ASPEK HUKUM PERJANJIAN PENANGGUNGAN (BORGTOCHT)

Uncategorized

Two people shaking hands with London skyline

ASPEK HUKUM PERJANJIAN PENANGGUNGAN (BORGTOCHT)

 

Ditinjau dari aspek regulasi maka Perjanjian Penanggungan (borgtocht) diatur dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yaitu dalam pasal 1820 sampai dengan pasal 1850 KUH Perdata. Secara eksplisit ketentuan  Pasal 1820 KUH Perdata, menegaskan: “Penanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berutang menakala orang ini sendiri tidak memenuhinya”.Dengan demikian merujuk pada ketentuan pasal 1820 KUH Perdata tersebut, tujuan dari diadakannya perjanjian penanggungan adalah untuk kepentingan si berpiutang (kreditur), maksudnya adalah untuk menjamin pemenuhan hak-hak si berpiutang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Perjanjian penanggungan merupakan bagian dari perjanjian jaminan, yang banyak ditemui dalam perjanjian kredit. Jaminan kebendaan yang diberikan oleh seorang yang berutang dalam perjanjian pinjam meminjam dapat berupa barang tetap ataupun barang bergerak ;

  • Dalam hal jaminan itu berupa barang bergerak, maka akan menimbulkan perjanjian gadai (pand);
  • Dalam hal jaminan itu berupa barang tetap, maka akan menimbulkan perjanjian hipotik (istilah sekarang disebut “HAK TANGGUNGAN”); .
  • Dalam hal jaminan berupa orang, maka akan menimbulkan perjanjian penanggungan (borgtocht);

Pihak penanggung (borg) tidak harus selalu orang pribadi (natuurlijke persoon), tetapi dapat juga  suatu badan hukum (rechtspersoon). Dalam perjanjian kredit, pihak kreditur (bank) akan meminta jaminan. Jaminan itu bisa berupa orang (jaminan persoonlijk) atau benda (jaminan kebendaan/jaminan zakelijk). Jaminan orang, biasanya akan diminta oleh pihak bank, apabila bank merasa perlu untuk itu, dalam arti bahwa bank membutuhkan keyakinan lebih pada pihak debitur dalam hal pemenuhan kewajiban-kewajibannya.

Pengertian yuridis dari  Jaminan Orang (persoonlijke zekerheid)  adalah orang ketiga (borg) yang akan menanggung pengembalian uang pinjaman, apabila pihak peminjam tidak sanggup mengembalikan uang tersebut. Pada umumnya, masyarakat mengenal perkataan borg sebagai jaminan barang, padahal dalam pengertian yuridis, borg adalah jaminan berupa orang. Dari pengertian secara yuridis inilah, maka timbul perjanjian penanggungan atau borgtocht. Yang dapat diminta sebagai jaminan orang (borg) tidaklah sembarangan orang, melainkan orang yang betul-betul akan sanggup membayar utang debitur, apabila pihak debitur tidak mampu membayar utangnya. Mengenai seorang yang dapat diajukan sebagai penanggung diatur dalam pasal 1827 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa: Si berutang yang diwajibkan memberikan seorang penanggung, harus memajukan seorang yang mempunyai kecakan untuk mengikatkan dirinya, yang cukup  mampu untuk memenuhi perikatannya, dan yang berdiam di wilayah Indonesia”.

Atau dengan kata lain, untuk menjadi seorang penanggung harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

  1. Cakap untuk mengikatkan diri. Maksudnya sama seperti yang ditegaskan oleh pasal 1330 j.o 330 KUH Perdata, yaitu syarat yuridis untuk dinyatakan cakap untuk membuat perjanjian secara umum.
  2. Cukup mampu untuk memenuhi perikatannya. Merupakan syarat ekonimis bahwa penanggung (borg) mempunyai kemampuan financial untuk membayar utang di berutang apabila si berutang tidak sanggup melunasi hutangnya.
  3. Berdiam di wilayah Indonesia. Merupakan syarat lokasi, tentunya syarat ini untuk memudahkan bagi kreditur (bank) menagih utang tersebut.

Apabila dalam suatu perjanjian kredit, pihak debitur mengajukan kepada pihak kreditur (bank), pihak ketiga sebagai penjamin (borg) -nya, maka dalam hal ini akan terjadi dua kali perjanjian, yaitu :

  1. Perjanjian kredit yang terjadi antara bank dengan debitur.
  2. Perjanjian penanggungan (borgtocht) antara bank dan debitur dengan pihak ketiga (borg) tersebut.

Perjanjian yang pertama, perjanjian kredit merupakan perjanjian pokok (prinsipal), sedangkan perjanjian kedua yaitu perjanjian penanggungan (borgtocht) merupakan perjanjian tambahan atau perjanjian accessoir.

Pengertian perjanjian tambahan atau perjanjian accessoir yaitu perjanjian yang mengikuti pada perjanjian pokoknya, apabila perjanjian pokok berakhir maka secara otomatis perjanjian accessoir akan berakhir pula. Apabila terjadi perjanjian pokok, maka barulah perjanjian accessoir akan ada, dan selama perjanjian pokok tidak ada maka perjanjian accessoir tidak akan pernah ada. Hal tersebut sesuai ketentuan yuridis  dalam pasal 1821 KUH Perdata, yang menegaskan:

  1. Tiada penanggungan jika tidak ada suatu perikatan pokok yang sah.
  2. Namun dapatlah seorang memajukan diri sebagai penanggung untuk suatu perikatan, biarpun perikatan itu dapat dibatalkan dengan suatu tangkisan yang hanya mengenai dirinya pribadi si berutang, misalnya dalam hal belum-dewasaan.

Pada asasnya, seorang penanggung (borg) :

  • tidak boleh mengikatkan dirinya untuk menjamin lebih atau dengan syarat-syarat yang lebih berat dari pada perikatan si berutang.
  • hanya diperbolehkan untuk menanggung sebagian saja dari utangnya debitur ataupun dengan syarat-syarat yang lebih ringan dari pada perikatan yang dibuat antara kreditur dan debitur.
  • Apabila dalam perjanjian penanggungan tersebut seorang penanggung (borg) menanggung lebih dari utangnya debitur atau dengan syarat-syarat yang lebih berat, maka perikatan tersebut tidak sama sekali batal, akan tetapi penanggung (borg) hanya menanggung yang merupakan perikatan pokok saja.

Dalam perjanjian penanggungan (borgtocht) akan membawa beberapa kemungkinan akibat pada pihak penanggung (borg) itu sendiri, yaitu :

  1. Pihak penanggung (borg) tidak menggantikan kedudukan si berpiutang (kreditur).
  2. Pihak penanggung (borg) menggantikan kedudukan si berpiutang (kreditur), atau disebut subrogasi.

Ketentuan mengenai berakhir atau  hapusnya suatu perjanjian penanggungan (borgtocht) diatur dalam pasal 1845 sampai dengan pasal 1850 KUHPerdata.  Faktor – faktor yang mengakibatkan berakhirnya  atau hapusnya  perjanjian penanggungan (borgtocht) adalah:

  • Hapusnya perikatan pokok yang dibuat debitur dan kreditur.
  • Karena percampuran utang antara pribadi debitur dengan penanggung (borg).
  • Penanggung (borg) menggunakan tangkisan terhadap kreditur yang dipakai oleh debitur.
  • Penanggung (borg) dibebaskan karena kesalahan kreditur, tidak dapat lagi menggantikan hak hipotik dan hak previlege (hak istimewa) kreditur.
  • Apabila kreditur dengan sukarela menerima benda tidak bergerak atau benda lain sebagai pembayaran utang debitur.
  • Apabila penundaan pembayaran yang diberikan oleh kreditur kepada pihak debitur yang kemudian membebaskan penanggung (borg) dari penanggungan tersebut.

 

Created and Posted by:
Dr. Appe  Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant

 

Leave a Reply