
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
LATAR BELAKANG PERLUNYA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA
Alvin Toffler, pernah mengatakan bahwa Kita tdak dapat dan tidak boleh mematikan tombol kemajuan teknologi. Hanya kaum romantik dungu yang mengoceh untuk kembali pada “keadaan alamiah”. Keadaan alamiah menurut Alvin Toffler: adalah keadaan dimana anak – anak kurus kering dan mati karena tidak ada perawatan medis elementer, kekurangan gizi menghambat kerja otak dan dimana seperti diingatkan oleh Thomas Hobbes, kehidupan itu “miskin, curang, kejam dan pendek”. Oleh karena itu Alvin Toffler menyimpulkan, “ Mengingkari teknologi itu tidak saja bodoh, tetapi juga tidak bermoral”.
Perkembangan teknologi tidak mungkin dihentikan, atau menghentikannya dianggap tindakan yang tidak bermoral. Masyarakat teknologi sekarang, mesti menyadari hari esok mereka. Arus perubahan dan pergeseran yang terjadi sekarang belum dapat dikatakan GELOMBANG TERAKHIR (the last wave). Perluasan dan pengembangan industri dan teknologi yang telah dihasilkan sekarang, adalah BUKAN BATAS PENCAPAIAN (not the achievement limit).
Dalam proses menuju perkembangan dan pembaharuan yang sampai saat ini belum mencapai batas, kemungkinan besar umat manusia berhadapan dengan MALAPETAKA (catastrophic), berupa kekacauan yang ditimbulkan “economic collapse”, atau terjadinya “kehancuran atau kerusakan ekosistem hutan” (the death of the forest). Begitu pula malapetaka lain, seperti, berbagai macam “bencana alam” dan gempa bumi dahsyat, “Kelaparan global” (global famine), bermunculan “terorisme” internasional, invasi, pembunuhan massal (assassinations) dalam bentuk “pembersihan ras” (race cleansing).
Sewaktu Jerman Barat berhasil menciptakan “economic miracle”, mereka tidak sadar bahwa bersamaan dengan itu “telah melakukan perusakan hutan secara hebat” (they were killing the forest). Pada saat General Motor menyingkirkan Pacific Electric Public Train dengan sistem jalan raya bebas hambatan, mereka menyebutnya “the great progress”. Padahal apa yang dikatakan mereka dengan “PROGRESS” tersebut harus dibayar dengan pengorbanan kerusakan hutan yang sangat luas. Begitu pula, perlu dipertanyakan kembali secara jujur: Apakah DDT, Plotonium, thalidomide, dioxin maupun bioteknologi dapat disebut kemajuan oleh karena mampu memperlambat pembusukan dan kerusakan buah, apabila dibandingkan dengan kerusakan ekologis dan ekosistem yang ditimbulkannya.
Perkembangan dan kemajuan teknologi bukan hasil karya ANGELIC, dan bukan dimanfaatkan dalam alam EXTRA TERRESTERIAL. Dalam kondisi yang seperti itu, dampak kemajuan teknologi, pasti membonceng berbagai bentuk KEJAHATAN BARU dan MODUS OPERANDI BARU. Pada saat terjadi perkembangan masyarakat industrialis, maka pada saat itu pula langsung terjadi MALAPETAKA YANG SANGAT MENAKUTKAN seperti dampak perkembangan populasi di perkotaan, munculnya pinggiran kumuh, Tindak pidana meningkat (crime increased), Pelanggaran ketertiban makin sering terjadi, Modus operandi kejahatan semakin canggih, dan sebagainya.
Harus diakui bahwa perkembangan teknologi adalah tidak dapat dihindari dan suka atau tidak suka umat manusia “HARUS MASUK KEDALAM PUSARAN PERKEMBANGAN TEKNOLOGI”. Oleh karena itu dalam rangka menghadapi perkembangan teknologi, harus dilakukan penyesuaian (adjustment) melalui PERLUASAN dan PEMBAHARUAN HUKUM (to enlarge, to growth and reform the law), Mengembangkan SCIENTIFIC INVESTIGATION dalam bentuk THE RATIONAL SCIENTIFIC yang dibarengi dengan pengembangan “a crime prevention technology”.
