PERKREDITAN DAN PEMBIAYAAN

Uncategorized

Can I lend a hand. Daily Mirror 3rd January 1942 . Philip Zec cartoon depicting Winston Churchill carrying the world on

PERKREDITAN DAN PEMBIAYAAN

 

Pengertian KREDIT secara umum yaitu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau Badan Usaha meminjam uang untuk membeli produk dan/atau jasa  dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan dengan dikenakan bunga (atau tanpa bunga/riba).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, dijelaskan bahwa Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pengertian lain menyebutkan bahwa Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Pihak Kreditur (bank, perusahaan, atau perorangan) dengan Pihak Debitur (Peminjam), yang mewajibkan Pihak Debitur (Peminjam)  untuk melunasi utangnya dalam jangka waktu tertentu, dimana sebagai imbalan jasa kepada Pihak Kreditur (Pemberi Pinjaman) diberikan hak untuk mendapatkan bunga, imbalan atau pembagian hasi keuntungan, selama masa kredit tersebut berlangsung. Pada umumnya Kredit disediakan oleh Bank Umum Konvensional, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Pegadaian.

Berdasarkan deskripsi diatas, maka dapat disimpulkan elemen – elemen yuridis dari suatu KREDIT, yaitu:

  1. Adanya kesepakatan antara Kreditur dengan Debitur, yang disebut PERJANJIAN KREDIT;
  2. Adanya para pihak, yaitu Pihak Kreditur dan Pihak Debitur;
  3. Adanya Kesanggupan atau janji untuk membayar hutang;
  4. Adanya pinjaman berupa pemberian sejumlah uang;
  5. Adanya perbedaan waktu antara pemberian kredit dengan pembayaran kredit;

Pada aspek lain, yang dimaksud dengan PEMBIAYAAN adalah suatu penyediaan uang atau yang dipersamakan dengannya, yang didasarkan atas perjanjian pembiayaan atau perjanjian lain antara PIHAK PEMBERI BIAYA (Bank, Perusahaan, Perorangan) dengan Pihak Debitur (Penerima Pembiayaan), yang mewajibkan Pihak Debitur untuk melunasi hutang yang terbit dari pembiayaan tersebut dalam jangka waktu tertentu, dimana sebagai imbalan jasanya, kepada Pihak Kreditur (Pemberi Pembiayaan) diberikan hak untuk mendapatkan bunga, imbalan, pembagian hasil keuntungan atau sewa selama masa pembiayaan tersebut berlangsung.

Elemen – elemen yuridis dari suatu  PEMBIAYAAN, meliputi:

  1. Adanya kesepakatan antara Pemberi Biaya (Kreditur) dengan Penerima Biaya (Debitur), yang disebut dengan PERJANJIAN PEMBIAYAAN;
  2. Adanya para pihak, setidak – tidaknya pihak Pemberi dan Penerima biaya;
  3. Adanya kesanggupan atau janji untuk membayar hutang;
  4. Ada pemberian pembiayaan berupa pemberian sejumlah uang;
  5. Adanya perbedaan waktu antara pemberian pembiayaan dengan pembayaran (fakultatif).

Dasar hukum dari PERJANJIAN KREDIT adalah:

  1. Kontrak Kredit;
  2. Undang – undang, secara khusus Undang – Undang Perbankan dan Undang – Undang Tentang Jaminan Hutang (diantaranya Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fiducia), termasuk Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda – Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah;
  3. Peraturan perundang – undangan lainnya;
  4. Yurisprudensi tentang perkreditan;
  5. Kebiasaan, terutama kebiasaan perbankan;

Dasar hukum PERJANJIAN PEMBIAYAAN adalah:

  1. Kontrak Pembiayaan;
  2. Undang – Undang, terutama Undang – Undang Tentang Jaminan Hutang, termasuk Undang – Undang Hak Tanggungan;
  3. Peraturan perundang – undangan lainnya;
  4. Yurisprudensi tentang Pembiayaan;
  5. Kebiasaan, terutama kebiasaan perbankan dan pembiayaan.

Prinsip – prinsip umum dalam Lembaga Perkreditan dan Lembaga Pembiayaan adalah:

  1. Prinsip kepercayaan;

Pemberian kredit didasarkan pada asas kepercayaan, dengan pertimbangan bahwa dana tersebut akan bermanfaat bagi debitur dan debitur dapat mengembalikan dana tersebut sesuai perjanjian;

  1. Prinsip kehati – hatian;
  2. Prinsip Sinkronisasi;

Sinkronisasi (Matching) yaitu adanya sinkronisasi antara pinjaman/pembiayaan dengan assets/income debitur;

  1. Prinsip kesamaan valuta;

Hal ini berhubungan dengan mata uang pada saat dipinjam, untuk menghidari resiko fluktuasi;

  1. Prinsip Perbandingan antara Pinjaman dengan Modal;

Pinjaman dan modal harus bersifat wajar;

  1. Prinsip Perbandingan antara Pinjaman dengan Asset;

Antara Pinjaman dan Assets harus dalam suatu resiko yang wajar;

  1. Prinsip 5 C;

Pemberian pinjaman/pembiayaan harus memperhatikan faktor – faktor yang ada pada debitur, yaitu:

  • Character (kepribadian);
  • Capacity (kemampuan);
  • Capital (modal);
  • Condition of Economy (kondisi ekonomi);
  • Collateral (agunan);
  1. Prinsip 5 P;

Berupa faktor – faktor, yaitu:

  • Party, yaitu para pihak haruslah dapat dipercaya;
  • Purpose, yaitu Tujuan penggunaan dana harus positif dan ekonomis;
  • Payment, yaitu kemampuan bayar dari debitur harus baik;
  • Profitability, yaitu perolehan laba dari debitur harus baik;
  • Protection, yaitu adanya perlindungan yang baik bagi kreditur;
  1. Prinsip 3 R;

Faktor – faktor ini meliputi:

  • Returns, yaitu hasil yang diperoleh debitur haruslah baik;
  • Repayment, yaitu kemampuan bayar dari debitur haruslah baik;
  • Risk Bearing Ability, yaitu kemampuan menahan resiko dari debitur haruslah baik;

 

Adapted and Posted By:
Dr. Appe  Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant