TEORI HUKUM PEMBANGUNAN

TEORI HUKUM PEMBANGUNAN

 

Teori Hukum Pembangunan diintrodusir oleh MOCHTAR KUSUMAATMAJA, yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Hukum yang dibuat harus sesuai dan harus memperhatikan kesadaran hukum masyarakat. Hukum tidak boleh menghambat modernisasi.Hukum agar dapat berfungsi sebagai sarana pembaruan masyarakat hendaknya harus ada legalisasi dari kekuasaan negara”.

MOCHTAR KUSUMAATMAJA juga mengemukakan adigium yang berbunyi: “Hukum tanpa kekuasaan adalah angan – angan dan kekuasaan tanpa hukum adalah kezaliman”. Dengan demikian, agar terdapat kepastian hukum maka HUKUM harus dibuat secara tertulis sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh negara.

Selanjutnya MOCHTAR KUSUMAATMAJA menegaskan bahwa “Jika kita artikan dalam arti yang luas, maka hukum itu tidak saja merupakan keseluruhan asas – asas dan kaidah – kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, melainkan meliputi pula lembaga – lembaga (institution) dan proses – proses (process) yang  mewujudkan berlakunya kaidah – kaidah itu dalam kenyataan. Hukum sebagai kaidah sosial tidak terlepas dari nilai  (value) yang berlaku di suatu masyarakat. Hukum merupakan pencerminan daripada nilai – nilai yang berlaku dalam masyarakat. Jadi fungsi hukum adalah sarana pembaruan masyarakat, sebagaimana konsep ilmu hukum yang bersumber pada teori “law as a tool of social engineering” dalam jangkauan dan ruang lingkup yang lebih luas”.

Dengan demikian, dalam konteks pembangunan hukum untuk melakukan pembaharuan masyarakat maka penetapan prioritas tujuan – tujuan yang dicita – citakan, harus selaras dengan Tujuan Nasional sebagaimana termaktub dalam aline ke empat Pembukaan UUD 1945, yaitu:

  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa;
  • Memajukan kesejahteraan umum;
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

____________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mengajak:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

News Feed