PEMBELAAN DIRI ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Sama halnya dengan yang berlaku terhadap suatu tindak pidana, maka terhadap perbuatan melawan hukum, baik yang mengandung unsur kesengajaan atau hanya kelalaian, juga berlaku alasan mengelak/menyangkal bagi pelaku (Tergugat) berupa pembelaan diri dalam suatu peristiwa Hukum Perdata. Bahkan ketentuan di bidang pidana dan perdata (peristiwa hukum perdata) juga hampir sama, meskipun dalam hal ini harus dibedakan pengertian sifat melawan hukum dalam aspek hukum pidana (wederrechtelijk) dengan sifat melawan hukum dalam aspek hukum perdata (onrechtmatige daad/unlawful act).
Seorang dapat dibebaskan dari tuduhan (tuntutan/petitum) perbuatan melawan hukum (dalam suatu Gugatan Perdata) jika dia dapat membuktikan bahwa dia melakukan perbuatan tersebut untuk membela diri (noodweer), dengan kata lain tanpa didasarkan adanya unsur kesengajaan dan/atau kelalaian (kajian dalam artikel ini dimaksudkan sebagai komparasi penggunaan dalil “KEADAAN DARURAT UNTUK MEMBELA DIRI” atas suatu peristiwa hukum yang dapat bersegi HUKUM PIDANA dan HUKUM PERDATA). Jika seseorang diserang orang lain, kemudian untuk membela dirinya agar tidak mati konyol, dia memukul pihak penyerang tersebut sampai pingsan misalnya, maka tindakan pemukulan tersebut bukan merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata. (Dalam contoh ini, kajian yuridis harus fokus pada unsur – unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksudkan dalam Hukum Perdata, dan bukan berorientasi pada pengertian “melawan hukum” ditinjau dari aspek Hukum Pidana).
Agar seseorang terbebas dari tuntutan perbuatan melawan hukum (dalam pengertian onrechtmatige daad), dapat dikemukakan keberlakuan asas proporsionalitas (asas umum dalam Hukum Acara Perdata). Maksudnya adalah bahwa dalam melakukan pembelaan dirinya, tindakan yang dilakukannya haruslah proporsional dengan perbuatan yang dilakukan oleh pihak lawan dan proporsional juga dengan situasi dan kondisi saat itu (misalnya dengan kondisi yang dapat menimbulkan kemarahan yang luar biasa). Dalam hal ini, perlu ditegaskan lagi bahwa kajian wacana yuridis ini mengesampingkan peristiwa hukum ditinjau dari aspek pidana yang dikenal dengan strafbaarfeit atau criminal act.
Seseorang dibenarkan melakukan tindakan untuk membela diri, tetapi tidak dibenarkan untuk menghakimi atau main hakim sendiri (eigen richting). Tindakan membela diri yang tidak proporsional (melebihi dari yang seharusnya) dapat digolongkan kedalam salah satu contoh tindakan main hakim sendiri yang dilarang.
Terdapat 2 (dua) teori tentang Pembelaan Diri, yaitu:
- Teori Obyektif: menyatakan bahwa seseorang baru terbebas dari perbuatan melawan hukum dengan alasan membela diri jika secara nyata dan faktual memang ada ancaman yang benar – benar terjadi terhadap pihak yang membela diri tadi. Teori ini tidak banyak pengikutnya;
- Teori Subyektif: dalam hal ini ancaman tersebut merupakan suatu anggapan (praduga) atau dengan kata lain bukan ancaman yang belum tentu dapat menimbulkan bahaya yang sebenarnya.
Writer and Copy Right: Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
____________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mengajak:
- Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
- Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK