SURAT KETERANGAN PEMBATALAN KERJASAMA DAN PENCABUTAN SURAT KUASA

Blank Christmas mail envelope to Santa Claus with postage stamp.
SURAT KETERANGAN PEMBATALAN KERJASAMA
DAN PENCABUTAN SURAT KUASA

 

 

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama          : TUAN ACUH TAK ACUH
Pekerjaan     : Wiraswasta
Alamat        : Jl. Americano No. 26 Blok EMKL 
                Kel. Sunter Agung, Kec. Tanjung Periok
                Jakarta Utara

 

Dalam hal ini secara hukum bertindak untuk dan atas nama PT. BUNGA CEMPAKA DICURI ORANG dan beberapa bidang usaha lainnya yang berada dibawah pengurusan dan/atau berafiliasi dengan PT. BUNGA CEMPAKA DICURI ORANG,  dengan ini menerangkan:

  1. Bahwa dengan mempertimbangkan berbagai hal dan kinerja KANTOR HUKUM ABRAKADABRA  & PARTNERS  Cq. Mr. LOPA -LOPA , SH., MH, selaku Managing Partners, beralamat di Jl. Dimana – Mana Hatiku Senang, No. 104 Tanjung Priok – Jakarta Utara, maka dengan ini saya menyatakan bahwa:
  2. Dengan tegas saya membatalkan kerjasama jasa bantuan hukum denganKANTOR HUKUM ABRAKADABRA  & PARTNER  Cq. Mr. LOPA -LOPA , SH., MH, selaku Managing Partners;
  3. Dengan tegas saya mencabut seluruh Surat Kuasa Khusus (tanpa terkecuali) yang telah pernah saya berikan kepadaKANTOR HUKUM ABRAKADABRA  & PARTNER  Cq. Mr. LOPA -LOPA , SH., MH, selaku Managing Partners;
  4. Bahwa dengan demikian, secara de facto dan de jure (yuridis formal), maka KANTOR HUKUM ABRAKADABRA  & PARTNER  Cq. Mr. LOPA -LOPA , SH., MH, selaku Managing Partners. sama sekali tidak mempunyai legal standing dan dasar apapun bertindak untuk dan atas nama saya dan/atau badan usaha saya, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk berhubungan dengan pihak manapun juga.

Demikian surat keterangan ini saya buat untuk diketahui khalayak ramai (umum).

 

Jakarta, 15  September 2020
Yang  Membuat  Keterangan
TUAN ACUH TAK ACUH

 

______________________

CATATAN SINGKAT :

Perihal penarikan atau pencabutan kembali ( revocation, herroepen ) kuasa oleh Pemberi Kuasa, diatur lebih lanjut dalam Pasal 1813, Pasal 1814 dan Pasal 1816 KUHPerdata. Ketentuan Pasal 1813 KUH Perdata, pada prinsipnya memperbolehkan berakhirnya Perjanjian Pemberian Kuasa secara sepihak atau unilateral. Meskipun, ketentuan dalam Pasal 1813 KUHPerdata tersebut secara diametral pada hakekatnya bertentangan dengan Pasal 1338 KUH Perdata khususnya berkaitan dengan  asas/syarat “ADANYA KATA SEPAKAT”.

Ketentuan Pasal 1814 KUHPerdata menegaskan, “si pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu
memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya.”.

Begitu pula dalam ketentuan  Pasal 1816 KUHPerdata menentukan, “Pengangkatan kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang
belakangan ini tentang pengangkatan tersebut.”.

Pengecualian terhadap ketentuan perihal berakhirnya kuasa (pemberian kuasa)  lazimnya dilakukan dengan mengenyampingkan ketentuan – ketentuan  mengenai berakhirnya kuasa yang diatur dalam Pasal 1813, 1814 dan 1816 KUHPerdata tersebut.
Kuasa yang berisikan klausul yang menyatakan kuasa tersebut tidak dapat
dicabut kembali dan tidak berakhir oleh karena sebab-sebab apapun juga
termasuk sebab – sebab  yang diatur dalam pasal 1813, 1814 dan 1816
KUHPerdata, dalam terminus yuridis formal  disebut dengan “KUASA MUTLAK”..

Berdasarkan  ketentuan yang diatur  dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 24 Tahun 1997 (sebelumnya diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor  14 Tahun 1982), kuasauntuk menjual tidak boleh diberikan dalam bentuk KUASA MUTLAK. Namun demikian perlu dipahami bahwa dalam hal pemberian kuasa untuk menjual, maka dilarang dilakukan dalam bentuk Kuasa Mutlak. Sehingga  ketentuan mengenai pemberian  kuasa (dalam Surat Kuasa/Surat Kuasa Khusus) yang tidak berkaitan adanya perjanjian pokok yang menjadi dasar Perjanian Pemberian Kuasa, berlaku  ketentuan – ketentuan mengenai berakhirnya pemberian kuasa sebagaimana  diatur dalam Pasal 1813, 1814 dan Pasal 1816 KUHPerdata.

Dengan demikian, khusus mengenai KUASA JUAL/MENJUAL  maka berlaku syarat imperatif yaitu kuasa tersebut berakhir apabila terdapad keadaan – keadaan sebagai berikut:

  • Pemberi kuasa meninggal dunia;
  • Dicabut oleh Pemberi Kuasa;
  • Adanya kuasa yang baru, yang mengatur mengenai hal yang sama;

Leave a Reply

News Feed