CONTOH PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

CONTOH PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

 

Jakarta, 26 Juli 2019

Nomor        : 033/AHH&Ass./Laporan-KIP/VII/2019
Lampiran     : -  Copy Surat Kuasa
               -  Dokumen Pendukung
Perihal      :  Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik


Kepada, Yth:
Ketua Komisi Informasi Pusat
Wisma BSG Lantai 9
Jl. Abdul Muis No. 40, South Petojo, Gambir
Jakarta 10160

 

 

Dengan hormat,

Untuk dan atas nama Klien kami, Drs.  ROBERT I PELENKAHU, beralamat di Jl. Pulo Asem Utara  VII No. 52 RT 11/RW 002, Kel. Jati, Kec. Pulo Gadung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta;

Kami, Dr.  Appe  Hutauruk, SH., MH.,  dan   Agustus Hutauruk, SH., masing – masing   Advokat dan  Konsultan Hukum pada “Law Firm APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES” selaku Kuasa Hukum dari  Drs.  ROBERT I PELENKAHU berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:46/AHH&Ass. /LP.Pid-Res.Jaktim/IX/2018 Tanggal 28 September  2018  (terlampir), dengan ini menyampaikan hal – hal sebagai berikut:

  1. Bahwa Klien kami adalah pemilik  yang sah atas sebidang tanah  seluas 136 m2 (seratus tiga puluh  enam  meter persegi) dan  bangunan  yang  berada   diatasnya, yang  dikenal  umum dan  terletak di Jl. Pulo  Asem Utara VII No. 52, RT. 011/RW 002, Kelurahan  Jati, Kecamatan    Pulogadung, Jakarta Timur, sesuai   Sertifikat Hak  Milik  4270/Rawamangun (sekarang  Kelurahan Jati)  atas nama  Doktorandus  ROBERT IGNATIUS PELENKAHU, jo. Gambar Situasi Tanggal 11 Mei 1978 No. 290/Sem/1978  atas   nama  Doktorandus  ROBERT   IGNATIUS  PELENKAHU;
  1. Bahwa akan tetapi, saat ini Sertifikat Hak Milik 4270/Rawamangun (sekarang Kelurahan Jati) atas nama  Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU (asli)  milikKlien  kami tersebut  dikuasai (berada dalam  penguasaan)  oleh PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk.  Cabang  Pluit,  yang diduga  dilakukan  melalui  cara yang tidak   sah dan melawan   hukum;
  1. Bahwa terkait dengan permasalahan tersebut, kami telah beberapa kali menyampaikan laporan, pengaduan, permohonan perlindungan hukum dan permohononan untuk mendapatkan informasi publik kepada Badan Publik  Otoritas Jasa  Keuangan (OJK) Jakarta, sehubungan dengan tindakan PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Cabang  Pluit  yang telah merugikan  kepentingan hukum Klien kami (Doktorandus ROBERT IGNATIUS PELENKAHU);

Bahwa adapun alasan dan pertimbangan kami menyampaikan laporan, pengaduan dan permohononan untuk mendapatkan informasi publik kepada Badan  Publik  Otoritas Jasa  Keuangan (OJK) Jakarta adalah mengacu pada fungsi, tugas  dan wewenang  yang dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelenggarakan sistem pengaturan,  pengawasan, pemeriksaan  dan   penyidikan   secara   terintegrasi  terhadap   segala  kegiatan  dalam  sektor  jasa  keuangan,  sebagaimana  dimaksud  dalam Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (Terlampir Bukti – Bukti Pendukung);

  1. Bahwa akan tetapi tetapi sampai saat ini, Badan  Publik  Otoritas Jasa  Keuangan (OJK) Jakarta sama sekali tidak pernah menanggapi laporan, pengaduan dan permohonan perlindungan hukum dan permohononan untuk mendapatkan informasi publik yang telah dimohonkan oleh Klien kami dan kami selaku Kuasa Hukum;
  1. Bahwa dengan demikian telah terjadi “Sengketa Informasi Publik” antara Klien kami selaku “Pemohon Informasi Publik dan sekaligus sebagai Pengguna Informasi Publik” dengan Badan  Publik  Otoritas Jasa  Keuangan (OJK) Jakarta selaku “Penyedia Informasi Publik”, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang berbunyi:

“Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundangundangan”.

  1. Bahwa berdasarkan hal – hal yang diuraikan diatas, dengan ini kami mohon agar Komisi Informasi Pusat berkenan untuk menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang kam ajukan ini, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 26 Pasal 1 angka 5 Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • Komisi Informasi bertugas: a. menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; b. menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik; dan c. menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. 
  • Komisi Informasi Pusat bertugas: a. menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi; b. menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah selama Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk; dan c. memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang-Undang ini kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setahun sekali atau sewaktuwaktu jika diminta. 

 (3) Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

Demikian surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, untuk dapat berkenan segera ditanggapi demi terwujudnya keadilan dan transparansi melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih  dan berwibawa (good and clean government).

 

Hormat kami
Law Firm  AHH& Associates

 

Dr.  Appe    Hutauruk, SH., MH.

 

Agustus  Hutauruk, SH.

 

 Yanrino Sibuea, SH.

 

 

Tembusan:

  • Yth: Ketua Ombudsman;
  • Yth: Kapolres Metro  Jakarta Timur;
  • Yth: Bank Muamalat  Indonesia, Tbk.  Cabang  Pluit;
  • Yth: Klien;
  • Arsip sebagai pertinggal;

Leave a Reply

News Feed