TELAAH SINGKAT HUKUM TATA NEGARA
Hukum Tata Negara (Staatsrecht) mempunyai 2 (dua) macam arti, yaitu sebagai ilmu Hukum Tata Negara (staatsrechtswetenschap) dan sebagai Hukum Tata Negara Positif (positief staatrecht). Fokus obyek kajian Hukum Tata Negara adalah “sistem dan prosedur pengambilan keputusan (decision making process) dalam ketatanegaraan yang diformulasikan dalam hukum positif (positive law) dan peraturan perundang – undangan, termasuk Hukum Tata Negara itu sendiri”.
Dalam konteks “pengambilan keputusan” maka Hukum Tata Negara hubungan kausalitas yang sangat erat dengan “Hukum Administrasi Negara” dan “Politik”. Bahkan dalam praktek pengejawantahan ketatanegaraan, sering timbul kesan “Hukum Tata Negara yang berbau politik karena terkontaminasi dengan political tricking”. Berkaitan dengan adigium tersebut maka HENC VAN MAARSEVEEN menyebutnya dengan istilah Hukum Politik (politiekrecht). Bersesuaian dengan pemikiran HENC VAN MAARSEVEEN, maka Prof. Mr. Djokosoetono yang mendapat julukan “Bapak Hukum Tata Negara Indonesia” mengemukakan pendapatnya mengenai adanya hubungan antara “Hukum Tata Negara” dan “Politik” dengan menyatakan “Politik dapat diibaratkan dengan daging, sedangkan Hukum Tata Negara adalah kulitnya. Ini berarti bahwa daging tidak dapat hidup tanpa kulit, sedangkan kulit tidak mempunyai arti apa – apa tanpa daging”.
Pada kaitannya dengan Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Pemerintahan), Prof. Mr. Kranenburg berpendapat bahwa “pembedaan antara Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Pemerintahan itu sesungguhnya tidaklah prinsipil, melainkan berdasarkan satu “doelmatige arbeidsverdeling (pembagian tugas/kerja yang efektif) akibat perkembangan sejarah”. Menurut pendapatnya, Hukum Tata Negara meliputi:
- Peraturan – peraturan tentang struktur umum negara;
- Grondwet (konstitusi) serta undang undang organik;
- Peraturan perundang – undangan Provinsi, Gemeente (kotamadya/kabupaten) dan Waterschappen (papan air) di Nederland.
Dalam kajian lanjutan, esensialia terdapat hubungan kausalitas yang erat antara Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara, oleh karena obyek kajian kedua disiplin ilmu tersebut adalah “negara”. Akan tetapi dapat pula diintrodusir perbedaan kajian hakiki antara Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara, yang dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
- Kajian Hukum Tata Negara, meliputi:
- Negara dalam pengertian yang konkrit, artinya eksistensi suatu negara yang didasarkan pada tempat, waktu dan keadaan, misalnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
- Susunan dan alat – alat perlengkapan (lembaga – lembaga) negara, tugas dan kewajiban serta wewenang lembaga – lembaga tersebut;
- Kajian Ilmu Negara, meliputi:
- Negara dalam pengertian yang abstrak (umum) yang tidak didasarkan pada tempat, waktu dan keadaan, akan tetapi berorientasi pada obyek negara dalam sifatnya yang umum dan universal;
- Eksistensi suatu negara ditelaah berdasarkan asal mula negara, hakekat negara, serta bentuk – bentuk negara dan pemerintahan.
Copy Right:
Dr. Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.