KEBIJAKAN REFORMASI BIROKRASI
Secara jelas dan lugas, Delly Mustafa dalam bukunya yang berjudul “Birokrasi Pemerintahan” menyatakan,”Birokrasi merupakan instrument penting dalam masyarakat modern yang kehadirannya tak mungkin terelakkan. Eksistensi birokrasi ini sebagai konsekwensi logis dari tugas utama negara (pemerintahan) untuk menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat (social welfare). Negara dituntut terlibat dalam memproduksi barang dan jasa yang diperlukan oleh rakyatnya (public goods and services) baik secara langsung maupun tidak langsung, bahkan dalam keadaan tertentu negara yang memutuskan apa yang terbaik bagi rakyatnya. Untuk itu negara membangun sistem administarsi yang bertujuan untuk melayani kepentingan rakyatnya yang disebut dengan istilah birokrasi”[1]. Berkaitan dengan tujuan mewujudkan negara kesejahteraan (wefare state) melalui pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dan organ – organ subordinasi tingkat bawahannya termasuk Aparutur Sipil Negara (ASN), maka perlu dilakukan perombakan, perubahan termasuk mengganti sistem birokrasi yang tidak mumpuni yang dapat menghabat realisasi Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Baik (good and clean governance). Reformasi Birokrasi merupakan upaya pembinaan, penyempurnaan, pengendalian dan pembaharuan manajemen pemerintahan secara terencana, sistematis, bertahap, komprehensif dan berkelanjutan untuk meningkatkan kinerja seluruh aparatur negara (didalamnya termasuk aparatur pemerintahan) dalam rangka mewujudkan tata – kepemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance).
Birokrasi merupakan organisme hidup yang tumbuh dan berkembang karena ada keterkaitan dan saling ketergantungan antar faktor secara biologis, sosial, dan lingkungannya (deep ecology). Dapat juga dikatakan bahwa birokrasi merupakan organisasi yang melaksanakan fungsi tertentu berdasarkan hierarki jabatan dan wewenang. Birokrasi pemerintahan dianggap mesin sebuah negara (state machine) yang melaksanakan semua kebijakan dan keputusan politik. Kegagalan pembangunan yang direalisasikan melalui “keputusan politik” seringkali disebabkan oleh “kerusakan birokrasi” dan banyaknya birokrat yang tidak kompeten dalam bidangnya (almost there is no the right man in the right place).
Wacana Reformasi yang dimaksudkan dalam wacana akademis ini adalah upaya untuk melakukan transformasi dalam arti menciptakan kerangka baru beberapa tujuan yang ingin dicapai organisasi yang disebut negara. Reformasi Birokrasi merupakan proses transformasi sistem, struktur dan kultur untuk mencapai kinerja (performance) birokrasi yang lebih efisien, efektif, berdaya guna dan profesional dalam pemerintahan yang demokratis, dengan menjunjung tinggi Supremasi Hukum (Supremacy of the Law) sebagai aturan main (rule of game) yang telah ditetapkan melalui sistem ketatanegaraan.
