TEORI   AANPRAKELIJKHEID DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM

TEORI   AANPRAKELIJKHEID
DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM

 

Teori aanprakelijkheid atau yang dalam bahasa Indonesia dapat disebut  teori “TANGGUNG GUGAT”  adalah teori untuk menentukan  siapakah yang harus menerima gugatan (siapakah yang harus digugat) karena adanya suatu perbuatan melawan hukum. Pada umumnya, tetapi tidak selamanya, yang harus digugat / menerima tanggung gugat jika terjadi suatu perbuatan melawan hukum adalah pihak pelaku perbuatan melawan hukum itu sendiri. Artinya, dialah harus digugat ke pengadilan dan dia pulalah yang  harus membayar  ganti rugi sesuai putusan pengadilan.

Berkaitan dengan teori aanprakelijkheid, adakalanya si A yang melakukan perbuatan melawan hukum tetapi si B yang harus digugat dan mempertanggungjawabkan atas perbuatan tersebut. Terhadap tanggung gugat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang lain ini dalam ilmu hukum dikenal dengan teori tanggung jawab pengganti (vicarious laibility).

Teori “TANGGUNG GUGAT” atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang lain, dapat dibagi kepada 3 (tiga) kategori sebagai berikut:

  1. Teori tanggung jawab atasan (Respondeat superior, a superior risk bearing theory), dan;
  2. Teori tanggung jawab pengganti yang bukan dari atasan atas orang – orang dalam tanggungannya;
  3. Teori tanggung jawab pengganti dari barang – barang yang berada dibawah tanggungannya.

Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)  memperinci beberapa pihak yang harus menerima tanggung gugat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak lain, yaitu sebagai berikut:

  1. Orang tua atau wali bertanggung gugat atas tindakan yang dilakukan oleh anak – anak dibawah tanggungannya atau dibawah perwaliannya (pasal 1367 KUHPerdata);
  2. Majikan bertanggung gugat atas tindakan yang dilakukan oleh pekerjanya (pasal 1367 KUHPerdata);
  3. Guru – guru sekolah bertanggung gugat atas tindakan yang dilakukan oleh murid – muridnya (pasal 1367 KUHPerdata);
  4. Kepala – kepala tukang bertanggung gugat atas tindakan yang dilakukan oleh tukang – tukangnya (pasal 1367 KUHPerdata);
  5. Pemilik binatang bertanggung gugat atas tindakan yang dilakukan oleh binatang – binatangnya itu (pasal 1368 KUHPerdata);
  6. Pemakai binatang bertanggung gugat atas tindakan yang dilakukan oleh binatang yang dipakainya (pasal 1368 KUHPerdata);
  7. Pemilik sebuah gedung b ertanggung gugat atas ambruknyan gedung karena:
  • Kelalaian dalam pemeliharaan, atau;
  • Karena cacat dalam pembangunan maupun dalam tataannya (pasal 1369 KUHPerdat);

Selain 7 (tujuh) kwalifikasi / kategori yang disebutkan dalam pasal 1367 dan 1368 KUHPerdata, maka ada 2 (dua) golongan sarjana yang berpendapat, sebagai berikut:

  1. Golongan sarjana yang berpendapat bahwa ketujuh kategori tersebut sudah definitif, sehingga tidak mungkin lagi ditambah, sedangkan keberadaan pasal 1367 ayat (1) KUHPerdata hanyalah permulaan saja dari ketentuan berikutnya dan tidak terlepas dari ketentuan – ketentuan berikutnya. Pendapat seperti ini di negeri Belanda antara lain dianut oleh Diephuis, Hofmann, Van Brakel, Asser, Rutten dan beberapa putusan Hoge Raad.
  2. Pendapat yang menyatakan bahwa ketentuan dalam pasal 1367 ayat (1) KUHPerdata tersebut merupakan ketentuan yang berdiri sendiri terpisah dengan ketentuan – ketentuan berikutnya. Konsekwensi dari pendapat ini adalah bahwa ketujuh kategori yang disebutkan setelah pasal 1367 ayat (1) KUHPerdata tersebut hanyalah contoh – contoh saja (tidak limitatif), sehingga masih mungkin ada tanggung gugat diluar ketujuh kategori tersebut, dengan hanya berlandaskan kepada pasal 1367 ayat (1) KUHPerdata tersebut. Pendapat ini di negeri Belanda dianut antara lain oleh; Opzomer, Schut, Lohman, Veegens, oppenheim, dan lain – lain. Pendapat yang kedua ini secara logis, lebih masuk akal, mengingat diluar ketujuh kategori tersebut masih banyak kejadian yang membutuhkan tanggung gugat orang lain atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang, misalnya:
    • Tanggung gugat seorang kurator atau perawat atas tindakan orang berpenyakit jiwa di bawah pengampuannya;
    • Pemilik barang (selain gudang), misalnya; bus, pesawat, bertanggung gugat jika terjadi kecelakaan karena kekurangan pada struktur maupun perawatan dari bus atau pesawat tersebut;
    • Yayasan penyantun anak yatim, anak cacat, korban kecanduan narkoba dan lain – lain bertanggung gugat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh anak yatim, anak cacat, atau pecandu narkoba tersebut.
Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

____________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mengajak:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

 

https://www.youtube.com/watch?v=TbC35uviSHY&t=13s

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply

News Feed