SENJATA PAMUNGKAS EXCEPTIO NON ADIMPLETI CONTRACTUS

Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

SENJATA PAMUNGKAS
EXCEPTIO NON ADIMPLETI CONTRACTUS

Exceptio Non Adimpleti Contractus pada hakekatnya mempunyai hubungan kausalitas yang sangat  erat dengan pemutusan perjanjian (termination of agreement) dalam konteks  perjanjian yang timbal balik (reciprocal agremeent), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1266 KUHPerdata.  Adakalanya dalam praktek hukum,  salah satu pihak dalam perjanjian yang  bersifat timbal  balik, yang lalai memenuhi kewajibannya tidak dapat diminta untuk melakukan  pemenuhan prestasinya oleh pihak yang lain. Keadaan demikian dapat terjadi dalam hal yaitu apabila pihak yang satu  menuntut pemenuhan kewajiban kepada pihak lain, maka pihak lain ini dapat menangkis dengan dalil bantahan  yang disebut “exceptio non adimpleti contractus”, karena pihak yang menuntut (Penggugat) tersebut dalam kenyataan yang sebenarnya (in concreto) dianggap telah juga melakukan wanprestasi (cidera janji atau ingkar janji).

Ekseptio non adimpleti contractus adalah suatu tangkisan, yang pada pokoknya mengatakan, “anda sendiri belum berprestasi dan karenanya anda tidak patut untuk menuntut saya berprestasi”. Alasan eksepsi ini dikemukakan untuk melawan tuntutan kreditur atau pihak berpiutang terhadap  pemenuhan perikatan oleh debitur atau pihak berutang. Tangkisan berupa ” Ekseptio non adimpleti contractus ”  hanya berlaku untuk perjanjian timbal balik, dimana masing – masing pihak berkewajiban untuk memenuhi prestasi yang telah disepakati.

perjanjian yang timbal balik menentukan bahwa  prestasi dari masing – masing  pihak adalah saling bergantung satu dengan lainnya (interdependent with each other), sehingga akibatnya ialah pihak yang seharusnya memenuhi prestasi lebih dahulu tetapi tidak melakukan prestasi tersebut adalah bertentangan dengan asas  ITIKAD BAIK (good faith), oleh karena itu apabila terjadi sengketa (dispute) maka pihak lainnya dapat mengemukakan “exceptio non adimpleti contractus”.

Dengan demikian, “exceptio non adimpleti contractus” dapat dilakukan apabila dalam perjanjian timbal balik tidak ditentukan siapa pihak yang harus melaksanakan prestasi lebih dahulu, dalam hal ini asas itikad baik dan keputusan mempunyai peranan penting untuk penyelesaian sengketa. Exceptio non adimpleti contractus tidak dapat dilakukan apabila dalam perjanjian timbal balik telah ditentukan siapa yang harus melaksanakan prestasi lebih dahulu. Apabila sudah ditentukan siapa pihak yang harus (wajib) menjalankan prestasi lebih dahulu dan ternyata tidak melakukannya, maka dengan tegas ia dinyatakan telah melakukan wanprestasi.

Dalam praktek peradilan perdata, menurut PITLO  bahwa  yurisprudensi  tidak mengakui (tidak mengenal) adanya prinsip  “exceptio non adimpleti contractus”, namun demikian banyak ahli hukum yang telah mengakui adanya prinsip “exceptio non adimpleti contractus”.  Secara yuridis, konsepsi “exceptio non adimpleti contractus”  pada hakekatnya berhubungan dengan ketentuan – ketentuan    Pasal 1513 KUHPerdata DAN Pasal 1517 KUHPerdata.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

 

Leave a Reply

News Feed