CONTOH SOMASI UNTUK MELAKSANAKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAMBI YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP

Uncategorized

CONTOH SOMASI UNTUK MELAKSANAKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAMBI
YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP

 

Jambi,  3  Mei    2013

Nomor     : 056 / AR & Ass. / Som.Pdt. / V / 2013
Lampiran  : Salinan Putusan Nomor: 70/PDT.G/2012/PN.JBI.
            Tanggal 25 Februari 2013
Perihal   : Somasi untuk melaksanakan Putusan Pengadilan
            yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
            (inkracht van gewijsde)

 

Kepada, Yth,

JAMILA ANGGRAENI

Pesero Pengurus dan Direktur CV.  FRIZKI MAHARANI

Jl. Dipati Purbo Komp. Pemda No. 17 RT 11 / RW 04

Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura – Jambi

Jambi

dan / atau;

Jl. Harapan, Komplek  Pemda Nomor 17 RT 011

Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanai Pura

Kota Jambi

dan / atau sekarang beralamat terakhir di;

Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi;

 

Dengan Hormat,

Untuk dan atas nama Klien kami Heny Puspaningrum, selaku Kepala Perwakilan CV. Komite Pendidikan Nasional  Jambi  berkedudukan di Jl. Kol. Amir Hamzah 2 D Sei Kambang,  Telanai Pura, Jambi 36129;

Kami yang bertanda tangan dibawah ini, APPE  HUTAURUK, SH.,  ROSMAIDA SIAHAAN, SH., ALBERTUS Y.  BANGUN, SH. dan  KAMSER SILITONGA, SH masing – masing  Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office APPE HUTAURUK, ROSMAIDA SIAHAAN & ASSOCIATES  beralamat di Jl.  Kol. Amir Hamzah No. 2 D Sei Kambang, Telanaipura, Jambi, selaku Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 101 / KPN – JMB / Srt. / IX / 2012 Tanggal 27 September 2012, dengan ini menyampaikan hal – hal  sebagai berikut: 

  1. Bahwa Pengadilan Negeri Jambi pada tanggal 25 Februari 2013 telah mengeluarkan Putusan dalam Perkara Perdata Nomor: 70 / G / 2012 / PN.JBI., yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut: 
MENGADILI:
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 
  1.  Menyatakan Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi); 
  1.  Menghukum Tergugat untuk mengeluarkan biaya – biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat yang meliputi: 
  • Biaya Pembuatan Standing Instruction (SI) saldo rekening Tergugat sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 
  • Biaya pembuatan Akta Pengikatan untuk melakukan jual beli sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah); 
  1.  Menghukum Tergugat membayar kerugian yang dialami Penggugat yang meliputi: 
  • Kerugian sejumlah uang atas barang – barang yang dibeli / dipesan Tergugat berupa: Buku Pengayaan dan Referensi, Alat Peraga Pendidikan, Alat Peraga Pendidikan KIT Multmedia Interaktif, Alat Teknologi Informasi dan Komunikasi, Alat Penunjang Aministrasi, Buku Penghubung Guru, yang belum dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 306.380.000,- (tiga ratus enam juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah); 
  • Kerugian berupa uang yang dipinjam Tergugat dari Penggugat yang belum dikembalikan oleh Tergugat yaitu sebesar Rp. 170.295.010,- (seratus tujuh puluh juta dua ratus sembilan puluh lima ribu sepuluh rupiah); 
     Atau jumlah keseluruhannya sebesar Rp.476.675.010,- (empat ratus tujuh puluh enam                      juta enam ratus tujuh puluh lima ribu sepuluh rupiah; 
  1.  Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir kepada Penggugat sebesar 6 % (enam persen) per tahun dari Rp. 476.675.010,- (empat ratus tujuh puluh enam juta enam ratus tujuh puluh lima ribu sepuluh rupiah) atau sama dengan sebesar Rp. 28.600.500,- (dua puluh delapan juta enam ratus ribu lima ratus rupiah) terhitung sejak perkara in casu didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi; 
  1.  Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini; 
  1.  Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
  2.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya – biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga hari ini ditaksir sebesar Rp. 581.000,- (lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah); 
 
  1. Bahwa dengan perkatan lain, dalam Putusan Nomor: 70 / G / 2012 / PN.JBI. Tanggal 25 Februari 2013  tersebut, Saudari dihukum untuk melakukan kewajiban pembayaran kepada Klien kami yang jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp. 507.125.510,- (lima ratus tujuh juta seratus dua puluh lima ribu lima ratus sepuluh rupiah);

Bahwa kewajiban Saudari tersebut akan terus betambah setiap tahun sebesar 6 % (enam persen) sesuai dengan         ketentuan bunga moratoir, apabila Saudari tidak segera melunasi kewajiban Saudari kepada Klien kami;

  1. Bahwa terhadap Putusan Perkara Perdata Nomor: 70 / G / 2012 / PN.JBI. tersebut, Saudari selaku Tergugat dan pihak yang dikalahkan tidak mengajukan upaya hukum berupa Banding, sehingga dengan demikian Putusan Nomor: 70 / PDT.G / 2012 / PN.JBI. Tanggal 25 Februari 2013   tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisde) dan  demi hukum (ipso jure) harus segera dilaksanakan (eksekusi); 
  1. Bahwa sehubungan dengan fakta hukum yang kami sebutkan diatas, dengan ini kami menyampaikan teguran / somasi (sommatie) agar Saudari secara sadar dan bertanggung – jawab segera melaksanakan isi Putusan Nomor: 70 / G / 2012 / PN.JBI. Tanggal 25 Februari 2013  tersebut yaitu dengan melakukan pembayaran kepada Klien kami (melalui kami sebagai Kuasa Hukumnya) secara tunai dan seketika sebesar Rp. 507.125.510,- (lima ratus tujuh juta seratus dua puluh lima ribu lima ratus sepuluh rupiah), paling lama 1 (satu) minggu setelah tanggal surat ini; 
  1. Bahwa pelaksanaan Putusan Nomor: 70 / G / 2012 / PN.JBI. Tanggal 25 Februari 2013   tersebut adalah bersifat memaksa (imperatif) dan mempunyai konsekwensi yuridis baik yang bersifat pidana maupun perdata (Sita Eksekusi); 
  1. Bahwa selanjutnya kami menyatakan bahwa kami akan segera melakukan tindakan hukum secara tegas apabila Saudari mengabaikan somasi kami ini; 

Demikian surat Somasi ini disampaikan, terimakasih atas pengertian dan kerjasama yang diberikan.

Hormat kami
Kuasa Hukum Heny Puspaningrum  selaku Penggugat



APPE HUTAURUK, SH.             ROSMAIDA SIAHAAN, SH.

    ALBERTUS Y. BANGUN, SH.            KAMSER SILITONGA, SH.         

Tembusan:

  • Yth: Ketua Pengadilan Negeri Jambi
  • Klien
  • Arsip

 

____________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mengajak:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

 

https://www.youtube.com/watch?v=TbC35uviSHY&t=1s

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply