LAW FIRM APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES
PENARIKAN ATAU PENCABUTAN KUASA
Perihal penarikan atau pencabutan kembali (revocation, herroepen) kuasa oleh Pemberi Kuasa, diatur lebih lanjut dalam Pasal 1813, Pasal 1814 dan Pasal 1816 KUHPerdata. Ketentuan Pasal 1813 KUH Perdata, pada prinsipnya memperbolehkan berakhirnya Perjanjian Pemberian Kuasa secara sepihak atau unilateral. Meskipun, ketentuan dalam Pasal 1813 KUHPerdata tersebut secara diametral pada hakekatnya bertentangan dengan Pasal 1338 KUH Perdata khususnya berkaitan dengan asas/syarat “ADANYA KATA SEPAKAT”.
Ketentuan Pasal 1814 KUHPerdata menegaskan, “si pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu
memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya.”.
Begitu pula dalam ketentuan Pasal 1816 KUHPerdata menentukan, “Pengangkatan kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang
belakangan ini tentang pengangkatan tersebut.”.
Pengecualian terhadap ketentuan perihal berakhirnya kuasa (pemberian kuasa) lazimnya dilakukan dengan mengenyampingkan ketentuan – ketentuan mengenai berakhirnya kuasa yang diatur dalam Pasal 1813, 1814 dan 1816 KUHPerdata tersebut. Kuasa yang berisikan klausul yang menyatakan kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali dan tidak berakhir oleh karena sebab-sebab apapun jugatermasuk sebab – sebab yang diatur dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 KUHPerdata, dalam terminus yuridis formal disebut dengan “KUASA MUTLAK”..
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 (sebelumnya diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 1982), kuasauntuk menjual tidak boleh diberikan dalam bentuk KUASA MUTLAK. Namun demikian perlu dipahami bahwa dalam hal pemberian kuasa untuk menjual, maka dilarang dilakukan dalam bentuk Kuasa Mutlak. Sehingga ketentuan mengenai pemberian kuasa (dalam Surat Kuasa/Surat Kuasa Khusus) yang tidak berkaitan adanya perjanjian pokok yang menjadi dasar Perjanian Pemberian Kuasa, berlaku ketentuan – ketentuan mengenai berakhirnya pemberian kuasa sebagaimana diatur dalam Pasal 1813, 1814 dan Pasal 1816 KUHPerdata.
Dengan demikian, khusus mengenai KUASA JUAL/MENJUAL maka berlaku syarat imperatif yaitu kuasa tersebut berakhir apabila terdapad keadaan – keadaan sebagai berikut:
- Pemberi kuasa meninggal dunia;
- Dicabut oleh Pemberi Kuasa;
- Adanya kuasa yang baru, yang mengatur mengenai hal yang sama;
Writer and Copy Right:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
______________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:
- Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
- Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK