CONTOH PRA KESEPAKATAN MENGENAI USULAN KERJASAMA PENANGANAN PERKARA

Uncategorized

 

CONTOH PRA KESEPAKATAN MENGENAI USULAN KERJASAMA PENANGANAN PERKARA

 

Jakarta, 30 Juni 2020

Nomor           : 021/AHH&Ass./NonLitigasi/VI/2020
Lampiran      : –
Sifat               : Rahasia dan Mendesak
Perihal           : Usulan Biaya Penanganan Perkara

 

Kepada, Yth:
Mr. FADIL ABDURACHMAN
Jl. Balai Pustaka – Rawamangun
Jakarta Timur

 

Dengan hormat,

Merujuk permintaan Saudari kepada kami untuk menangani dan/atau mengurus  beberapa permasalahan/sengketa (disputes) yang telah mengakibatkan timbulnya kerugian baik bersifat materil maupun immateril yang Saudari alami, maka dengan ini kami dari LAW FIRM APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES dengan ini menyampaikan hal – hal sebagai berikut:

  1. Bahwa untuk menangani/mengurus kepentingan hukum Saudari yang bersifat non litigasi berkaitan dengan sengketa terhadap pihak Bank Mandiri cq. Axa Mandiri Insurance, maka kami mengusulkan biaya – baiya:
  • Operational Cost dan Lawyer Fee sebesar  50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  • Success fee atas penanganan perkara tersebut adalah sebesar 10 % (sepuluh persen) dari nilai yang berhasil kami tagih;
  1. Bahwa untuk menangani/mengurus kepentingan hukum Saudari yang bersifat non litigasi berkaitan dengan sengketa tanah dan bangunan yang dijadikan jaminan berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana penggelapan, maka kami mengusulkan biaya – baiya:
  • Operational Cost dan Lawyer Fee sebesar 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
  • Success fee atas penanganan perkara tersebut adalah sebesar 20 % (dua puluh persen) dari nilai yang berhasil kami tagih;
  • Mengenaii usulan – usulan tersebut lebih lanjut dibahas dalam pertemuan formal agar dapat diformulasikan dalam bentuk Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) atau Surat Penunjukkan;

Demikian usulan biaya perkara ini kami sampaikan, terimakasih atas kerjasama dan kepercayaan yang diberikan kepada kami.

 

Hormat kami
Law Firm AHH & Associates

TTD
Dr. (Cand) APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH.

TTD
AGUSTUS HUTAURUK, SH.

Tembusan:

  • Arsip sebagai pertinggal