PENAFSIRAN UNDANG – UNDANG DALAM PRAKTEK PERADILAN PERDATA

Uncategorized

Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

 

PENAFSIRAN UNDANG – UNDANG
DALAM PRAKTEK PERADILAN PERDATA

 

Cara – cara penafsiran undang – undang (wetinterpretatie) dalam praktek peradilan perdata dapat dilakukan, sebagai berikut:

  1. Penafsiran Gramatikal, yaitu penjelasan undang – undang menurut susunan kata – katanya;
  2. Penafsiran Sistematikal, yakni menafsirkan undang – undang atau pasal – pasalnya dalam hubungan keseluruhan, antara pasal undang – undang yang satu dengan yang lainnya;
  3. Penafsiran Historikal, yang mencakup:
  • perundingan/parlementer dan sebagainya (wetshistorisch);
  • Penafsiran dengan melihat perkembangan terjadinya undang – undang, melihat bahan – bahan perundingan – Penafsiran dengan melihat lembaga – lembaga hukum yang diatur dalam undang – undang (rechtshistorisch);

4. Disamping penafsiran – penafsiran tersebut, dikenal cara mempergunakan (pasal) undang – undang melalui komposisi atau konstruksi yang terdiri dari:

5. Analogi atau perluasan berlakunya kaedah undang – undang;

6. Penghalusan hukum atau pengkhususan berlakunya kaedah undang – undang;

7. Penggunaan “a contrario”, yaitu memastikan sesuatu yang tidak disebut oleh (pasal) undang – undang secara kebalikan;


Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

Leave a Reply