CONTOH PRA KESEPAKATAN MENGENAI USULAN KERJASAMA PENANGANAN PERKARA
Jakarta, 30 Juni 2020
Nomor : 021/AHH&Ass./NonLitigasi/VI/2020
Lampiran : –
Sifat : Rahasia dan Mendesak
Perihal : Usulan Biaya Penanganan Perkara
Kepada, Yth:
Mr. FADIL ABDURACHMAN
Jl. Balai Pustaka – Rawamangun
Jakarta Timur
Dengan hormat,
Merujuk permintaan Saudari kepada kami untuk menangani dan/atau mengurus beberapa permasalahan/sengketa (disputes) yang telah mengakibatkan timbulnya kerugian baik bersifat materil maupun immateril yang Saudari alami, maka dengan ini kami dari LAW FIRM APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES dengan ini menyampaikan hal – hal sebagai berikut:
- Bahwa untuk menangani/mengurus kepentingan hukum Saudari yang bersifat non litigasi berkaitan dengan sengketa terhadap pihak Bank Mandiri cq. Axa Mandiri Insurance, maka kami mengusulkan biaya – baiya:
- Operational Cost dan Lawyer Fee sebesar 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Success fee atas penanganan perkara tersebut adalah sebesar 10 % (sepuluh persen) dari nilai yang berhasil kami tagih;
- Bahwa untuk menangani/mengurus kepentingan hukum Saudari yang bersifat non litigasi berkaitan dengan sengketa tanah dan bangunan yang dijadikan jaminan berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana penggelapan, maka kami mengusulkan biaya – baiya:
- Operational Cost dan Lawyer Fee sebesar 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Success fee atas penanganan perkara tersebut adalah sebesar 20 % (dua puluh persen) dari nilai yang berhasil kami tagih;
- Mengenaii usulan – usulan tersebut lebih lanjut dibahas dalam pertemuan formal agar dapat diformulasikan dalam bentuk Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) atau Surat Penunjukkan;
Demikian usulan biaya perkara ini kami sampaikan, terimakasih atas kerjasama dan kepercayaan yang diberikan kepada kami.
Hormat kami
Law Firm AHH & Associates
TTD
Dr. APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH.
TTD
AGUSTUS HUTAURUK, SH.
Tembusan:
- Arsip sebagai pertinggal