Secara timbal balik berlaku postulat yaitu Semakin maju masyarakat, semakin dibutuhkan berbagai macam peraturan yang mampu MENGENDALIKAN tingkah laku manusia. Namun demikian, harus disadari pula penegasan Grant Gilmore yaitu “tidak berarti semakin banyak peraturan perundang – undangan, akan menjamin masyarakat dapat diantar ke alam sorgawi. Grant Gilmore dengan gaya RASIONALITASNYA mengatakan “the better the society, the less law will be. In heaven there will be no law, and lion will lie down with lamb”.
Perkembangan dan kemajuan teknologi dan peradaban umat manusia seingkali mengakibatkan hukum termasuk hukum pidana ketinggalan zaman. Banyak hal – hal baru sebagai hasil dari perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan memerlukan pengaturan yang lebih spesifik dalam undang – undang dan regulasi lainnya. Disamping pembaharuan regulasi yang dibuat oleh para pembentuk undang – undang maka peranan hakim untuk menemukan hukum dalam proses penegakkan hukum sangat penting agar tidak terjadi kekosongan hukum. Dalam proses penegakkan hukum pidana maka yang sangat crucial untuk dipehatikan Adalah mengenai pemidaan dalam sistem hukum posistif Indonesia.
Secara umum dapat dikatakan bahwa “Hukum Pidana” adalah keseluruhan dari peraturan – peraturan yang menentukan “perbuatan yang dilarang” dan “perbuatan yang harus dilakukan” yang memenuhi rumusan suatu delik dalam undang – undang, serta menentukan hukuman atau sanksi terhadap orang atau pihak yang mengabaikannya. Sistem pemidanaan (sentencing system) dari aspek substantif merupakan keseluruhan peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan pidana dan pemidanaan. L.H.C Hulsman mengemukakan makna sistem pemidanaan dengan “The sentencing system is the statutory rules relating to penal sanction and punishment. Berpedoman pada makna demikian maka sistem pemidanaan adalah sangat terkait dengan ketentuan pidana, karenanya “pemidanaan” merupakan suatu proses pemberian atau penjatuhan pidana oleh hakim/pengadilan, sehingga hal tersebut mencakup keseluruhan ketentuan perundang -undangan yang mengatur bagaimana hukum pidana ditegakkan atau dioperasionalisasikan secara konkret dalam hal seseorang dijatuhi sanksi (hukum) pidana.
Selain hal – hal yang diuraikan diatas, dalam konteks pembaharuan hukum pidana, yang menjadi stressing point masukan adalah keberlakuan hukum tidak boleh bersifat diskriminatif serta putusan hakim harusnya tidak bernuansa disparitas yang dapat menyebabkan hilangnya wibawa hukum sebagai supremasi. Hal tersebut disebabkan disparitas pidana merupakan bentuk dari ketidakadilan yang dilakukan hakim kepada para pencari keadilan. Masyarakat tentunya akan membandingkan putusan hakim secara general dan menemukan bahwa disparitas telah terjadi dalam penegakkan hukum di Indonesia.
Disparitas pidana ini menimbulkan problematika tersendiri dalam penegakan hukum di Indonesia. Di satu sisi pemidanaan yang berbeda (disparitas pidana) merupakan bentuk dari DISKRESI HAKIM dalam menjatuhkan putusan, akan tetapi dalam hal lain “DISPARITAS PIDANA” menimbulkan implikasi:
- Adanya ketidakpuasan bagi terpidana bahkan masyarakat pada umumnya;
- Munculnya kecemburuan sosial dan juga pandangan negatif oleh masyarakat pada institusi peradilan (hakim);
- Timbulnya ketidakpedulian pada sistem penegakkan hukum;
- Berkurangnya Kepercayaan masyarakat pada lembaga peradilan yang selama ini dianggap sebagai “Benteng Terakhir Bagi Para Pencari Keadilan”;
- Terjadi kegagalan dalam konteks “criminal justice system”;
- Mengakibatkan masyarakat akan cenderung “Main hakim sendiri” (eigen richting);
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