Cakupan Reformasi Birokrasi. meliputi:
- Konstruksi atau rekonstruksi sebuah negara (perubahan proses dan institusi);
- Modernisasi negara (struktur administrasi, kapasitas managerial, management keuangan, teknologi yang memadai);
- Rekonfigurasi peran negara (kemitraan dengan swasta);
- Revitalisasi demokrasi (meningkatkan partisipasi publik dalam kebijakan);
Pertimbangan dilakukannya Reformasi Birokrasi, antara lain:
- Dalam jangka pendek harus mampu menunjukkan dampak positif dari perubahan;
- Mempertimbangkan dampak negatif yang paling kecil;
- Harus ada dorongan motivasi;
- Harus ada kepastian;
- Pegawai Negeri adalah suatu pilihan profesi. Oleh karena itu, adalah wajar jika muncul tuntutan akan adanya suatu standar gaji dalam rangka memenuhi beban tugas, tanggung jawab, kualifikasi, prestasi, periode waktu kerja serta tingkat biaya hidup;
Birokrasi menjadi tidak efektif, apabila:
- Adanya kewenangan hierarki secara vertikal;
- Seringkali unit – unit organisasi yang dipandang memiliki konflik kompetensi dengan unit diatasannya akan diabaikan dalam proses pengambilan keputusan;
- Sistem rekruitmen yang cenderung ke pendekatan oligarki tidak pada meritokrasi;
- Munculnya KKN yang mengabaikan prinsip impersonal;
- Pengabaian terhadap akuntabilitas, dimana para birokrat seringkali tidak mendokumentasikan proses yang telah dilakukannya secara lengkap, tidak transparan;
- Tugas yang terlalu spesifik sehingga setiap individual pegawai hanya mementingkan tugasnya tanpa melihat dampaknya secara keseluruhan pada organisasi;
- Prosedur yang terlalu rigid seringkali menghambat proses pengambilan keputusan, bahkan tidak dirancang untuk menghadapi kasus – kasus tertentu yang tidak lazim sebagaimana tertuang dalam aturan, sehingga tidak memberikan ruang untuk inovasi dan adaptasi;
- Kebenaran dalam organisasi hanya kebenaran menurut aturan yang berlaku, sehingga tidak memungkinkan organisasi menyadari dan memperbaiki kesalahan – kesalahan serta keterbatasannya;
- Tidak memberikan kesempatan pada pendapat berbeda (yang mungkin lebih rasional dan realistis) ketika mayoritas dalam organisasi sudah memiliki kesepakatan yang menurut aturan benar;
- Kecenderungan birokrasi yang terus – menerus menciptakan aturan – aturan yang akhirnya menimbulkan kompleksitas dan melemahkan koordinasi;
Secara artifisial, konsep “governance” mempunyai makna konotasi yang lebih kompleks dan lebih luas apabila dibandingkan dengan konsep “government”, oleh karena:
Government ~ merupakan manajemen penyelenggaraan negara dilihat sebagai serba Pemerintah, dimana Pemerintah dinilai sebagai pelaku (actor) tunggal yang bersifat sentral dan monopolistic dalam pengelolaan, memberdayagunakan (mobilisasi) seluruh Sumber Daya (resources) yang mencakup Sumber Daya Alam (natural resources) dan Sumber Daya Manusia (human resources) untuk kepentingan pembangunan menuju pencapaian kesjahteraan umum (social welfare, people wefare, bonum publicum).
Governance ~ Pemerintah dipandang sebagai salah satu pelaku (actor) pemegang peranan (role playing) dominan (berbeda dengan pengertian sentralistik) dibandingkan dengan eksistensi dunia usaha (business world) dan masyarakat (society). Hubungan antara ketiga pelaku dalam keberlangsungan sistem kenegaraan adalah pada faktanya tidak pada posisi yang sejajar, tidak setara, meskipun dunia usaha (business world) dan masyarakat (society) dapat melakukan pengawasan (controlling) terhadap kebijakan Pemerintah dalam rangka checks and balances kinerja (performance) Pemerintah dan perbaikan struktur jejaring (networking) dalam suatu sistem sosial politik dan kebijakan publik (public policy).
Pengertian yang lebih komprehensif dari governance meliputi kategori nilai yang merentang dari yang sangat negatif ke nilai yang sangat positif. Pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama menyangkut aspek – aspek: kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business process), dan Sumber Daya Manusia (SDM) ~ Human Resources aparatur pemerintahan dalam menjalankan Tata Kelola Pemerintahan. Berkaitan dengan hal ini, Kuntjoro Purbopranoto dalam bukunya yang berjudul “Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara” menjelaskan: “Kalau dulu tugas/tujuan pemerintahan itu hanya membuat dan mempertahankan hukum atau dengan kata lain: hanya menjaga ketertiban dan ketenteraman (orde en rust) saja. Tetapi sekarang tujuan/tugas pemerintahan tidak hanya melaksanakan undang – undang (legis execution) – menurut Maurice Duverger dan Hans Kelsen – atau merealisir kehendak negara (Staatswill;general will) – Jellinek, tetapi lebih luas dari itu, yaitu menyelenggarakan kepentingan umum (service publique, public service) – demikian antara lain Kranenburg dan Malezieu”[2].
___________________________
[1]) Delly Mustafa. Birokrasi Pemerintahan. Penerbit CV. Alfa Beta. Bandung, tahun 2013. halaman 3 – 4.
[2])Kuntjoro Purbopranoto. Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara. Penerbit Alumi. Bandung, tahun 1981. halaman 41.
Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
___________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mengajak:
- Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
- Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK