Laporan Kejadian (LK) dan Permohonan Perlindungan Hukum
kepada OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
Jakarta, 18 Maret 2019
Nomor : 061/AHH&Ass/Perlindungan Hukum-OJK/IV/2019 Lampiran : Foto Copy Surat Kuasa dan Dokumen Pendukung Sifat : Penting dan Mendesak Perihal : Laporan Kejadian (LK) dan Permohonan Perlindungan Hukum
Kepada, Yth:
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2 – 4
Jakarta 10710 Indonesia
Dengan hormat,
Kami, Dr. Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH., dan Agustus Hutauruk, SH., masing – masing Advokat dan Konsultan Hukum pada “Law Firm APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES” selaku Kuasa Hukum dari Drs. ROBERT I PELENKAHU berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:46/AHH&Ass. /LP.Pid-Res.Jaktim/IX/2018 Tanggal 28 September 2018 (terlampir), dengan ini menyampaikan hal – hal sebagai berikut:
- Bahwa mengacu pada fungsi, tugas dan wewenang yang dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelenggarakan sistem pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan secara terintegrasi terhadap segala kegiatan dalam sektor jasa keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, maka dengan ini kami meminta PERLINDUNGAN HUKUM atas tindakan BANK ANTAH BERANTAH yang telah merugikan kepentingan hukum Klien kami;
- Bahwa Klien kami adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 136 m2 (seratus tiga puluh enam meter persegi) dan bangunan yang berada diatasnya, yang dikenal umum dan terletak di Jl. Pulo Asem Utara VII No. 52, RT. 011/RW 002, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, sesuai Sertifikat Hak Milik 4270/Rawamangun (sekarang Kelurahan Jati) atas nama Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU, jo. Gambar Situasi Tanggal 11 Mei 1978 No. 290/Sem/1978 atas nama Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU;
- Bahwa akan tetapi, saat ini Sertifikat Hak Milik 4270/Rawamangun (sekarang Kelurahan Jati) atas nama Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU (asli) milik Klien kami tersebut dikuasai (berada dalam penguasaan) oleh BANK ANTAH BERANTAH , yang diduga dilakukan melalui cara yang tidak sah dan melawan hukum;
- Bahwa terhadap tindakan BANK ANTAH BERANTAH yang telah merugikan kepentingan hukum Klien kami (Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU) tersebut saat ini sedang diperiksa dan diproses sesuai hukum ketentuan HUKUM PIDANA dan HUKUM Perdata di Polres Metro Jakarta Timur (Bukti Terlampir ~ Surat Nomor: B/51/I/2019/Res.JT Tanggal 16 Januari 2019) dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Bukti Terlampir ~ Surat Pananggilan Nomor: 732/Pdt.G/2018/PN.Utr Tanggal 18 Januari 2018);
- Bahwa berkaitan dengan hal – hal yang kami uraikan diatas, demi kepentingan hukum Klien kami dan kepercayaan masyarakat luas terhadap OJK selaku PENGAWAS dan PENYIDIK PPNS maka dengan ini kami menyampaikan Laporan Kejadian/(Terlampir Laporan Kejadian) adanya dugaan tindak Pidana berkaitan dengan PRAKTEK PERBANKAN yang dilakukan oleh BANK ANTAH BERANTAH , dan selanjutnya kami mohon perlindungan hukum agar perkara tersebut segera dapat ditindaklanjuti;
- Bahwa kami sangat mengharapkan agar permohonan perlindungan hukum yang kami sampaikan ini segera dapat ditindaklanjuti demi hukum dan kepentingan Klien kami;
Demikian surat permohonan perlindungan ini disampaikan, terimakasih atas pengertian dan kerjasama yang diberikan.
Hormat kami
Law Firm AHH & Associates
Dr. Appe H. Hutauruk, SH., MH.
Agustus Huauruk, SH.
Tembusan:
- Yth: Ketua Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK);
- Yth: Ketua Ombudsman;
- Yth: Gubernur Bank Indonesia;
- Yth: Kapolres Metro Jakarta Timur;
- Yth: Bank Antah Berantah;
- Yth: Klien;
- Arsip sebagai pertinggal;