AKSEPTASI TERHADAP WESEL

Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

AKSEPTASI TERHADAP WESEL

Akseptasi adalah pernyataan dari tertarik bahwa dia bersedia membayar wesel yang ditunjukkan kepadanya oleh pemegangnya. Pernyataan kesanggupan membayar tersebut dapat ditulis didepan atau dibelakang wesel tersebut. Jika seorang tertarik telah melakukan akseptasi, maka dia sudah terikat secara hukum untuk membayar wesel tersebut.  Dalam hukum wesel, pihak penarik menjamin bahwa pihak tertarik akan melakukan akseptasi dan pembayaran. Jika pihak penarik hanya menjamin pembayaran saja, tetapi tidak menjamin akseptasi, maka pada wesel tersebut haruslah ditulis kata “nonakseptasi” atau “nonacceptable”. Wesel seperti ini tidak bias dimintakan akseptasi.

Suatu akseptasi dapat dilakukan atau dimintakan kapan saja sebelum jatuh tempo wesel tersebut, kecuali ditentukan lain dalam wesel tersebut. Apabila tertarik melakukan akseptasi kepada suatu wesel, maka akseptasi tersebut haruslah dilakukan tanpa syarat. Jika dalam akseptasi tersebut ditulis syarat tertentu, maka oleh hukum hal ini dianggap sebagai penolakan akseptasi. Akan tetapi, pihak tertarik diperbolehkan untuk mengakseptasi sebagian dari jumlah pembayaran seperti yang tertera dalam surat wesel tersebut, misalnya jika penarik tidak menyediakan cukup dana untuk itu.

Secara umum, merujuk pada peraturan perundang – undangan yang berlaku maka terdapat beberapa macam wesel, yaitu:

A. WESEL BIASA, adalah wesel yang normal seperti biasa, dimana terdapat semua pihak yang berhubungan dengan wesel tersebut, yaitu pihak penarik, tertarik, pemegang pertama, pemegang pengganti, dan endosan;

B. WESEL ATAS PENGGANTI PENERBIT, dalam hal ini wesel tersebut diterbitkan untuk diri penarik sendiri, maksudnya adalah pihak pemegang pertama dari wesel tersebut adalah penarik itu sendiri meskipun kemudian wesel tersebut dapat dialihkan kepada pihak lain;

C. WESEL ATAS PENERBIT SENDIRI,  dalam hal ini wesel tersebut diterbitkan oleh pihak penarik, tetapi pihak tertarik adalah pihak penarik itu sendiri. Dalam hal ini pihak penarik memerintahkan dirinya sendiri untuk membayar tanpa syarat kepada pihak pemegang wesel tersebut;

D. WESEL UNTUK  PERHITUNGAN PIHAK KETIGA, yaitu wesel untuk perhitungan pihak ketiga (for the account of third party) adalah wesel yang tidak diterbitkan oleh penarik sendiri, tetapi diterbitkan oleh pihak ketiga untuk penarik itu sendiri. Pihak ketiga tersebut misalnya Bank, dimana pihak penarik mempunyai rekeningnya;

E. WESEL INKASSO, disebut juga collection draft adalah wesel yang memberikan kuasa kepada pemegangnya untuk menagih sejumlah uang, sehingga jenis wesel ini tidak dipindahtangankan. Dalam hal ini pihak pemegang wesel tersebut menjadi sebagai pemegang kuasa, sehingga ia tidak mengendosemenkan kepada pihak lain, tetapi dapat memberi kuasa lagi kepada pihak lain. Umumnya dalam wesel jenis ini tertulis kata – kata seperti:

  1. Dalam pemberian kuasa.
  2. Harga untuk ditagih;
  3. Untuk inkasso;
  4. atau,  frasa kata yang lain dengan maksud yang sama.

F. WESEL BERDOMISILI,  adalah surat wesel yang pembiayaannya dilakukan oleh orang lain (pihak ketiga) selain dari tertarik, dan pembayarannya dilakukan di tempat pihak ketiga tersebut, misalnya dilakukan pembayaran oleh orang yang mudah dicapai oleh pihak pemegang wesel.

 

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

News Feed