PERJANJIAN JUAL – BELI

Uncategorized

PERJANJIAN JUAL – BELI

 

DASAR HUKUM

Pasal 1457 – Pasal 1540 KUHPerdata

Jual-beli (koop en verkoop) ialah suatu persetujuan / perjanjian dengan mana pihak yang satu – penjual – mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu benda (zaak), sedangkan pihak lainnya – pembeli – untuk membayar harga yang telah dijanjikan (Pasal 1457 KUHPerdata).

 

PENJELASAN UMUM

Perjanjian jual – beli itu dianggap sudah terjadi antara pihak penjual dan pihak pembeli, segera setelah mereka sepakat tentang benda dan harga yang bersangkutan, walaupun baik benda maupun harganya belum diserahkan dan dibayar.

Beralihnya hak milik atas benda yang dijual hanya terjadi jika telah dilakukan penyerahan (levering).

Penyerahan dalam jual–beli itu ialah suatu pemindahan barang yang telah dijual ke dalam kekuasaan (macht) dan kepunyaan (bezit) pembeli.

Jika benda yang dijual itu berupa suatu barang tertentu, apabila para pihak tidak menentukan lain, maka barang ini sejak saat pembelian itu terjadi merupakan tanggungan pembeli, walaupun penyerahannya belum dilakukan, dan penjual dapat (berhak untuk) menuntut harganya (Pasal 1460 KUHPerdata, yang menurut para ahli hukum merupakan pasal mati).

 

Adanya Larangan Jual Beli Bagi Orang-Orang Tertentu

Adanya larangan bagi orang-orang tertentu, karena kedudukan atau jabatan, untuk membeli barang-barang tertentu, yaitu :

  1. jual–beli antara suami-isteri, dengan beberapa pengecualian ;
  2. Hakim, Jaksa, Panitera, Advokat, Pengacara, Jurusita dan Notaris untuk menjadi pemilik hak-hak dan tuntutan-tuntutan yang menjadi pokok perkara / hal yang bersangkutan.
  3. penjabat-penjabat umum untuk dirinya sendiri atau orang-orang perantara, mengenai barang-barang yang dijual oleh atau di hadapan mereka, dengan mengecualikan yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang ;
  4. kuasa (perantara) kepada siapa barang-barang ybs. dikuasakan untuk menjualnya, pada penjualan secara di bawah tangan ;
  5. pengurus benda-benda milik Negara dan badan-badan umum, kepada siapa dipercayakan untuk memelihara dan mengurusnya, kecuali jika telah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang.

Jual-beli benda milik orang lain batal, dan pembeli yang tidak mengetahui bahwa barang itu milik orang lain berhak untuk menuntut penjual yang bersangkutan, ganti biaya, rugi dan bunga.

 

KEWAJIBAN PENJUAL SERTA PEMBELI

 

  1. KEWAJIBAN PENJUAL

Penjual berkewajiban untuk menyatakan dengan tegas untuk apa ia mengikatkan dirinya, oleh karena segala janji yang tidak terang (duister) dan dapat diberikan berbagai pengertian (dubbelzinnig), harus ditafsirkan atas kerugian penjual itu.

kewajiban (utama) dari penjual terhadap pembeli :

  • menyerahkan barang / benda yang bersangkutan,
  • menanggung / menjamin (vrijwaren),
  • penguasaan benda yang dijual itu secara aman dan tenteram (rustig en vreedzaam),
  • cacad-cacad yang tersembunyi (verborgen gebreken) dari benda yang bersangkutan. atau yang sedemikian rupa hingga menerbitkan alasan pembatalan jual-beli itu.

 

2. KEWAJIBAN PEMBELI

Pembeli mempunyai kewajiban utama untuk membayar harga dari apa yang dibelinya itu, pada waktu dan di tempat sebagaimana ditetapkan menurut persetujuan / perjanjian yang bersangkutan dengan aturan tambahan bahwa jika para pihak tidak menentukannya, pembayaran itu harus dilakukan di tempat pada waktu penyerahan benda itu.

Jika pembeli tidak membayar harga benda yang dibelinya itu, maka penjual dapat menuntut dibatalkannya jual-beli yang bersangkutan.

Mengenai jual-beli barang-barang dagangan dan barang-barang perabot rumah-tangga (waren en meubelen) terdapat kekecualian, yaitu bahwa demi kepentingan penjual, jual-beli itu batal dengan sendirinya jika barang itu tidak diambil pada waktu yang telah ditentukan oleh para pihak.

 

APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH.