UNIVERSITAS MPU TANTULAR
JAKARTA
========================

SOEKARNO DAN PANCASILA

 

Penempatan Pancasila sebagai Staatsfundamental-norm pertama kali disampaikan oleh Notonagoro. Pancasila dilihat sebagai cita hukum (rechtsidee) merupakan “bintang pemandu”. Posisi demikian mengharuskan esensi pembentukan hukum positif adalah untuk mencapai ide-ide dalam Pancasila, serta Pancasila dapat digunakan untuk menguji hukum positif. Dengan ditetapkannya Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm  maka pembentukan hukum, penerapan, dan pelaksanaan hukum tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila.

Memposisikan  Pancasila sebagai  Staats-fundamentalnorm berarti menempatkan kedudukan Pancasila  di atas Undang-Undang Dasar. Jika demikian, Pancasila tidak termasuk dalam pengertian konstitusi, karena berada di atas konstitusi. Kontruksi bangunan hukum demikian bersesuaian dengan konsepsi norma dasar dan konstitusi menurut Kelsen dan pengembangan yang dibuat oleh Nawiasky.

Pancasila lahir dan dirumuskan dalam persidangan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada saat membahas dasar negara, khususnya dalam pidato Soekarno tanggal 1 Juni 1945. Soekarno menyebut DASAR NEGARA sebagai Philosofische grondslag merupakan  fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya yang diatasnya akan didirikan bangunan negara Indonesia. Soekarno juga menyebut  PANCASILA  dengan istilah  Weltanschauung atau pandangan hidup. Pancasila adalah lima dasar atau lima asas.

Pidato  Soekarno mengenai ide dan konsep PANCASILA dikemukakannya pada saat persidangan BPUPKI yang membahas dasar negara.  Dokumen hasil kompromi yang dirumuskan dalam persidangan – persidangan BPUPKI  inilah yang menjadi Pembukaan UUD 1945. Walaupun pengaruh Soekarno cukup besar dalam perumusan dokumen hasil kompromi BPUPKI, namun dokumen tersebut adalah hasil kesepakatan BPUPKI yang dengan sendirinya merepresentasikan berbagai pemikiran anggota BPUPKI.

Secara mendasar dan filosofis, maka seluruh nilai-nilai dan prinsip-prinsip dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan  dasar negara Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila.

 Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

____________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mengajak:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply

News Feed