PEMBEDAAN HUKUM dan FENOMENA YURISPRUDENSI
Dalam kegiatan – kegiatan ilmiah diupayakan untuk mengadakan pembidangan atau pembedaan atau klasifikasi hukum, oleh karena ruang lingkup dan aspek – aspek hukum sangat luas Klasifikasi hukum dari sudut sumber formil dapat diidentifikasi sebagai berikut:
- Hukum Perundang – Undangan) (WETTENRECHTyaitu yang dicantumkan dalam perundang – undangan;
2.Hukum Kebiasaan (GEWOONTERECHT) yaitu keajegan – keajegan dan keputusan – keputusan (Penguasa dan Warga Masyarakat) yang didasarkan pada keyakinan dan kedamaian pergaulan hidup;
- Hukum Yurisprudensi (YURISPRUDENTIE – RECHT) yaitu hukum yang dibentuk oleh keputusan – keputusan Hakim;
4.Hukum Traktat (TRACTATEN – RECHT) yaitu hukum yang terbentuk berdasarkan perjanjian – perjanjian internasional;
- Hukum Ilmiah (WETENSCHAPS – RECHT) atau DOKTRIN yaitu hukum yang dikonsepsikan oleh kalangan Ahli Hukum atau Ilmuwan Hukum;
Sehubungan dengan hukum yurisprudensi, maka penting atau tidaknya yurisprudensi sebagai sumber hukum harus dihubungkan dengan anggapan – anggapan mengenai tugas Hakim, sebagai – berikut:
1. ANGGAPANALIRAN LEGISME
Aliran ini berpendapat bahwa jurisprudensi tidak atau kurang penting, oleh karena semua ketentuan hukum terdapat atau termaktub dalam undang – undang. Hakim dalam melakukan tugasnya terikat pada undang – undang, sehingga pekerjaannya hanya melakukan pelaksanaan undang – undang (wetstoepassing) dengan cara “jurisdische – sylogisme” yaitu suatu deduksi logis dari suatu perumusan yang luas (preposisi mayor) kepada suatu keadaan yang khusus (preposisi minor), sehingga sampai pada suatu kesimpulan (conclusion);
2. ANGGAPANALIRAN FREIE RECHTSBEWEGUNG
Aliran ini berpendapat bahwa dalam melaksanakan tugasnya, seorang Hakim bebas untuk melakukannya menurut ketentuan undang – undang atau tidak. Oleh karena pekerjaan Hakim adalah melakukan penciptaan hukum (rechtschepping). Kondisi demikian menimbulkan pemahaman bahwa yurisprudensi merupakan hal yang primer dalam mempelajari ilmu hukum, sedangkan undang – undang merupakan hal yang sekunder.
3. ANGGAPANALIRAN RECHTSVINDINGS
Aliran rechtsvinding dianggap sebagai aliran tengah antara aliran – aliran “LEGISME” dan “FREIE RECHTSBEWEGUNG”. Menurut aliran ini, memang benar bahwa Hakim terikat pada undang – undang, akan tetapi tidak seketat sebagaimana dimaksud oleh aliran Legisme, oleh karena Hakim juga mempunyai kebebasan. Akan tetapi, kebebasan Hakim bukanlah seperti anggapan aliran Freie Rechtsbewegung, sehingga dalam melakukan tugasnya Hakim mempunyai “Kebebasan yang terikat” (Gebonden – Vrijheid) atau “Keterikatan yang bebas” (Vrije – Gebondenheid). Oleh sebab itu tugas Hakim adalah melakukan rechtsvinding yaitu menyelaraskan undang – undang dengan tuntutan jaman (aanpassen van de wet de eisen van de tijd).
Writer and Copy Right: Dr. Appe Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant