SOMASI ATAS PEMBERITAAN BOHONG SALAH SATU MEDIA ONLINE
Jakarta, 18 Oktober 2018
Nomor : 035/AHH&ASS./Somasi - Media/X/2018 Lampiran : Copy Surat Kuasa Sifat : Penting dan Mendesak Perihal : Teguran Hukum (Somasi/Sommatie)
Kepada, Yth:
Pemimpin Umum
PT. MEDIA AWARD SOTARDUGA
Jl. Jendral Gatot Subroto, No. 19
Jakarta Selatan 12870
Dengan hormat,
Untuk dan atas nama Klien kami Mr. NOWOMAN NOCRY, beralamat di Jl. Jakarta – Surabaya, No. 307 Menteng – Jakarta Pusat 10330
Kami, Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH., Advocates and Legal Consultant pada “LAW FIRM APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOVIATES” berkedudukan di Jl. I Gusti Ngurah Rai No. 13 A Jakarta Timur 13470 Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 07/SK/AHH&Ass./Somasi/X/2018 Tanggal 8 Oktober 2018 (terlampir), dengan ini menyampaikan hal – hal sebagai berikut:
- Bahwa kami sangat menyesalkan pemberitaan mengenai perkara Klien kami yang saat ini sedang diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang telah dipublikasikan oleh Media Online MEDIA AWARD SOTARDUGA secara tidak berimbang, menyesatkan, berkonotasi ujaran kebencian (hate speech), bersifat berita bohong (hoax), bahkan sangat tendensius mendiskreditkan Klien kami (vide posting berita MEDIA AWARD SOTARDUGA pada Tanggal 07 Oktober 2018, pukul 10:15 WIB, oleh Mr. XWYZ);
- Bahwa secara sadar dan sengaja, Media Online MEDIA AWARD SOTARDUGA melakukan “rekayasa pendapat” (opinion engineering) yang telah menyerang kepentingan hukum Klien kami dengan menyebutkan hal – hal yang tidak benar, antara lain:
- “Terdakwa yang diduga tidak dikenakan penahanan itu berkeberatan dipersalahkan JPU Fedrich dengan dakwaan berlapis yaitu pemalsuan (Pasal 263 KUHP), penggelapan (372 KUHP), dan penipuan (378 KUHP)”.
- ” …terdakwa Mr. NOWOMAN NOCRY yang selalu hadir mendapat pengawalan istimewa”.
- Bahwa perlu kami jelaskan bahwa Klien kami Mr. NOWOMAN NOCRY, sejak penyidikan di tingkat kepolisian sampai saat ini pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara adalah berstatus Penahanan Kota. Dengan demikian informasi dan berita yang telah dipublikasikan oleh Media Online MEDIA AWARD SOTARDUGA adalah terbukti sangat tidak beralasan, tidak berdasar dan sangat menyesatkan;
Bahwa begitu pula frasa yang diintrodusir oleh Media Online MEDIA AWARD SOTARDUGA yang berbunyi ” …terdakwa Mr. NOWOMAN NOCRY yang selalu hadir mendapat pengawalan istimewa”, adalah sangat bersifat tendensius dan mengandung makna seolah – oleh Klien kami diperlakukan secara istimewa dan khusus. Apalagi apabila frasa tersebut dihubungkan dengan kalimat dalam paragaf (alinea) dibawahnya, maka sangat jelas maksud dari frasa ” …terdakwa Mr. NOWOMAN NOCRY yang selalu hadir mendapat pengawalan istimewa” adalah bertujuan untuk membangun opini publik agar masyarakat tidak simpati kepada Klien kami;
- Bahwa perlu kami tegaskan bahwa perbuatan/tindakan jurnalis dari Media Online MEDIA AWARD SOTARDUGA secara yuridis formal adalah bersifat vicarious laibily sehingga Pimpinan Umum Perusahaan dapat pula dimintakan pertanggungjawaban secara hukum, dalam hal mana perbuatan/tindakan tersebut memenuhi unsur – unsur perbuatan melawan/melanggar hukum (onrechmatige daad/unlawful act) dan/atau strafbaar feit atau wederrechttelijke, yang meliputi:
- Ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata jo Pasal 1366 1367 KUHPerdata, mengenai Perbuatan Melawan Hukum;
- Ketentuan Pasal 310 KUHPidana jo. Pasal 311 KUHpidana, mengenai Pencemaran Nama Baik;
- Ketentuan Pasal 27 ayat (3) , Pasal 36, Pasal 45, Pasal 52 ayat (2) Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), mengenai Pencemaran Nama Baik;
- Ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), mengenai Berita Bohong;
- Ketentuan – ketentuan yang termaktub dalam Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial;
- Bahwa semua ketentuan hukum yang kami sebutkan diatas adalah berhubungan dengan delik pers (press offense, druk op belediging), sehingga dapat diterapkan dalam peristiwa hukum yang telah merugikan kepentingan hukum Klien kami;
- Bahwa berkaitan dengan penjelasan kami tersebut diatas, dengan ini kami menyampaikan teguran keras (sommatie), agar Media Online MEDIA AWARD SOTARDUGA meralat (erata/perbaikan secara benar) pemberitaan berkaitan dengan perkara Klien kami sebagaimana dimaksud diatas, dan selanjutnya membuat PERMOHONAN MAAF melalui 2 (dua) media cetak ternama ibukota (Kompas dan Media Indonesia) selama 3 (tiga) hari berturut – turut, paling lama 1 (satu) minggu setelah tanggal surat somasi ini;
- Bahwa apabila Media Online MEDIA AWARD SOTARDUGA mengabaikan atau tidak mengindahkan surat somasi kami ini, maka kami akan segera melakukan tuntutan hukum baik PIDANA maupun PERDATA;
Demikian surat somasi ini disampaikan, terimakasih atas perhatian yang diberikan.
Hormat kami
Kuasa Hukum
APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH.
Tembusan:
– Yth: Klien;
– Arsip sebagai pertinggal;
______________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mengajak:
- Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
- Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK