PENGERTIAN DAN JENIS TINDAK PIDANA KHUSUS

Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

 

PENGERTIAN DAN JENIS TINDAK PIDANA KHUSUS

 

Tindak pidana khusus adalah merujuk pada jenis perkara pidana yang pengaturan hukumnya berada di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan sebuah kitab undang-undang yang terkodifikasi. Tindak pidana khusus memiliki karakteristik dan penanganan perkara yang bersifat khusus dan spesifik, baik dari segi aturan hukum yang diterapkan, hukum acara yang digunakan, penegak hukum yang terlibat, maupun pengacara yang menanganinya.

Awalnya, istilah yang digunakan untuk menggambarkan jenis ini adalah “hukum pidana khusus,” namun kemudian berubah menjadi “hukum tindak pidana khusus.” Beberapa contoh tindak pidana yang termasuk dalam kategori tindak pidana khusus adalah tindak pidana ekonomi, tindak pidana psikotropika, tindak pidana narkotika, dan lain sebagainya.

Ciri Tindak Pidana Khusus

Tindak pidana khusus memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Mengatur Hukum Pidana Material dan Formal di Luar Kodifikasi Hukum Pidana

Tindak pidana khusus mengatur hukum pidana material dan formal yang tidak termasuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau hukum pidana umum. Pengaturan ini biasanya terdapat dalam undang-undang dan peraturan perundang-undangan terpisah yang mengatur bidang-bidang tertentu seperti ekonomi, narkotika, korupsi, lingkungan, dan lain sebagainya.

  1. Memuat Norma, Sanksi, dan Asas Hukum yang Disusun Khusus

Tindak pidana khusus memiliki peraturan hukum yang disusun secara khusus untuk bidang tertentu. Hal ini mencakup norma-norma hukum yang mengatur perbuatan yang dilarang, sanksi yang diberikan sebagai akibat dari pelanggaran, dan asas-asas hukum yang menjadi dasar penanganan perkara.

  1. Menyimpang dari Konvensi Hukum Pidana yang Umum

Tindak pidana khusus seringkali mengandung ketentuan-ketentuan hukum pidana yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang umum atau konvensional yang terdapat dalam KUHP. Hal ini dilakukan karena adanya kebutuhan masyarakat terhadap regulasi hukum yang lebih spesifik dan berfokus pada bidang-bidang tertentu yang memerlukan perlindungan khusus.

 

  1. Menyertakan Peraturan tentang Elemen-Elemen Kejahatan yang Konvensional

Tindak pidana khusus mencakup peraturan hukum yang mengatur elemen-elemen kejahatan yang biasanya terdapat dalam tindak pidana konvensional. Misalnya, unsur-unsur seperti perbuatan melawan hukum, kesalahan, kesengajaan atau kelalaian, dan lain sebagainya tetap diperhatikan dalam tindak pidana khusus, meskipun dengan konteks dan persyaratan yang khusus sesuai dengan bidang yang diatur.  Dengan ciri-ciri tersebut, tindak pidana khusus memberikan regulasi yang lebih terperinci dan khusus dalam bidang-bidang tertentu, untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan hukum pidana yang efektif terhadap anasir-anasir kejahatan yang khusus dalam bidang tersebut.

 

JENIS TINDAK PIDANA KHUSUS

  1. Tindak Pidana Korupsi

Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) merujuk pada kegiatan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang oleh pejabat publik atau swasta dalam upaya memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok secara ilegal. Tindak pidana korupsi meliputi penyuapan, penggelapan, suap, gratifikasi, atau manipulasi keuangan negara dan sektor swasta.

  1. Tindak Pidana Narkotika

Tindak Pidana Narkotika terkait dengan produksi, distribusi, peredaran, dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang atau narkotika. Tindak pidana ini meliputi kepemilikan, penyimpanan, pengedaran, peredaran, atau produksi narkotika yang dilarang oleh undang-undang.

  1. Tindak Pidana ITE (Informasi dan Teknologi Elektronik)

Tindak Pidana ITE melibatkan penggunaan teknologi informasi dan elektronik untuk melakukan tindakan kriminal. Ini mencakup tindakan seperti penyebaran konten yang melanggar hak kekayaan intelektual, pencurian identitas, penyebaran virus komputer, penipuan online, dan kegiatan lain yang melanggar hukum dalam lingkungan digital.

  1. Tindak Pidana Pornografi

Tindak Pidana Pornografi melibatkan pembuatan, penyebaran, atau pemajangan materi pornografi yang melanggar undang-undang. Hukum pornografi bervariasi di berbagai negara, tetapi dalam banyak yurisdiksi, tindakan pornografi yang melibatkan anak-anak atau tindakan yang melibatkan pemerkosaan atau kekerasan terhadap perempuan dianggap sangat serius.

  1. Tindak Pidana Pencucian Uang

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah upaya untuk menyembunyikan asal usul uang yang diperoleh secara ilegal melalui serangkaian transaksi keuangan yang rumit. TPPU melibatkan proses memasukkan uang haram ke dalam sistem keuangan yang sah agar tampak legal. Hal ini dilakukan untuk menyamarkan jejak dan mengubah uang haram menjadi aset yang sah secara hukum.

 

RUANG LINGKUP TINDAK PIDANA KHUSUS

Sebagai hukum khusus, dasar hukum dan aplikasinya dapat berbeda dari ketentuan umum yang terdapat dalam Buku Pertama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan ketentuan hukum acara pidana khusus juga dapat berbeda dari Ketentuan Umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-undang dan peraturan hukum pidana khusus adalah peraturan hukum yang mengatur situasi-situasi khusus di luar lingkup hukum pidana umum.

Sebagai hasilnya, dasar putusan berasal dari perbuatan yang diatur oleh pelaku kejahatan, penghukuman dan proses peradilan itu sendiri. Dalam hal tindak pidana khusus, pelaku kejahatan dapat mencakup tidak hanya individu, tetapi juga entitas hukum. Dalam hal proses penghukuman, urutan kata dan ancaman sanksi dapat berbeda dari ketentuan hukum pidana umum. Sementara itu, substansi tindak pidana khusus mencakup tiga elemen, yaitu pertanggungjawaban pidana, pemidanaan, dan proses penghukuman.

Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) memiliki ruang lingkup yang tidak bersifat tetap, akan tetapi dapat berubah tergantung dengan adanya penyimpangan atau tidak serta dengan cara menetapkan sendiri ketentuan khusus dari undang – undang pidana yang mengatur substansi tertentu sebagaimana contoh di bawah ini :

  1. Undang – Undang (UU) Republik Indonesia No. 9 tahun 1976 tentang Tindak Pidana Narkotika merupakan tindak pidana khusus. Setelah Undang – Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1976 dicabut dengan Undang – Undang (UU) Republik Indonesia No. 22 tahun 1997 tidak terdapat penyimpangan maka tidak lagi menjadi bagian Tindak Pidana Khusus (Tipidsus);
  1. Demikian juga Undang – Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 32 tahun 1964 tentang Lalu Lintas Devisa telah dicabut dengan Undang – Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar Uang. Sehingga Undang – Undang yang mengatur tentang Lalu Lintas Devisa ini tidak lagi merupakan Tindak Pidana Khusus (Tipidsus).
  1. Tindak Pidana Ekonomi sebagaimana ditentukan dalam Undang – Undang (UU) Darurat Republik Indonesia No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi sebagaimana telah ditambahkan dengan Undang – Undang (UU) Darurat Republik Indonesia No. 8 tahun 1958 tambahan Lembaran Negara (LN) Republik Indonesia Tahun 1958 No. 156 tentang Penambahan Undang – Undang (UU) Darurat Republik Indonesia No. 7 Tahun 1955 tambahan Lembaran Negara (LN) Republik Indonesia Tahun 1955 No. 27 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi sebagaimana ditambahkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perppu) Republik Indonesia No. 1 tahun 1960 tentang Penambahan Undang – Undang (UU) Darurat Republik Indonesia No. 7 Tahun 1955 tambahan Lembaran Negara (LN) Republik Indonesia Tahun 1955 No. 27 yang ditambah dengan Undang – Undang (UU) Darurat Republik Indonesia No. 8 tahun 1958 tambahan Lembaran Negara (LN) Tahun 1958 No. 156 yang mengatur tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan untuk Tindak Pidana Ekonomi;
  1. Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ditentukan dalam Undang – Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  1. Tindak Pidana Terorisme sebagaimana ditentukan dalam Undang – Undang (UU) Republik Indonesia No. 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang – Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang – Undang (UU) Republik Indonesia No. 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 yang mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang – Undang;
  1. Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika sebagaimana ditentukan dalam Undang – Undang (UU) Republik Indonesia No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang – Undang (UU) Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang (UU) Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  1. Tindak Pidana Perpajakan sebagaimana ditentukan dalam Undang – Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara (LN) Republik Indonesia Tahun 1983 No. 49, Tambahan Lembaran Negara (LN) Republik Indonesia No. 3262 sebagaimana diubah dengan Undang – Undang (UU) Republik Indonesia No. 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara (LN) Republik Indonesia Tahun 2007 No. 85, Tambahan Lembaran Negara (LN) Republik Indonesia No. 4740) kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan dengan Undang – Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perppu) Republik Indonesia No. 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang – Undang (UU) Republik Indonesia No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang – Undang dan Undang – Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak;
  1. Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana ditentukan dalam Undang – Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang – Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang;
  1. Tindak Pidana Anak sebagaimana ditentukan dalam Undang – Undang (UU) Republik Indonesia No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang (UU) Republik Indonesia No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

 

News Feed