AKTA MERUPAKAN ALAT BUKTI ADANYA PERIKATAN

Paper Envelopes Containing Letters To Be Sent By Post

AKTA MERUPAKAN ALAT BUKTI ADANYA PERIKATAN

 

Suatu perjanjian dianggap sah apabila memenuhi syarat – syarat yang ditentikan dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Meskipun  suatu perjanjian bersifat KONSENSUAL artinya suatu perjanjian dianggap telah terjadi (telah ada), apabila telah tercapai kesepakatan antara para pihak, akan tetapi seringkali para pihak menghendaki agar perjanjian tersebut diformulasikan dalam suatu akta. Dalam konteks demikian perlu ditegaskan bahwa akta bukan merupakan keharusan  syarat adanya (bestaansvoorwarde) perjanjian sebagai adnya hubungan hukum (Pasal 1338 KUHPerdata), kecuali untuk jenis – jenis perjanjian/perikatan tertentu maka diwajibkan harus dibuatkan/dinyatakan dalam suatu akta sebagaimana ditentukan dalam Pasal 38 KUHD mengenai pendirian Perseroan Terbatas, atau ketentuan yang dirumuskan dalam Pasal 1682 KUHPerdata mengenai hibah (schenking) dimana dalam hal ini akta tidak sekedar sebagai alat bukti mengenai adanya suatu perjanjian tetapi juga merupakan syarat adanya (bestaansvoorwaarde) perjanjian/perikatan tersebut. Dalam hal antara lain sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 38 KUHD mengenai pendirian Perseroan Terbatas, atau ketentuan yang dirumuskan dalam Pasal 1682 KUHPerdata mengenai hibah (schenking) dapat diartikan/dipahami bahwa tanpa adanya akta maka perjanjian atau perikatan yang demikian dianggap TIDAK ADA. .

Secara umum dapat disimpulkan bahwa fungsi utama akta ada 2 (dua) yaitu:

  1. Sebagai alat bukti mengenai adanya suatu perbuatan hukum (antara lain berupa perjanjian/perikatan);
  2. Sebagai syarat adanya (bestaansvoorwaarde) perbuatan hukum berupa suatu perjanjian/perikatan.

Akta yang ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak atau Para Pihak berfungsi sebagai ALAT BUKTI mengenai adanya suatu hak dan/atau peristiwa hukum tertentu antara lain berupa perjanjian/perikatan. Dalam hal baru sekedar adanya kesepakatan dalam akta yang ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak atau Para Pihak maka dapat dikatakan bahwa perjanjian atau perikatan tersebut hanya bersifat KONSENSUIL. Suatu perjanjian atau perikatan kemudian bersifat RIIL apabila telah ditindaklanjuti dengan penyerahan suatu benda/barang yang disebutkan dalam perjanjian/perikatan tersebut. misalnya berkaitan dengan benda bergerak yaitu perjanjian hibah, penitipan barang, pinjam pakai (bruiklening) vide Pasal 1740 KUHPerdata, pinjam – habis (verbruiklening) vide Pasal 1754 KUHPerdata, dan sebagainya. Sedangkan berkaitan dengan benda tetap (benda tak bergerak) sifat riil suatu perjanjian baru nyata apabila telah terjadi penyerahan (overdracht/levering) berdasarkan suatu titel pemindahan hak yang berasal dari orang yang mempunyai hak untuk menyerahkan/mengalihkan benda tetap/benda tak bergerak tersebut berdasarkan suatu akta otentik sebagai surat penyerahan (akte van transport)  berupa akta Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT.    Penyerahan (levering) dalam hal ini    mempunyai 2 (dua) makna yakni; 1) peristiwa hukum tersebut merupakan perbuatan penyerahan kekuasaan belaka (feitelijke levering), dan 2)  peristiwa hukum tersebut merupakan perbuatan yang bertujuan memindahkan hak milik kepada orang lain (juridische levering).

 

Writer and Copy Right:
Dr. Appe  Hutauruk, SH., MH.

                                      

 

 

 

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply

News Feed