ASAS – ASAS KONTRAK ASURANSI
Ketentuan Pasal 1774 KUHPerdata menyebutkan bahwa suatu kontrak untung – untungan merupakan suatu perbuatan yang hasilnya mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi pihak tertentu saja, bergantung pada suatu kejadian yang belum tentu. KUHPerdata dengan tegas menkategorikan “PERJANJIAN ASURANSI” kedalam kelompok “KONTRAK UNTUNG – UNTUNGAN”, yang kemudian secara lebih luas diataur dalam Hukum Dagang, dan Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Peraturan perundang – undangan menggolongkan Kontrak Asuransi sebagai bersifat untung – untungan, karena pihak penanggung akan duntungkan (karena pembayaran premi) jika resiko atas sesuatu hal yang diasuransikan tersebut ternyata tidak terjadi, sebaliknya bagi pihak tertanggung akan diuntungkan (dalam hal dibayar kerugiannya) jika resiko yang diasuransikan tersebut ternyata benar – benar terjadi.
Pada dasarnya terhadap suatu kontrak asuransi berlaku beberapa asas sebagai berikut:
- ASAS INDEMNITY: “Tujuan utama dari kontrak asuransi adalah untuk membayar ganti rugi apabila timbul/terjadi resiko terhadap obyek yang dijamin dengan asuransi tersebut (misalnya jika terjadi kebakaran atas rumah sebagai obyek yang diasuransikan)”.
- ASAS KEPENTINGAN YANG DAPAT DIASURANSIKAN (INSURABLE INTEREST): “Agar suatu kontrak asuransi dapat dilaksanakan, maka obyek yang diasuransikan tersebut haruslah merupakan suatu kepentingan yang dapat diasuransikan, yankni kepentingan yang dapat dinilai dengan uang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan pada prinsipnya kepentingan tersebut harus sudah ada pada saat kontrak asuransi ditandatangani”.
- .ASAS KETERBUKAAN: “Asas keterbukaan ini merupakan asas itikad baik, yang menentukan bahwa tertanggung harus memberikan informasi atau keterangan atau data – data yang lengkap dan benar mengenai semua hal penting yang berkenaan dengan obyek yang diasuransikan tersebut. Apabila dikemudian hari diketahui ada informasi yang berbeda dan/atau tidak benar, menimbulkan implikasi yuridis batalnya kontrak asuransi tersebut (sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Dagang)”.
- ASAS SUBROGASI UNTUK KEPENTINGAN PENANGGUNG: “Apabila karena alasan apapun terhadap obyek yang sama pihak tertanggung memperoleh juga ganti rugi dari pihak ketiga, maka pada prinsipnya tertanggung tidak boleh mendapat ganti rugi 2 (dua) kali, sehingga ganti rugi dari pihak ketiga tersebut akan menjadi hak pihak perusahaan asuransi”.
- ASAS KONTRAK BERSYARAT: “Kontrak asuransi merupakan kontrak bersyarat, atau yang disebut dengan syarat tangguh, oleh karena ditentukan suatu syarat bahwa apabila dikemudian hari terjadi suatu peristiwa tertentu (misalnya kecelakaan, atau kebakaran) maka sejumlah uang ganti rugi akan dibayar oleh penanggung. Sebaliknya, apabila peristiwa tersebut tidak terjadi, maka uang ganti rugi tidak dibayarkan”.
- ASAS KONTRAK UNTUNG – UNTUNGAN: “Kontrak asuransi merupakan kontrak untung – untungan, karena menurut KUHPerdata yaitu suatu kontrak untung – untungan merupakan suatu kontrak yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi pihak tertentu saja, bergantung pada suatu kejadian yang belum tentu. Dalam hal kontrak asuransi, pihak penanggung akan diuntungkan manakala tidak terjadi peristiwa yang dipertanggungkan, misalnya peristiwa kecelakaan dalam asuransi kecelakaan”.
Dr. APPE HUTAURUK, SH., MH.