TERMINOLOGI PENTING DALAM TEORI EKONOMI

Uncategorized

TERMINOLOGI PENTING DALAM TEORI EKONOMI

CONCILIATION (Menyelesaikan suatu perselisihan) yaitu “Penyelesaian suatu perselisihan yang misalnya terjadi antara seorang majikan dan pekerja – pekerjanya melalui bantuan Pihak Ketiga (yang dinamakan seorang conciliator) yang melaksanakan perundingan – perundingan akan tetapi tidak mau diberi kekuasaan untuk mengambil keputusan – keputusan”.

__________

CONDITION PRECEDENT (Syarat yang berlaku bila terjadi sesuatu) yaitu “Sebuah ketentuan dalam sebuah kontrak bahwa hak – hak serta kewajiban setelah terjadi suatu kejadian tertentu. Timbulnya kejadian tersebut merupakan condition precedent.

__________

CONDITION SUBSEQUNT (Syarat bahwa kewajiban serta hak akan hilang apabila terjadi sesuatu) yaitu “Suatu ketentuan dalam sebuah kontrak bahwa bila terjadi suatu kejadian maka salah satu pihak misalnya dibebaskan dari hak – hak serta kewajibannya semula. Timbulnya kejadian tersebut dinamakan the condition subsequent”.

__________

ECONOMIC SYSTEM (Sistem Ekonomi) yaitu “Sifat kehidupan ekonomi secara keseluruhan, yang trdapat dalam kenyataan dengan khusus memperhatikan hak milik dan penggunaan harta kekayaan dan tingkat pengaturan serta pengndalian Pemerintah. Untuk memperoleh pengertian mengenai sistm ekonomi yang ada, maka berhubungan dengan istilah – istilah antara lain: AnarchismCapitalismCollectivismCommunismFascismSocialismSyndicalism.

__________

ECONOMY OF SCARCITY (Perekonomian dimana barang – barang untuk memenuhi kebutuhan terbatas jumlahnya) yaitu “Keadaan dimana kekuatan membeli dengan harga – harga yang berlaku tidak cukup untuk menyebabkan fasilitas – fasilitas produktif yang ada, bekerja dengan kapasitas penuh. Kadang – kadang istilah tersebut digunakan untuk menguraikan fakta bahwa pada suatu perekonomian yang menggunakan uang (price economy), barang – barang terpaksa didistribusi sesuai dengan kemampuan membayar, karena tidak ada barang – barang atau kemampuan cukup untuk mencapainya”.

__________

EDUCATIONAL TARIFF (Bea impor untuk melindungi industri tertentu di dalam negeri) yaitu “Bea impor yang dikenakan untuk melindungi sebuah industri baru dalam negeri; sampai industri tersebut sanggup bersaing dengan barang – barang impor”.

__________

EFFECTIVE  DEMAND (Permintaan Efektif) yaitu “Keinginan untuk membeli dihubungkan dengan kemampuan untuk membayar. Bila istilah “demand” digunakan dalam tulisan – tulisan ekonomi maka biasanya yang dimaksudkan adalah effective demandEffective Demand juga berarti jumlah yang diminta dengan harga yang normal”.

__________

EFFICIENCY ENGINER (Ahli Efisiensi) yaitu “Seorang yang ahli dalam bidang metode – metode produksi dan pengawasan yang mengusahakan agar dihindari pemborosan dan ditentukan prosedur yang lebih efektif”.

__________

ELASTIC CURRENCY (Mata uang dengan suplai yang elastis) yaitu “Sebuah mata uang yang bertambah dan berkurang sesuai dengan bertambah/berkurangnya kegiatan dunia usaha, dinamakan elastic currency.

__________

ELASTICITY CROSS (Elastisitas Silang) yaitu “Permintaan akan benda A dan harga benda B adalah: perbandingan antara suatu perubahan yang relatif kecil dalam harga B, dan akibatnya berupa perubahan relatif dalam permintaan benda A”.

__________

REPRESENTATION AND WARRANTIES  yaitu klausula yang menyatakan bahwa pihak debitur menjanjinkan dan menjamin semua data dan informasi yang diberikan kepada bank adalah benar dan tidak diputarbalikkan.

__________

RENTAL VALUE INSURANCE  yaitu kontrak asuransi yang memberikan jaminan atas kerugian yang timbul karena kehilangan pendapatan dari sewa akibat perilaku tertentu, yang terjadi pada saat rumah kosong (belum ditempati).

__________

REKENING KHUSUS DANA KAMPANYE yaitu rekening yang khusus menampung dana kampanye Pemilihan Umum (PEMILU/National Election), yang dipisahkan dari rekening keperluan lainnya.

__________

RECHT OP  BESCHRIMING VAN ZIJN ECONOMISCHE BELANGEN yaitu hak perlindungan kepentingan ekonomi.

__________

RECHT OP  BESCHRIMING VAN ZIJN ECONOMISCHE VEILIGHEID  yaitu hak perlindungan kesehatan dan keamanan.

__________

KONSOVEREENKOMSTEN (Persetujuan Aleator) yaitu suatu persetujuan dimana kewajiban pihak yang satu atau pihak kedua – duanya bergantung kepada kejadian  yang akan datang yang belum pasti akan terjadi, seperti perjanjian asuransi.

__________

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK yaitu seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

__________

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG TERUTANG yaitu penerimaan  negara bukan pajak yang harus dibayar pada suatu saat, atau dalam suatu periode tertentu menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.

__________

PENERIMAAN SUMBER DAYA ALAM yaitu penerimaan negara yang berasal dari pengelolaan sumber daya alam antara lain di bidang pertambangan umum, pertambangan minyak dan gas bumi, kehutanan, dan perikanan.

__________

PENUTUPAN PERUSAHAAN LOCK OUT yaitu  tindakan pengusaha untuk menolak pekerja/buruh seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan.

__________

FOREST COVERAGE (Penutupan Hutan) yaitu penutupan lahan oleh vegetasi komposisi  dan kerapatan tertentu, sehingga dapat tercipta fungsi hutan, antara lain: iklim mikro, tata air, dan tempat hidup satwa sebagai satu ekosistem hutan.

__________

TEMPERATURE DAMAGE INSURANCE yaitu kontrak asuransi yang memberikan jaminan  atas kerugian yang timbul karena perubahan temperatur yang disebabkan oleh suatu perihal tertentu.



Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

 

____________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mengajak:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

 

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply