PERMINTAAN PENGEMBALIAN BIAYA PERKARA (UANG PANJAR PERKARA)
DALAM PERKARA PERDATA
Jakarta, 23 Juni 2020
Nomor : 02/AHH&Ass./SEKUM/VI/2020 Lampiran : Surat Kuasa Khusus dan Dokumen Pendukung Perihal : Permintaan Pengembalian Biaya Perkara (Uang Panjar Perkara) dalam Perkara Perdata Nomor 732/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr. yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Jl. Gajah Mada No.17 (eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)
Jakarta Pusat
Dengan hormat,
Kami, Dr. (Cand)APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH., dan AGUSTUS HUTAURUK, SH., Advokat dan Konsultan Hukum pada LAW FIRM APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES berkedudukan di Jl. I Gusti Ngurah Rai No. 13 A, Jakarta Timur 13220 – Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:51/SK/AHH&Ass./ G.Pdt./PN.Jkt.Utr./2018 Tanggal 13 Desember 2018 (terlampir) dan Surat Kuasa Khusus Nomor:4/SK/AHH&Ass./Pdt.G-PMH/III/2019 Tanggal 13 Desember 2018 (terlampir), bertindak selaku Kuasa Hukum dari Drs. ROBERT I PELENKAHU, beralamat di Jl. Pulo Asem Utara VII No. 52 RT 011/RW 002 Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Kotamadya Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, selaku PENGGUGAT dalam Perkara Perdata Nomor 732/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr, dengan ini menyampaikan hal – hal sebagai berikut:
- Bahwa Perkara Perdata Nomor 732/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr telah diputus tanggal 28 Januari 2020 berdasarkan Putusan Nomor 732/PDT/G/2018/PN.Jkt.Utr, yang AMAR-nya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat I
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan Perjanjian yang termuat dalam Akta Pembiayaan Al Murabahah No.41/2012 yang dibuat dihadapan Agus Riyanto, SH., MKn Notaris di Kabupaten Serang batal demi hukum (nietig);
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 4270/Rawamangun (sekarang Kelurahan Jati) atas nama Doktorandus Robert Ignatius Palenkahu, kepada Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
- Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 4.627.000,- (empat juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
- Bahwa dalam perkara perdata a quo tersebut Klien kami adalah Penggugat yang telah membayar biaya – biaya perkara selama proses persidangan;
- Bahwa oleh karena Perkara Perdata Nomor 732/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr telah diputus tanggal 28 Januari 2020 berdasarkan Putusan Nomor 732/PDT/G/2018/PN.Jkt.Utr serta Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dinyatakan dan dihukum untuk membayar biaya – biaya perkara a quo berdasarkan Putusan Nomor 732/PDT/G/2018/PN.Jkt.Utr yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (terlampir), maka dengan ini kami meminta pengembalian seluruh biaya – biaya perkara yang telah dibayarkan oleh Klien kami selaku Penggugat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
- Bahwa sehubungan dengan permintaan pengembalian biaya – biaya perkara yang telah dibayarkan oleh Klien kami tersebut, mohon kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Utara melakukan verifikasi besaran uang yang sepatutnya dikembalikan kepada Klien kami, demi hukum;
Demikian surat permintaan pengembalian biaya – biaya perkara ini disampaikan, terimakasih atas kebijakan yang diberikan.
Hormat kami
Kuasa Hukum Penggugat
Dr. (Cand)APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH.
AGUSTUS HUTAURUK, SH.
Tembusan:
- Arsip sebagi pertinggal
______________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mengajak:
- Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
- Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK
https://www.youtube.com/watch?v=po86hCOIjy4&t=20s