasi menyatakan bahwa pengetahuan bersama dari sebagian besar anggota direksi dapat dianggap sebagai kesengajaan badan hukum itu jika mungkin sebagai kesengajaan bersyarat dan kesalahan ringan dari setiap orang yang bertindak untuk korporasi itu, jika dikumpulkan akan dapat merupakan kesalahan besar korporasi itu sendiri.

Asas tiada pidana tanpa kesalahan masih tetap dipertahankan, tetapi dalam perkembangan di bidang hukum, khususnya hukum pidana yang menyangkut pertanggungjawaban pidana asas kesalahan atau “asas tiada pidana tanpa kesalahan” tidak mutlak berlaku. Pada pandangan baru ini, cukuplah fakta yang menderitakan si korban dijadikan dasar untuk menuntut pertanggungjawaban pidana pada si pelaku sesuai dengan adagium “res ipsa loquitur”, fakta sudah berbicara sendiri. Asas tiada pidana tanpa kesalahan dapat dikecualikan dalam tindak pidana tertentu, yaitu dengan adanya doktrin :

A.  Strict liability atau absolut liability (tangung jawab mutlak)

Menurut doktrin striict liability, seseorang sudah dapat dipertanggung jawabkan untuk tindak pidana tertentu walaupun pada diri orang itu tidak ada kesalahan (mens rea). Secara singkat, strict liability diartikan sebagai “liability without fault” (pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan). Doktrin strict liability ini terdapat pada delik-delik yang diatur dalam undang-undang yang pada umumnya merupakan delik-delik terhadap kesejahteraan umum.

B.  Vicarious liability

Vicarious liability  adalah suatu pertanggung jawaban pidana yang dibebankan kepada seseorang atas perbuatan orang lain. Pertanggungjawaban demikian terjadi dalam hal perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh orang lain itu adalah dalam ruang lingkup pekerjaan atau jabatan. Dengan demikian dalam pengertian vicariousliability ini, walaupun seseorang tidak melakukan sendiri suatu tindak pidana dan tidak mempunyai kesalahan dalam arti yang biasa, ia tetap dapat dipertanggungjawabkan.

Suprapto menyatakan bahwa hukuman yang dapat dikenakan pada perusahaan adalah :

  1. Penutupan seluruhnya atau sebagian perusahaan siterhukum untuk waktu tertentu.
  2. Pencabutan seluruh atau sebagian fasilitas tertentu yang telah atau dapat diperolehnya dari pemerintah oleh perusahaan selama waktu tertentu.
  3. Penempatan perusahaan dibawah pengampuan selama waktu tertentu.

Pada hakekatnya  sanksi yang dapat dijatuhkan pada korporasi adalah :

  1. Pidana denda.
  2. Pidana tambahan berupa pengumuman putusan pengadilan.
  3. Pidana tambahan berupa penutupan seluruhnya atau sebagian perusahaannya, tindakan administratif berupa pencabutan seluruhnya atau sebagian fasilitas tertentu yang telah atau dapat diperoleh perusahaan dan tindakan tata tertib berupa penempatan perusahaan dibawah pengampuan yang berwajib.
  4. Sanksi perdata (ganti kerugian).

 

Writer and Copy Right:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant



Leave a Reply