WASPADA TERHADAP KORUPSI APBD
Mengacu pada kenyataaan yang terjadi selama ini sebagai refleksi berkaitan dengan penyelenggaraan tata kelola PEMERINTAHAN DAERAH, maka dapat diketahui bahwa korupsi yang dilakukan oleh KEPALA DAERAH adalah terutama terkait dengan penyalahgunaan APBD, perizinan, infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, promosi dan mutasi pejabat daerah, pengelolaan aset daerah, dan sebagainya, yang seluruh peristiwa hukum tersebut menyangkut penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang dimiliki oleh Aparatur Daerah karena jabatannya atau kedudukannya.
Kepala Daerah dan/atau pejabat bawahannya secara kolektivitas dengan pihak swasta masing – masing berkontribusi untuk melakukan permufakatan jahat (conspiracy) yang disebut TINDAK PIDANA KORUPSI. Modus yang paling sering terungkap sebagai fakta – fakta hukum di persidangan adalah perbuatan melakukan penggelembungan harga (mark up) dan penerimaan UPETI dengan berbagai CRIME MODEL, yang tentunya mengandung MOTIF memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Tidak jarang pula terjadi, modus tindak pidana (criminal act) atau strafbaarfeit di lingkungan Pemerintah Daerah, terjadi sebagai EFEK DOMINO aturan kejahatan politik dengan dalil TAKE AND GIVE atau BALAS JASA dari suksesi Pemilihan Kepala Daerah.
Metode Balas Jasa yang berwajah buruk dan bertopengkan PERKONCOAN (Nepotisme), menjalin KONSENSUS ITIKAD BURUK melalui pemberian kesempatan dan peluang BERBAGAI PROYEK FIKTIF atau PROYEK JADI – JADIAN dengan berbagai siasat rekayasa kebijakan. Melalui rekayasa kebijakan maka bermunculan berbagai Proyek yang tidak penting seolah – olah penting, proyek yang tidak perlu seolah – olah perlu, bahkan proyek yang tidak ada seolah – olah ada.
Akibat dari rekayasa kebijakan demi tali kasih perkoncoan tersebut, terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara. Oleh karena itu, sangat wajar dan beralasan apabila terhadap PARA KORUPTOR tidak lagi diberikan remisi dalam bentuk apapun, apalagi ketika kita sepakat memberi stigma bahwa “KORUPSI MERUPAKAN KEJAHATAN LUAR BIASA (EXTRA ORDINARY CRIME)” yang harus diberangus tuntas sehingga tidak menjadi bahaya laten yang mengancam dan membahayakan pencapaian TUJUAN NASIONAL yang dibebankan oleh konstitusi kepada pemerintah.
Writer and Copy Right: Dr. Appe Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant