PERKEMBANGAN ILMU POLITIK

PERKEMBANGAN ILMU POLITIK

 

Apabila ilmu politik dipandang semata – mata sebagai salah satu cabang dari ilmu – ilmu sosial yang memiliki dasar, rangka, fokus dan ruang lingkup yang sudah jelas, maka dapat dikatakan bahwa ilmu politik masih muda usianya, karena baru lahir pada akhir abad ke – 19. Pada tahap itu ilmu politik berkembang secara pesat berdampingan dengan cabang – cabang ilmu sosial lainnya, seperti sosiologi, antropologi, dan psikologi, dan dalam perkembangan ini mereka saling mempengaruhi.

Akan tetapi, apabila ilmu politik ditinjau dalam rangka yang lebih luas, yaitu sebagai pembahasan secara rasionil dari berbagai aspek negara dan kehidupan politik, maka ilmu politik dapat dikatakan jauh lebih tua umurnya; malahan ia sering dinamakan “ilmu sosial yang tertua” di dunia. Pada taraf perkembangan itu ilmu politik banyak bersandar pada sejarah dan filsafat.

Di Yunani kuno misalnya, pemikiran mengenai negara sudah dimulai pada tahun s.M. seperti terbukti dalam karya – karya ahli sejarah seperti HERODOTUS, atau filsuf – filsuf seperti PLATO, ARISTOTELES, dan sebagainya. Di Asia ada beberapa pusat kebudayaan, antara lain India dan Cina yang telah mewariskan tulisan – tulisan politik yang bermutu. Tulisan – tulisan dari India terkumpul antara lain dalam kesusasteraan DHARMASASTRA dan  ARTHASASTRA yang berasal dari masa kira – kira tahun 500 s.M. Diantara filsuf Cina yang terkenal ialah CONFUCIUS atau K’UNG FU TZU (+ 500 s.M), MENCIUS (+ 350 s.M.) dan mazhab legalists (antara lain SHANG YANG + s.M.).

Di Indonesia kita mendapati beberapa karya  tulisan yang membahas masalah sejarah dan kenegaraan, seperti misalnya NEGARAKERTAGAMA yang ditulis pada masa Majapahit abad ke – 13 dan ke – 15 dan BABAD TANAH JAWI. Sayanglah bahwa di negara – negara Asia tersebut kesusasteraan yang mencakup bahasan politik mulai akhir abad ke – 19 telah mengalami kemundurann karena terdesak oleh pemikiran Barat yang dibawa oleh negara – negara seperti Inggris, Jerman, Amerika Serikat dan Belanda dalam rangka imperialisme.

Di negara – negara benua Eropa seperti Jerman, Austria dan Perancis, bahasan mengenai Politik dalam abad  ke – 18 dan ke – 19 banyak dipengaruhi oleh ilmu hukum dan karena kitu fokus perhatiannya adalah negara semata – mata. Bahasan mengenai negara termasuk kurikulum Fakultas Hukum sebagai mata kuliah Ilmu Negara (Staatslehre). Di Inggris permasalahan politik dianggap termasuk filsafat, terutama moral philosophy, dan bahasannya dianggap tidak dapat dilepaskan dari sejarah. Akan tetapi dengan didirikannya Ecole Libre des Sciences Politiques di Paris (1870) dan London School of Economies and Political Science (1895) ilmu politik untuk pertama kali dalam negara – negara tersebut dianggap sebagai disiplin tersendiri yang patut mendapat tempat dalam kurikulum perguruan tinggi. Namun demikian, pengaruh dari ilmu hukum, filsafat dan sejarah sampai Perang Dunia II masih tetap terasa.

Perkembangan yang berbeda terjadi di Amerika Serikat. Mula – mula tekanan yuridis yang seperti yang terdapat di Eropa mempengaruhi bahasan masalah politik, akan tetapi lam – lama timbul hasrat yang kuat untuk membebaskan diri atas pergumulan data empiris.  Kebetulan perkembangan selanjutnya bersamaan waktunya dengan perkembangan sosiologi dan psikologi, sehingga kedua cabang ilmu sosial ini banyak mempengaruhi metodologi dan terminologi ilmu politik. Pada tahun 1858 seorang sarjana kelahiran Jerman FRANCIS LIEBER diangkat sebagai guru besar sejarah dan ilmu politik di Colombia College, dan kejadian ini di Amerika dianggap sebagai pengakuan pertama terhadap ilmu politik sebagai ilmu tersendiri. Perkembangan selanjutnya berjalan secara cepat, yang dapat dilihat juga dari didirikannya American Political Science Association (APSA) pada tahun 1904.

Sesudah Perang Dunia II perkembangan ilmu politik semakin pesat. Di negeri Belanda, dimana sampai  waktu itu penelitian mengenai negara dimonopoli oleh Fakultas Hukum, didirikan Faculteit der Sociale en Politieke (sekarang namanya Faculteit der Sociale Wetenschappen) pada tahun 1947 di Amsterdam. Di Indonesia juga didirikan fakultas – fakultas yang serupa, yang dinamakan Fakultas Sosial dan Politik (seperti pada Universitas Gajah Mada, Yogyakarta) atau Fakultas Ilmu – Ilmu Sosial (seperti pada Universitas Indonesia, Jakarta) dimana Ilmu Politik merupakan departemen tersendiri. Akan tetapi, oleh karena pendidikan tinggi ilmu hukum sangat maju, tidaklah mengherankan apabila pada permulaan perkembangannya, Ilmu Politik di Indonesia terpengaruh secara kuat oleh ilmu hukum itu. Akan tetapi dewasa ini, konsep – konsep ilmu politik yang baru berangsur – angsur mulai dikenal.

Sementara itu, perkembangan ilmu politik di negara – negara Eropa Timur memperlihatkan bahwa pendekatan tradisional dari segi sejarah, filsafat dan yuridis masih digunakan hingga dewasa ini.

Pesatnya perkembangan ilmu politik sesudah Perang Dunia II juga disebabkan karena mendapat dorongan kuat dari beberapa badan internasional, terutama UNESCO. Terdorong oleh tidak adanya keseragaman dalam terminologi dan metodologi dalam Ilmu Politik, UNESCO dalam tahun 1948 menyelenggarakan suatu survey mengenai kedudukan Ilmu Politik  dalam kira – kira 30 negara. Proyek ini dipimpin W. EBENSTEIN dan PRINCETON UNIVERSITY Amerika Serikat, kemudian dibahas oleh beberapa ahli dalam suatu pertemuan di Paris dan menghasilkan buku  CONTEMPORARY POLITICAL SCIENCE (1948). Sebagai tindak lanjutnya UNESCO bersama INTERNATIONAL POLITICAL  SCIENCE ASSOCIATION (IPSA) yang didirikan pada tahun 1949, menyelenggarakan suatu penelitian secara mendalam yang mencakup kira – kira 10 negara, diantaranya negara – negara Barat besar, disamping India, Mexico dan Polandia. Pada tahun 1952 laporan – laporan ini dibahas dalam suatu konferensi di CAMBRIDGE, Inggris dan hasilnya disusun oleh  W.A. ROBSON  dari LONDON SCHOOL OF ECONOMICS AND POLITICAL SCIENCE dalam buku THE UNIVERSITY TEACHING OF SOCIAL SCIENCES: POLITICAL SCIENCE. Buku ini merupakan bagaian dari suatu rangkaian penerbitan UNESCO mengenai pengajaran beberapa ilmu sosial (termasuk ekonomi, antropologi budaya dan kriminologi) di perguruan tinggi. Kedua karya ini merupakan usaha internasional untuk membina perkembangan ilmu politik dan mempertemukan pandangan yang berbeda – beda.

Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

 

 

_______________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mengajak:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply